Kamis, 23 Februari 2023

MANA DALILNYA?


Belakangan muncul, dan entah sejak kapan banyak sekali kelompok yang selalu saja meminta dalil atas setiap pendapat yang dikeluarkan oleh seorang ulama seperti ustadz, ustadzah, atau kiyai terhadap sebuah hukum fiqih. Mungkin hal ini karena pengaruh kakunya artikel-artikel yang dilabelkan fiqih pada zaman sekarang, tapi isinya hanya hadits dan ayat Al-Qur'an tanpa disertakan qoul-qoul para ulama.

Seakan menimbulkan kesan bahwa fiqih itu ya begitu. Padahal artikel-artikel semacam itu bukan murni artikel fiqih, karena fiqih itu bukan kumpulan hadits dan ayat tanpa ada taujiih dalilnya yang dikemukakan oleh para ulama. Maka sangat aneh rasanya kalau menanyakan sebuah dalil kepada seorang alim yang mana ia sekaligus ahli fiqih. Mungkin kalau dalam sebuah forum ilmiah seperti forum mudzakaroh dan semacam forum diskusi hal itu bisa dibenarkan. Akan tetapi jika dalam forum biasa dimana seorang alim yang menukil pendapat para ulama dari kitab-kitab fiqih mereka, maka ini aneh sekali. Atau juga seorang ustadz yang misalnya telah melewati pendidikan syariat yang panjang, dan beliau memang sudah mumpuni bahkan sangat mumpuni dalam hal syariat serta fiqih.

Sama anehnya seperti menanyakan dalil atau bukti kepada seorang polisi jalan raya yang memberi petunjuk jalan kepada seorang yang bertanya. Apa layak ia berkata: Pak polisi, “Apa buktinya kalau jalan ini akan mengantarkan saya menuju Jakarta?”, ini aneh.

Bagaimana tidak, seorang polisi jalan raya yang memang kesehariannya bekerja dijalan raya dan sudah barang tentu ia pasti mengetahui arah-arah jalan kemana dari setiap jalanan yang menjadi daerah tugasnya, kemudian ditanya “apa buktinya?”, ini merupakan kedunguan. Sebab seorang yang berakal sehat pasti tidak akan bertanya seperti itu. Karena dengan otak yang sehat, dia akan sadar bahwa polisi tidak mungkin tidak tau. bagaimana tidak tau toh memang itu pekerjaan dia.

Maka sangat tidak relevan kalau ada orang awam yang sampai tidak percaya kepada seorang ulama seperti ustadz, ustadzah, kiyai dan lainnya yang memang mereka itu adalah ulama yang sesungguhnya kalau harus menanyakan “mana dalilnya” terkait hukum ini dan itu. Sebab bagaimana bisa seorang alim yang keilmuannya sudah mu'tamad dan mu'tabar lalu diragukan ilmunya, padahal apa yang keluar dari mulutnya itu bukanlah pendapat hawa nafsu belaka. Akan tetapi lahir dari sebuah disiplin ilmu yang sangat panjang dan keras. Begitulah seorang alim atau seorang ahli fiqih.

Oleh karena itu saya simpulkan, jika ada orang awam yang bersikeras bertanya “mana dalilnya, mana ayatnya atau mana haditsnya” maka tidak perlu dijawab, bahkan yang lebih baik adalah tinggalkan dia. Sebab jika diberikan dalil dari Al-Qur'an dan hadits pun orang seperti itu tidak akan mengerti, bahkan tidak akan bisa mengambil manfaat serta mengambil faedah dari dalil tersebut. Dan yang lebih parahnya adalah rentan kekeliruan dalam memahami jika orang awam langsung disuguhi dalil mentah dari Al-Qur'an dan hadits.

Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah berkata :

الحديث مضلة إلا للفقهاء

“Hadits itu akan menyesatkan kecuali bagi para fuqoha” 

📕(Fatawa Al-Haditsiyah, hlm. 202)

Dalam masalah ini, Al-Imam Syathibi sangat keras mengecam orang-orang awam yang sedikit-sedikit tanya mana dalilnya. Beliau rahimahullah mengatakan :

فتاوي المجتهدين بالنسبة إلى العوام كالأدلة الشرعية بالنسبة إلى المجتهدين، والدليل عليه أن وجود الأدلة بالنسبة إلى المقلدين وعدمها سواء إذ كانوا لا يستفيدون منها شيئًا، فليس النظر في الأدلة والاستنباط من شأنهم ولا يجوز ذلك لهم ألبتة، وقد قال تعالى فاسألوا أهل الذكر إن كنتم لا تعلمون

"Fatwa seorang mujtahid yang dinisbatkan kepada orang awam itu ibarat dalil syar'i yang dinisbatkan kepada seorang mujtahid. Sebab ada dan tidak adanya dalil jika dinisbatkan kepada seorang yang taklid (atau awam) itu sama saja, mereka sama sekali tidak dapat mengambil faedah dari dalil tersebut. Karena untuk menganalisa dan mengambil kesimpulan hukum dari sebuah dalil bukanlah tugas mereka, bahkan hal itu tidak boleh mereka lakukan sama sekali. Allah ta'ala berfirman: Maka bertanyalah kepada seorang ahli ilmu jika kalian tidak mengetahui"

📚 (Al-Muwafaqot : 5/335)

Nah maka, bagi orang awam itu sebenarnya sudah cukup dengar apa kata ulama seperti ustadz, ustadzah, atau kiyai. Karena jawaban mereka bagi orang awam itu sama seperti dalil-dalil syar'i (Al-Qur'an dan hadits) bagi ulama. 

Semoga melalui tulisan ini bisa difahami dengan baik ya gaes ya. Jadi dalil itu hanya untuk orang alim, sedangkan bagi orang awam cukup dengar apa kata sang alim maka itu sudah cukup.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...