Senin, 27 Maret 2023

TINGKATAN PUASA


Al-Imam Ibnu Qudamah rahimahullah mengatakan :

ูˆู„ู„ุตูˆู… ุซู„ุงุซ ู…ุฑุงุชุจ: ุตูˆู… ุงู„ุนู…ูˆู…، ูˆุตูˆู… ุงู„ุฎุตูˆุต، ูˆุตูˆู… ุฎุตูˆุต ุงู„ุฎุตูˆุต. ูุฃู…ุง ุตูˆู… ุงู„ุนู…ูˆู… ูู‡ูˆ ูƒู ุงู„ุจุทู† ูˆุงู„ูุฑุฌ ุนู† ู‚ุถุงุก ุงู„ุดู‡ูˆุฉ، ูˆุฃู…ุง ุตูˆู… ุงู„ุฎุตูˆุต ูู‡ูˆ ูƒู ุงู„ู†ุธุฑ ูˆุงู„ู„ุณุงู† ูˆุงู„ูŠุฏ ูˆุงู„ุฑุฌู„ ูˆุงู„ุณู…ุน ูˆุงู„ุจุตุฑ ูˆุณุงุฆุฑ ุงู„ุฌูˆุงุฑุญ ุนู† ุงู„ุขุซุงู…، ูˆุฃู…ุง ุตูˆู… ุฎุตูˆุต ุงู„ุฎุตูˆุต ูู‡ูˆ ุตูˆู… ุงู„ู‚ู„ุจ ุนู† ุงู„ู‡ู…ู… ุงู„ุฏู†ูŠุฆุฉ ูˆุงู„ุฃููƒุงุฑ ุงู„ู…ุจุนุฏุฉ ุนู† ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰

“Puasa itu memiliki tiga tingkatan. Yakni puasa secara umum, puasa secara khusus, dan puasa yang lebih khusus. Adapun puasa secara umum adalah menahan perut dan kemaluan dari syahwat. Dan adapun puasa secara khusus adalah puasa untuk menjaga pandangan, lisan, tangan, kaki, penglihatan dan seluruh anggota badan dari perbuatan dosa. Sedangkan puasa yang lebih khusus adalah puasanya hati dari keinginan-keinginan yang rendah dan dari pemikiran-pemikiran yang akan memalingkannya dari Allah Ta'ala” (Mukhtashor Minhajul Qoshidin, hlm. 44)

Melihat dari pernyataan beliau, disana disebutkan terkait tiga tingkatan puasa. Jika ditinjau, maka kita bisa jelaskan bahwa puasa yang pertama adalah puasanya orang-orang awam secara umum, kemudian yang kedua adalah puasanya orang-orang sholeh dan ahli ilmu, sedangkan yang terakhir adalah puasanya orang-orang ahli ma'rifat. Memang benar bahwa yang disebut puasa secara umum itu adalah puasanya seseorang untuk menjaga segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa. Yakni puasa dengan cara menjaga perut dari makan dan minum, juga puasa dengan cara menjaga kemaluan dari melakukan jima. Inilah puasa yang kita kenal secara umum dalam ilmu fiqih.

Tapi tidak cukup hanya disitu, karena ternyata puasa tidak terbatas pada menahan perut dari makan dan minum serta menahan kemaluan dari melakukan jima saja. Melainkan juga menahan perilaku-perilaku dzohir yang bisa menggugurkan serta menghilangkan pahala puasa. Contohnya ghibah, fitnah, namimah dan lain sebagainya. Oleh karena itu, segala sesuatu yang bisa membatalkan puasa dan menghilangkan pahala puasa itu harus kita jauhi. Selain itu, puasa juga dilakukan untuk melatih kesabaran seorang hamba. Karena dengan berpuasa, elemen-elemen jiwa akan terasa melemah.

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata :

ุงู„ุตุจุฑ ุซู„ุงุซุฉ ุฃู†ูˆุงุน: ุตุจุฑ ุนู„ู‰ ุทุงุนุฉ ุงู„ู„ู‡، ูˆุตุจุฑ ุนู† ู…ุญุงุฑู… ุงู„ู„ู‡، ูˆุตุจุฑ ุนู„ู‰ ุฃู‚ุฏุงุฑ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ู…ุคู„ู…ุฉ، ูˆุชุฌุชู…ุน ุงู„ุซู„ุงุซุฉ ููŠ ุงู„ุตูˆู…، ูุฅู† ููŠู‡ ุตุจุฑุง ุนู„ู‰ ุทุงุนุฉ ุงู„ู„ู‡، ูˆุตุจุฑุง ุนู…ุง ุญุฑู… ุงู„ู„ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุตุงุฆู… ู…ู† ุงู„ุดู‡ูˆุงุช، ูˆุตุจุฑุง ุนู„ู‰ ู…ุง ูŠุญุตู„ ู„ู„ุตุงุฆู… ููŠู‡ ู…ู† ุฃู„ู… ุงู„ุฌูˆุน ูˆุงู„ุนุทุด ูˆุถุนู ุงู„ู†ูุณ ูˆุงู„ุจุฏู†

“Kesabaran itu ada tiga jenis: Yaitu kesabaran dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, lalu kesabaran dalam menjauhi perkara-perkara yang diharamkan oleh Allah, dan kesabaran dalam menjalani takdir Allah yang menyakitkan. Ketiga macam kesabaran ini terkumpul pada ibadah puasa, karena sesungguhnya pada perkara tersebut ada kesabaran dalam menjalankan ketaatan kepada Allah, lalu ada kesabaran dalam menjauhi perkara-perkara diharamkan oleh Allah terhadap orang yang berpuasa dari syahwatnya, dan ada juga kesabaran terhadap apa yang dialami oleh orang yang berpuasa berupa rasa lapar, haus dan lemahnya jiwa serta badan” (Lathaiful Ma'arif, hlm. 354)

Dan yang terakhir, yakni puasanya rohani dari segala bentuk keinginan, ambisi dan hawa nafsu yang buruk. Yang mana dengan sesuatu yang buruk itu akan mengakibatkan seorang hamba menjadi jauh dari tuhannya. Dan demikianlah keistimewaannya, orang yang mampu mengekang hawa nafsunya dari hal-hal buruk niscaya dirinya akan tergiring ke jenjang takwa, yang mana tujuan daripada berpuasa itu sendiri adalah supaya manusia bertakwa. Jadi puasa yang terakhir ini adalah puasa yang mesti dilakukan setiap saat, dan tidak terikat oleh waktu pada bulan ramadhan saja. Sebab mengekang hawa nafsu dan keinginan yang buruk itu adalah hal yang mesti dilakukan oleh setiap hamba-hamba Allah pada kapanpun dan dimanapun, nah seperti itulah hakikat puasa yang sesungguhnya.

Al-Imam Ibnul Qoyyim rahimahullah mengatakan :

ูˆุงู„ุตุงุฆู… ู‡ูˆ ุงู„ุฐูŠ ุตุงู…ุช ุฌูˆุงุฑุญู‡ ุนู† ุงู„ุขุซุงู…، ูˆู„ุณุงู†ู‡ ุนู† ุงู„ูƒุฐุจ ูˆุงู„ูุญุด ูˆู‚ูˆู„ ุงู„ุฒูˆุฑ ูˆุจุทู†ู‡ ุนู† ุงู„ุทุนุงู… ูˆุงู„ุดุฑุงุจ ูˆูุฑุฌู‡ ุนู† ุงู„ุฑูุซ، ูุฅู† ุชูƒู„ู… ู„ู… ูŠุชูƒู„ู… ุจู…ุง ูŠุฌุฑุญ ุตูˆู…ู‡، ูˆุฅู† ูุนู„ ู„ู… ูŠูุนู„ ู…ุง ูŠูุณุฏ ุตูˆู…ู‡ ููŠุฎุฑุฌ ูƒู„ุงู…ู‡ ูƒู„ู‡ ู†ุงูุนุง ุตุงู„ุญุง ูˆูƒุฐู„ูƒ ุฃุนู…ุงู„ู‡

“(Hakikat) orang yang berpuasa adalah orang yang (seluruh) anggota tubuhnya berpuasa dari dosa-dosa. Lisannya berpuasa dari ucapan dusta, keji dan ucapan-ucapan buruk lainnya, lalu perutnya berpuasa dari makan dan minum, kemudian kemaluannya berpuasa dari rafats (jima). Jika dia berbicara, maka dia tidak berbicara dengan ucapan-ucapan yang akan mengotori puasanya. Dan jika dia berbuat, maka dia tidak melakukan perbuatan yang dapat merusak puasanya. Oleh karena itu, seluruh ucapannya adalah ucapan yang bermanfaat lagi baik, demikian pula dengan perbuatan-perbuatannya” (Tadzkirul Anam, hlm. 25)

Didalam keterangan yang lain beliau mengatakan :

ูุงู„ุตูˆู… ู‡ูˆ ุตูˆู… ุงู„ุฌูˆุงุฑุญ ุนู† ุงู„ุขุซุงู… ูˆุตูˆู… ุงู„ุจุทู† ุนู† ุงู„ุดุฑุงุจ ูˆุงู„ุทุนุงู…، ููƒู…ุง ุฃู† ุงู„ุทุนุงู… ูˆุงู„ุดุฑุงุจ ูŠู‚ุทุนู‡ ูˆูŠูุณุฏู‡، ูู‡ูƒุฐุง ุงู„ุขุซุงู… ุชู‚ุทุน ุซูˆุงุจู‡ ูˆุชูุณุฏ ุซู…ุฑุชู‡ ูุชุตูŠุฑู‡ ุจู…ู†ุฒู„ุฉ ู…ู† ู„ู… ูŠุตู…

“Puasa (yang hakiki) adalah puasanya seluruh anggota tubuh dari dosa-dosa dan puasanya perut dari makanan dan minuman. Sebagaimana makan dan minum akan memutus dan merusak (keabsahan) puasa, maka demikian pula dengan dosa-dosa. Dia akan memutus pahala puasa dan merusak buahnya sehingga membuat pelakunya (seolah-olah) seperti orang yang tidak berpuasa” (Roudhotul Abidin, hlm. 238)

Nah demikianlah, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Minggu, 26 Maret 2023

APAKAH ALLAH BERADA DI ATAS ARSY?


Sudah ma'lum didalam aqidah ahlussunnah wal jama'ah bahwasanya Allah itu adalah dzat yang mahasuci dari sifat-sifat makhluk, kemudian suci dari sifat-sifat benda dan segala sesuatu yang bersifat jismiyah. Oleh karena itu jika terdapat ayat yang menyebutkan bahwa "ar-rahman 'alal arsystawa" maka tidak layak ayat tersebut difahami bahwa Allah bersemayam atau duduk diatas arsy. 

Lagipula, lafadz istawa pada itu merupakan lafadz mutasyabihat yang mengandung banyak makna. Namun diantara sekian banyak makna tersebut mestinya yang dipakai adalah makna yang sesuai dengan kesucian dan keagungan Allah itu sendiri. Diantara makna istawa yang disebutkan oleh para ulama misalnya duduk, kemudian bersemayam, kemudian berkuasa dan masih banyak lagi. Dan diantara yang disebutkan itu seharusnya makna istawa dimaknai berkuasa, karena yang demikian itu sesuai dengan keagungan Allah. 

Atau dengan cara mengartikan Allah beristawa saja, tanpa membahasnya panjang lebar. Dan istawa Allah tentu berbeda dengan pemahaman istawa yang ada dalam pikiran manusia. Jika misalnya manusia menggambarkan bahwa istawa Allah itu adalah bersemayam atau duduk diatas singgasana, maka istawa Allah tidaklah seperti apa yang tergambar dalam pikiran manusia.

Al-Imam Ahmad Ar-Rifa'i rahimahullah mengatakan :

ุณุฆู„ ุงู„ุงู…ุงู… ุงุญู…ุฏ ุนู† ุงู„ุงุณุชูˆุงุก، ูู‚ุงู„ : ุงุณุชูˆู‰ ูƒู…ุง ุงุฎุจุฑ ู„ุง ูƒู…ุง ูŠุฎุทุฑ ู„ู„ุจุดุฑ

“Imam Ahmad bin Hanbal pernah ditanya mengenai makna istawa, beliau mengatakan: Allah beristawa sebagaimana yang dia kabarkan (didalam Al-Qur'an), tapi tidak seperti yang terlintas dalam pikiran manusia” (Al-Burhanul Muayyad : 87)

Kemudian didalam tafsir Ibnu Katsir juga disebutkan :

ูˆู‚ูˆู„ู‡: ุงู„ุฑุญู…ู† ุนู„ู‰ ุงู„ุนุฑุด ุงุณุชูˆู‰ ุชู‚ุฏู… ุงู„ูƒู„ุงู… ุนู„ู‰ ุฐู„ูƒ ููŠ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุฃุนุฑุงู ุจู…ุง ุฃุบู†ู‰ ุนู† ุฅุนุงุฏุชู‡ ุฃูŠุถุง، ูˆุฃู† ุงู„ู…ุณู„ูƒ ุงู„ุฃุณู„ู… ููŠ ุฐู„ูƒ ุทุฑูŠู‚ุฉ ุงู„ุณู„ู، ุฅู…ุฑุงุฑ ู…ุง ุฌุงุก ููŠ ุฐู„ูƒ ู…ู† ุงู„ูƒุชุงุจ ูˆุงู„ุณู†ุฉ ู…ู† ุบูŠุฑ ุชูƒูŠูŠู ูˆู„ุง ุชุญุฑูŠู ูˆู„ุง ุชุดุจูŠู‡ ูˆู„ุง ุชุนุทูŠู„ ูˆู„ุง ุชู…ุซูŠู„

“Firman Allah: (Yaitu) tuhan yang maha pemurah beristawa diatas arsy. Pembahasan makna istawa telah disebutkan didalam surah Al-A'raf. Dan pemahaman yang lebih selamat dalam memahami makna lafadz istawa adalah dengan mengikuti pemahamannya para ulama salaf. Yaitu dengan memberlakukan (ayat tersebut) apa adanya seperti yang ada didalam Al-Qur'an dan sunnah dengan tanpa memberikan gambaran, penyelewengan, penyerupaan, tidak dikurangi dan tidak pula dipermisalkan” (Tafsir Al-Qur'anil Adhzim : 5/271)

Inilah hakikat tafwidh, yakni menyerahkan maknanya kepada Allah dengan tanpa membahasnya panjang lebar seperti memberikan gambaran dan penyerupaan. Jadi intinya, segala sesuatu yang pernah terlintas dalam pikiran manusia, maka Allah tidak seperti itu. Sebab apa-apa yang terlintas dalam pikiran manusia itu biasanya adalah hal-hal yang pernah dirasakan oleh panca inderanya. Semisal pernah dilihat oleh mata, pernah dirasa oleh lidah, pernah dicium oleh hidung dan yang lainnya. Maka, Allah tidaklah seperti itu, karena sekali lagi saya katakan bahwa Allah bukanlah jisim yang tersifati dengan sifat-sifat jismiyah.

Kemudian yang kedua yakni metode takwil untuk memahami ayat-ayat atau lafadz-lafadz mutasyabihat. Para kelompok musyabbihah seperti kalangan salafi wahabi salah faham dengan maksud takwil. Mereka mengira kalau takwil itu adalah ta'thil (memalingkan atau menyelewengkan makna), padahal tidak seperti itu. Adapun takwil, pada dasarnya adalah hampir sama dengan tafsir, dan untuk menafsiri ayat-ayat mutasyabihat tentu tidak boleh sembarangan. Para ulama ketika melakukan takwil itu menggunakan dalil-dalil lain sebagai takwilannya, tidak serta merta pakai akal mereka sendiri.

Kalangan ulama salaf sedikit sekali yang memakai metode ini, namun setidaknya metode takwil ini pernah dilakukan oleh ulama salaf. Tidak seperti dusta yang dikatakan kelompok salafi wahabi bahwa ulama salaf kata mereka tidak pernah melakukan takwil. Intinya entah itu metode tafwidh ataupun metode takwil, kedua-duanya adalah metode shohih yang pernah dilakukan oleh para ulama salaf. 

Al-Imam Nawawi rahimahullah menyebutkan bagaimana cara para ulama salaf dalam memahami nash-nash yang mutasyabihat :

ู‚ูˆู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ูŠู†ุฒู„ ุฑุจู†ุง ูƒู„ ู„ูŠู„ุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุณู…ุงุก ููŠู‚ูˆู„ ู…ู† ูŠุฏุนูˆู†ูŠ ูุฃุณุชุฌูŠุจ ู„ู‡، ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ู…ู† ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ุตูุงุช ูˆููŠู‡ ู…ุฐู‡ุจุงู† ู…ุดู‡ูˆุฑุงู† ู„ู„ุนู„ู…ุงุก ุณุจู‚ ุฅูŠุถุงุญู‡ู…ุง ููŠ ูƒุชุงุจ ุงู„ุฅูŠู…ุงู†، ูˆู…ุฎุชุตุฑู‡ู…ุง ุฃู† ุฃุญุฏู‡ู…ุง ูˆู‡ูˆ ู…ุฐู‡ุจ ุฌู…ู‡ูˆุฑ ุงู„ุณู„ู ูˆุจุนุถ ุงู„ู…ุชูƒู„ู…ูŠู† ุฃู†ู‡ ูŠุคู…ู† ุจุฃู†ู‡ุง ุญู‚ ุนู„ู‰ ู…ุง ูŠู„ูŠู‚ ุจุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰، ูˆุฃู† ุธุงู‡ุฑู‡ุง ุงู„ู…ุชุนุงุฑู ููŠ ุญู‚ู†ุง ุบูŠุฑ ู…ุฑุงุฏ ูˆู„ุง ูŠุชูƒู„ู… ููŠ ุชุฃูˆูŠู„ู‡ุง ู…ุน ุงุนุชู‚ุงุฏ ุชู†ุฒูŠู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุนู† ุตูุงุช ุงู„ู…ุฎู„ูˆู‚ ูˆุนู† ุงู„ุงู†ุชู‚ุงู„ ูˆุงู„ุญุฑูƒุงุช ูˆุณุงุฆุฑ ุณู…ุงุช ุงู„ุฎู„ู‚

“Terkait sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam: Robb kita turun setiap malam ke langit dunia kemudian berfirman, barang siapa yang berdoa kepadaku, maka akan aku kabulkan. Hadits ini termasuk hadits-hadits sifat. Ada dua madzhab masyhur dikalangan ulama yang telah dijelaskan didalam kitab iman. Ringkasannya yang pertama yaitu: Mereka adalah mayoritas ulama salaf dan sebagian ahli kalam, bahwasanya mereka mengimani hadits itu sesuai dengan keagungan Allah ta'ala. Dan dzohir hadits tersebut yang biasa kita kenal itu bukanlah yang dimaksud (yaitu turun dari atas ke bawah). Dan mereka tidak mengatakan takwilannya serta meyakini kesucian Allah dari sifat-sifat makhluk. Dan mahasuci Allah dari berpindah, bergerak, serta seluruh karakter-karakter makhluk”

Keterangan lebih lanjut :

ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ: ู…ุฐู‡ุจ ุฃูƒุซุฑ ุงู„ู…ุชูƒู„ู…ูŠู† ูˆุฌู…ุงุนุงุช ู…ู† ุงู„ุณู„ู ูˆู‡ูˆ ู…ุญูƒูŠ ู‡ู†ุง ุนู† ู…ุงู„ูƒ ูˆุงู„ุฃูˆุฒุงุนูŠ ุฃู†ู‡ุง ุชุชุฃูˆู„ ุนู„ู‰ ู…ุง ูŠู„ูŠู‚ ุจู‡ุง ุจุญุณุจ ู…ูˆุงุทู†ู‡ุง، ูุนู„ู‰ ู‡ุฐุง ุชุฃูˆู„ูˆุง ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ุชุฃูˆูŠู„ูŠู†، ุฃุญุฏู‡ู…ุง: ุชุฃูˆูŠู„ ู…ุงู„ูƒ ุจู† ุฃู†ุณ ูˆุบูŠุฑู‡ ู…ุนู†ุงู‡ ุชู†ุฒู„ ุฑุญู…ุชู‡ ูˆุฃู…ุฑู‡ ูˆู…ู„ุงุฆูƒุชู‡، ูƒู…ุง ู‚ุงู„ ูุนู„ ุงู„ุณู„ุทุงู† ูƒุฐุง ุฅุฐุง ูุนู„ู‡. ุฃุชุจุงุนู‡ ุจุฃู…ุฑู‡. ูˆุงู„ุซุงู†ูŠ: ุฃู†ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุงุณุชุนุงุฑุฉ ูˆู…ุนู†ุงู‡ ุงู„ุฅู‚ุจุงู„ ุนู„ู‰ ุงู„ุฏุงุนูŠู† ุจุงู„ุฅุฌุงุจุฉ ูˆุงู„ู„ุทู

“Dan yang kedua: Kebanyakan ahli kalam dan sebagian ulama salaf yang diceritakan dari imam Malik serta imam Al-Auza'i bahwasanya hadits tersebut ditakwilkan sesuai dengan ketentuan-ketentuanya. Atas dasar inilah mereka mentakwil haditsnya dengan dua takwilan. Yang pertama yaitu takwil imam Malik bin Anas dan yang lainnya, maknanya adalah turun rahmat, perintah, dan malaikatnya. Sebagaimana dikatakan: Jika dia melakukannya atas perintah sultan. Dan yang kedua bahwasanya hadits tersebut menggunakan (majaz) isti'aroh. Maknanya menerima permohonan orang-orang yang berdoa dengan pengabulan dan kemurahan” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 6/376)

Begitulah cara para ulama salaf menyikapi jika mereka bertemu dengan nash-nash yang mutasyabihat. Dan takwil sendiri dilakukan agar orang-orang awam tidak terjerumus dalam membayangkan dzat Allah.

Kesimpulannya, mudah sekali untuk membantah kelompok salafi wahabi itu. Jika mereka memakai dalil tekstual, maka kita pun bisa membantahnya pakai dalil tekstual juga. Semisal mereka mengatakan kalau Allah itu berada diatas langit atau diatas arsy, maka contoh kita jawab memakai hadits shohih dibawah ini :

ุฅุฐุง ูƒุงู† ุฃุญุฏูƒู… ูŠุตู„ูŠ ูู„ุง ูŠุจุตู‚ ู‚ุจู„ ูˆุฌู‡ู‡، ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ู‚ุจู„ ูˆุฌู‡ู‡ ุฅุฐุง ุตู„ู‰

“Jika salah seorang dari kalian berdiri untuk melakukan sholat, maka janganlah meludah ke arah depannya. Karena sesungguhnya Allah berada dihadapannya ketika dia sedang sholat” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Jika salafi wahabi membantah bahwa hadits ini harus dijelaskan secara makna (yakni takwil), begitupun dengan ayat-ayat yang menyebutkan Allah beristawa diatas arsy juga harus dijelaskan secara makna (takwil juga). Salafi wahabi ini sebenarnya gengsi untuk mengakui kalau mereka juga melakukan takwil, buktinya mereka melakukan takwil pada sebagian dalil yang lain.

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan pernyataannya :

ู‚ุงู„ ุงุจู† ุนุจุฏ ุงู„ุจุฑ: ู‡ูˆ ูƒู„ุงู… ุฎุฑุฌ ุนู„ู‰ ุงู„ุชุนุธูŠู… ู„ุดุฃู† ุงู„ู‚ุจู„ุฉ، ูˆู‚ุฏ ู†ุฒุน ุจู‡ ุจุนุถ ุงู„ู…ุนุชุฒู„ุฉ ุงู„ู‚ุงุฆู„ูŠู† ุจุฃู† ุงู„ู„ู‡ ููŠ ูƒู„ ู…ูƒุงู†، ูˆู‡ูˆ ุฌู‡ู„ ูˆุงุถุญ ู„ุฃู† ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฃู†ู‡ ูŠุจุฒู‚ ุชุญุช ู‚ุฏู…ู‡، ูˆููŠู‡ ู†ู‚ุถ ู…ุง ุฃุตู„ูˆู‡، ูˆููŠู‡ ุงู„ุฑุฏ ุนู„ู‰ ู…ู† ุฒุนู… ุฃู†ู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ุนุฑุด ุจุฐุงุชู‡ ูˆู…ู‡ู…ุง ุชุคูˆู„ ุจู‡ ู‡ุฐุง ุฌุงุฒ ุฃู† ูŠุชุฃูˆู„ ุจู‡ ุฐุงูƒ

“Imam Ibnu Abdill Barr berkata: Hadits itu merupakan penjelasan yang keluar sebagai pengagungan terhadap kiblat. Sebagian mu'tazilah menolak hadits itu dengan menyatakan bahwa Allah berada dimana-mana, dan itu merupakan kebodohan yang nyata. Sebab pada hadits tersebut disebutkan bahwa ia harus meludah ke arah bawah kakinya. Mangkanya didalam hal ini ada penolakan terhadap qoidah mereka sendiri (yang menyatakan bahwa Allah berada dimana-mana). Dan didalam hadits ini juga terdapat penolakan bagi orang yang berkeyakinan bahwa (Allah) berada diatas arsy bersama dzatnya. Maka dari itu kalau hadits ini boleh ditakwil, maka hadits (yang menyebutkan bahwa Allah berada diatas arsy) juga boleh ditakwil” (Fathul Bari : 1/508)

Berdasarkan keterangan diatas, jelas sudah bahwa takwil itu dibenarkan. Oleh karenanya salafi wahabi yang tidak mau takwil pada sebagian dalil, akhirnya mereka malah terjebak kepada tajsim dan tasybih (menjisimkan Allah dan menyerupakan Allah dengan makhluk), mangkanya sangat berbahaya orang yang tidak mau takwil itu. Bisa-bisa terjebak pada tajsim dan tasybih seperti yang dialami kelompok salafi wahabi.

Nah demikianlah ulasan terkait masalah aqidah yakni mengenai dalil-dalil mutasyabihat. Semoga Allah menjauhkan kita dari kesesatan, aamin.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Sabtu, 25 Maret 2023

RUKUN LIBERAL

Seiring dengan pesatnya perkembangan zaman, umat islam sering sekali mengalami perongrongan aqidah yang dilakukan oleh orang-orang sesat, salah satunya adalah kelompok liberal. Yakni kelompok orang kafir yang belum sempurna kekafirannya. 

Kenapa saya katakan orang kafir yang belum sempurna kekafirannya? Karena ajaran yang mereka usung itu banyak sekali ajaran-ajaran yang mengindikasikan kalau mereka itu keluar dari iman alias murtad. 

Dalam tulisan saya kali ini, saya akan mencoba untuk membahas tanda-tanda atau ciri-ciri yang menjadi khas orang-orang liberal. Saya sebut itu dengan rukun liberal, dan rukun liberal ini saya bagi menjadi empat, yakni :

1. RELATIFISME

Orang liberal menganggap bahwa kebenaran itu sifatnya relatif. Sehingga kebenaran yang dianggap oleh agama islam belum tentu benar jika ditinjau oleh kacamata agama lain, begitulah kata mereka. Oleh karenanya rukun yang pertama ini akan mengarahkan kepada rukun yang kedua, yakni pluralisme (menganggap semua agama benar). Mangkanya jika orang liberal mengatakan bahwa kebenaran mutlak itu tidak ada, tapi yang ada adalah kebenaran relatif, maka kita jawab :

ุงَู„ْุญَู‚ُّ ู…ِู†ْ ุฑَّุจِّูƒَ ูَู„َุง ุชَูƒُูˆْู†َู†َّ ู…ِู†َ ุงู„ْู…ُู…ْุชَุฑِูŠْู†َ

"Kebenaran itu (mutlak) dari tuhanmu, oleh karenanya janganlah sekali-kali kamu termasuk orang-orang yang ragu" (Qs. Al-Baqarah : 147)

2. PLURALISME

Kata orang liberal, semua agama itu benar. Dan benar disini maksudnya adalah semua agama itu menuju kepada tuhan yang sama namun dengan konsep ibadah yang berbeda. Mangkanya jika orang liberal berkata bahwasanya semua agama benar, maka kita jawab :

ูˆَู…َู†ْ ูŠَّุจْุชَุบِ ุบَูŠْุฑَ ุงู„ْุงِุณْู„َุงู…ِ ุฏِูŠْู†ًุง ูَู„َู†ْ ูŠُّู‚ْุจَู„َ ู…ِู†ْู‡ُۚ ูˆَู‡ُูˆَ ูِู‰ ุงู„ْุงٰุฎِุฑَุฉِ ู…ِู†َ ุงู„ْุฎٰุณِุฑِูŠْู†َ

"Barang siapa yang mencari agama selain islam, maka sekali-kali tidaklah diterima (agama itu) darinya. Dan diakhirat dia termasuk orang-orang yang rugi (artinya masuk neraka)" (Qs Ali Imran : 85)

3. RAGU TERHADAP OTORITAS AL-QUR'AN

Kata orang liberal, Al-Qur'an itu perlu direvisi. Sebab tak menutup kemungkinan bahwa didalamnya banyak ayat-ayat yang telah berubah. Oleh karena itu jika orang liberal ragu terhadap otoritas Al-Qur'an, maka kita jawab :

ุงِู†َّุง ู†َุญْู†ُ ู†َุฒَّู„ْู†َุง ุงู„ุฐِّูƒْุฑَ ูˆَุงِู†َّุง ู„َู‡ٗ ู„َุญٰูِุธُูˆْู†َ

"Sesungguhnya kami yang menurunkan Al-Qur'an, dan sesungguhnya kami pula yang menjaganya" (Qs Al-Hijr : 9)

4. MERUBAH HUKUM YANG TELAH DITETAPKAN & DISEPAKATI OLEH PARA ULAMA

Dan yang terakhir, orang-orang liberal itu senang sekali merubah hukum-hukum syariat. Misal yang sudah ditetapkan haram, kemudian oleh mereka dihalalkan. Atau sebaliknya, yang halal oleh mereka diharamkan. Mangkanya jika orang-orang liberal membual seperti itu, maka kita jawab :

ุฅِู†َّ ุงู„ْุญَู„ุงَู„َ ุจَูŠِّู†ٌ ูˆَุฅِู†َّ ุงู„ْุญَุฑَุงู…َ ุจَูŠِّู†ٌ

"Sesungguhnya yang halal itu jelas dan yang haram juga jelas" (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Nah demikianlah empat rukun liberal yang harus kita ketahui. Semuanya harap berhati-hati serta jangan jauh dari ulama, karena ajaran liberal ini sangat berbahaya. Bahkan lebih berbahaya daripada ajaran-ajaran syi'ah dan juga wahabi. Semoga Allah menjaga dan meneguhkan aqidah kita semua, aamiin.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Jumat, 24 Maret 2023

CIRI-CIRI AMALAN YANG DI TERIMA OLEH ALLAH


Diantara kenikmatan yang paling besar bagi seorang hamba adalah disaat dirinya diberikan kemudahan untuk melaksanakan ketaatan kepada Allah. Entah itu ketaatan dalam bentuk ibadah yang ringan, dan terlebih lagi ketaatan dalam bentuk ibadah yang berat. Dan entah itu ketaatan yang bersifat wajib ataupun sunnah. Lalu setelah itu dianjurkan bagi seorang hamba untuk banyak-banyak berdoa kepada Allah agar amalan ketaatannya tersebut diterima oleh Allah. Kemudian dia berusaha untuk mempertahankan dan menjaga semangat ibadahnya, serta menghindari perkara-perkara yang bisa mengurangi atau bahkan menggugurkan pahala amalannya tersebut.

Ketahuilah bahwa diantara ciri amalan yang diterima oleh Allah adalah bertambahnya rasa semangat dalam beribadah kepada Allah. Juga bertambahnya rasa semangat untuk mengiringi satu ibadah dengan ibadah-ibadah lainnya.

Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :

ุฅู† ู…ู† ุฌุฒุงุก ุงู„ุญุณู†ุฉ ุงู„ุญุณู†ุฉ ุจุนุฏู‡ุง، ูˆู…ู† ุนู‚ูˆุจุฉ ุงู„ุณูŠุฆุฉ ุงู„ุณูŠุฆุฉ ุจุนุฏู‡ุง، ูุฅุฐุง ู‚ุจู„ ุงู„ู„ู‡ ุงู„ุนุจุฏ ูุฅู†ู‡ ูŠูˆูู‚ู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุฉ ูˆูŠุตุฑูู‡ ุนู† ุงู„ู…ุนุตูŠุฉ 

“Sesungguhnya diantara balasan amal kebaikan adalah (diberinya kemudahan oleh Allah untuk) melaksanakan kebaikan (yang lain) setelahnya. Dan diantara hukuman atas perbuatan buruk adalah (diberinya kemudahan oleh Allah untuk) melakukan keburukan (yang lain) setelahnya. Maka apabila Allah menerima (amalan) seorang hamba, niscaya Allah akan memberinya taufik (kemudahan kepada seorang hamba) untuk melaksanakan ketaatan lagi (setelahnya) dan memalingkannya dari perbuatan maksiat” (Lathaiful Ma'arif, hlm. 223)

Hal senada juga dikatakan oleh imam Ibnu Rajab rahimahullah :

ู…ู† ุนู…ู„ ุทุงุนุฉ ู…ู† ุงู„ุทุงุนุงุช ูˆูุฑุบ ู…ู†ู‡ุง ูุนู„ุงู…ุฉ ู‚ุจูˆู„ู‡ุง ุฃู† ูŠุตู„ู‡ุง ุจุทุงุนุฉ ุฃุฎุฑู‰، ูˆุนู„ุงู…ุฉ ุฑุฏู‡ุง ุฃู† ูŠุนู‚ุจ ุชู„ูƒ ุงู„ุทุงุนุฉ ุจู…ุนْุตูŠุฉ. ู…ุง ุฃุญุณู† ุงู„ุญุณู†ุฉ ุจุนุฏ ุงู„ุณูŠุฆุฉ ุชู…ุญูˆู‡ุง، ูˆุฃุญุณู† ู…ู†ู‡ุง ุจุนุฏ ุงู„ุญุณู†ุฉ ุชุชู„ูˆู‡ุง. ูˆู…ุง ุฃู‚ุจุญ ุงู„ุณูŠุฆุฉ ุจุนุฏ ุงู„ุญุณู†ุฉ ุชู…ุญู‚ู‡ุง ูˆุชุนููˆู‡ุง

“Barang siapa yang mengerjakan satu amal ketaatan dari beragam jenis ketaatan lalu menyelesaikannya, maka ciri amalan tersebut diterima (oleh Allah) adalah (dengan) dia mengerjakan amalan ketaatan yang lain setelah mengerjakan amalan ketaatan tersebut. Sedangkan ciri amalannya tertolak adalah (dengan) dia mengerjakan kemaksiatan setelah mengerjakan amalan ketaatan tersebut. Sungguh betapa bagusnya amal kebaikan yang dikerjakan setelah amal keburukan, yang mana amal kebaikan itu akan menghapus amal keburukan sebelumnya. Dan yang lebih bagus lagi adalah amal kebaikan yang diiringi dengan amal kebaikan yang lain. Maka, sungguh betapa jeleknya amalan buruk yang dikerjakan setelah amalan kebaikan, yang mana hal itu akan menghapus dan menghilangkan (pahala) kebaikan tersebut” (Lathaiful Ma'arif, hlm. 224)

Masih perkataan beliau :

ุฅ๏ปฅ ๏บ๏ปŸ๏ป ๏ปช ๏บ‡๏บซ๏บ ๏บ—๏ป˜๏บ’๏ปž ๏ป‹๏ปค๏ปž ๏ป‹๏บ’๏บช ๏ปญ๏ป“๏ป˜๏ปช ๏ปŸ๏ปŒ๏ปค๏ปž ๏บป๏บŽ๏ปŸ๏บข ๏บ‘๏ปŒ๏บช๏ปฉ ๏ป›๏ปค๏บŽ ๏ป—๏บŽ๏ป ๏บ‘๏ปŒ๏ป€๏ปฌ๏ปข : ๏บ›๏ปฎ๏บ๏บ ๏บ๏ปŸ๏บค๏บด๏ปจ๏บ” ๏บ๏ปŸ๏บค๏บด๏ปจ๏บ” ๏บ‘๏ปŒ๏บช๏ปซ๏บŽ ๏ป“๏ปค๏ปฆ ๏ป‹๏ปค๏ปž ๏บฃ๏บด๏ปจ๏บ” ๏บ›๏ปข๏บ๏บ—๏บ’๏ปŒ๏ปฌ๏บŽ ๏บ‘๏ปŒ๏บช ๏บ‘๏บค๏บด๏ปจ๏บ” ๏ป›๏บŽ๏ปฅ ๏บซ๏ปŸ๏ปš ๏ป‹๏ปผ๏ปฃ๏บ” ๏ป‹๏ป ๏ปฐ ๏ป—๏บ’๏ปฎ๏ป ๏บ๏ปŸ๏บค๏บด๏ปจ๏บ” ๏บ๏ปท๏ปญ๏ปŸ๏ปฐ๏ป›๏ปค๏บŽ ๏บƒ๏ปฅ ๏ปฃ๏ปฆ ๏ป‹๏ปค๏ปž ๏บฃ๏บด๏ปจ๏บ” ๏บ›๏ปข ๏บ๏บ—๏บ’๏ปŒ๏ปฌ๏บŽ ๏บ‘๏บด๏ปด๏บŒ๏บ” ๏ป›๏บŽ๏ปฅ ๏บซ๏ปŸ๏ปš ๏ป‹๏ปผ๏ปฃ๏บ” ๏บญ๏บฉ๏บ๏ปŸ๏บค๏บด๏ปจ๏บ” ๏ปญ ๏ป‹๏บช๏ปก ๏ป—๏บ’๏ปฎ๏ปŸ๏ปฌ๏บŽ

“Sesungguhnya jika Allah menerima amalan seorang hamba, maka Allah akan memberikan taufiq (kemampuan) kepadanya untuk beramal sholeh lagi setelahnya, sebagaimana dikatakan oleh sebagian ulama: Pahala kebaikan adalah kebaikan setelahnya, barang siapa yang melakukan suatu kebaikan kemudian ia iringi dengan kebaikan yang lain, maka hal itu adalah tanda diterima amal kebaikan yang sebelumnya. Sebagaimana orang yang melakukan kebaikan kemudian ia iringi dengan keburukan, maka hal itu adalah tanda ditolak kebaikan yang telah ia lakukan (sebelumnya) dan tidak diterima” (Lathaiful Ma'arif, hlm. 244) 

Ibarat sebuah ladang, itu akan bertambah subur jika disiram dan dipupuk dengan baik, sehingga akan menghasilkan buah-buahan yang banyak. Sebaliknya jika ladang tersebut dibiarkan dan tidak dirawat, maka dia tidak akan menghasilkan apa-apa. Demikianlah seorang muslim, dia akan bertambah sholeh jika disiram dengan air kesholehan. Sehingga menghasilkan buah berupa semangatnya dalam ibadah kepada Allah.

Nah demikianlah sedikit pembahasan mengenai ciri-ciri diterimanya sebuah amalan, adapun untuk kepastiannya hanya Allah Subhanahu wa Ta'ala saja yang mengetahuinya.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

STANDARISASI SEORANG USTADZ & USTADZAH


Seseorang akan bisa disebut dan dianggap sebagai “ustadz” atau “ustadzah” yang dalam arti sudah layak untuk mengajarkan ilmu agama, entah itu dalam bentuk menyampaikan ilmu dimajelis ta'lim, via tulisan, menjawab pertanyaan dan membuat kesimpulan-kesimpulan hukum serta menyebarkannya, itu setidaknya harus memiliki empat syarat :

1. Pernah mondok dipesantren minimal lima tahun. Karena dipondok pesantren, selain akan mempelajari berbagai cabang keilmuan seperti ilmu alat, ilmu ushul dan ilmu lainnya itu juga akan menjadi ajang untuk menimba pengalaman hidup. Disana seseorang akan merasakan bagaimana beratnya meninggalkan tanah kelahiran, kemudian jauh dari keluarga dan berbagai kesulitan serta kesederhanaan yang ada didalamnya. Entah itu mulai dari makanan, minuman, tidur, dan lain sebagainya. Semua ini selain akan membentuk kemapanan dari sisi keilmuan juga akan membentuk kepribadian yang baik bagi pelakunya.

2. Harus benar-benar memahami dan menguasai bahasa arab, khususnya ilmu nahwu dan shorof sebagai media untuk membaca dan memahami kitab-kitab warisan para ulama. Sebagai contoh kalimat “Alhamdulillah”, itu bukan sekedar menerjemahkan dengan arti “Segala puji bagi Allah”, tapi mampu juga untuk memaknainya dengan detail, yaitu “Segala pujian dengan seluruh kesempurnaan hanya untuk Allah diatas bentuk pengagungan kepadanya.” Nah kalau sekedar mengandalkan kemampuan muhaddatsah (berbicara dengan bahasa arab saja), maka hal itu belum mencukupi.

3. Memiliki kemampuan dalam memahami Al-Qur'an dan sunnah sesuai dengan disiplin ilmu alat yang digunakan untuk memahami keduanya, ditambah lagi dengan penjelasan para ulama yang memiliki kapasitas dibidang tersebut. Terutama para ulama pendahulu seperti imam Ramli, imam Rafi'i, imam Nawawi, imam Ibnu Hajar Al-Haitami dan lain sebagainya. Dengan demikian, berbagai makna dan hukum yang mustambathoh (dipetik) dari keduanya itu akan lebih akurat sesuai dengan yang diinginkan oleh Allah dan rasulnya.

4. Dan syarat yang terakhir adalah syarat yang paling unik, yaitu mampu untuk menta'liq (menyusun catatan tambahan) dengan tulisan miring dalam memaknai teks-teks bahasa arab. Entah itu berupa teks Al-Qur'an, sunnah, atau kitab-kitab para ulama dengan makna yang benar dan detail. Dan telah mewakili maksud yang diinginkan dari teks tersebut tanpa memenuhi ruang kosong yang tersedia pada suatu halaman kitab. Tradisi ini merupakan salah satu keistimewaan yang ada dipesantren-pesantren tanah jawa, yang mana di negeri arab sendiri pun tradisi seperti ini tidak akan ditemukan. Dan yang paling penting, kemampuan seperti ini tidak bisa didapatkan secara spontan atau otodidak, tapi harus dengan cara diasah dan dilatih dalam kurun waktu yang tidak sebentar. Maka apa jadinya jika ada orang yang tiba-tiba muncul, padahal tidak jelas dia belajarnya dimana, gurunya siapa dan bagaimana kualitas keilmuannya, lalu dengan percaya dirinya muncul sebagai ustadz atau ustadzah dikhalayak masyarakat. Tapi mirisnya, fenomena semacam ini adalah fenomena yang sering terlihat entah itu didunia nyata maupun disosial media.

Oleh karena itu, dengan adanya standardisasi seorang ustadz atau ustadzah seperti ini, maka saya kira akan sangat besar sisi positifnya. Dan pembahasan seputar keagamaan dalam berbagai bentuk baik itu dengan cara menulis, menjawab pertanyaan, mengajar, ceramah, dan yang lain sebagainya itu hanya akan dikembalikan kepada mereka yang telah memenuhi standar. Dan bagi yang belum memenuhi standar, hendaknya menahan diri dan sadar diri dalam keadaan terus berusaha untuk belajar, maka hal itu lebih baik dan lebih bijak.

Jika hal ini bisa terlealisasi, maka insyaa Allah berbagai kerusakan dan kegaduhan yang muncul dalam dunia keilmuan itu akan dapat diminimalisir, karena yang berbicara mengenai perkara-perkara agama hanya akan terbatas pada orang-orang yang nyata keilmuannya saja.

Mangkanya bagi siapapun itu harus teliti, jeli dan selektif saat mengambil ilmu agama. Karena konsekuensi dari lalainya seseorang saat mengambil ilmu agama itu akan sangat besar resikonya.

Al-Imam Malik rahimahullah berkata :

ุฅู† ู‡ุฐุง ุงู„ุนู„ู… ู‡ูˆ ู„ุญู…ูƒ ูˆุฏู…ูƒ ูˆุนู†ู‡ ุชุณุฃู„ ูŠูˆู… ุงู„ู‚ูŠุงู…ุฉ، ูุงู†ุธุฑ ุนู…ู† ุชุฃุฎุฐู‡

“Sesungguhnya ilmu ini adalah darah dan dagingmu, dan pada hari kiamat nanti engkau ditanya terkait (darimana dan dari siapa mengambilnya). Maka perhatikanlah (dan telitilah) dari siapa engkau mengambilnya” (Al-Kifayah Fii Ilmil Riwayah, hlm. 21)

Demikianlah, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Kamis, 23 Maret 2023

APA ITU WALI MUHAKKAM?


➡️ Wali muhakkam adalah orang yang ditunjuk langsung oleh seorang perempuan yang ingin menikah untuk menikahkannya, misalnya menunjuk seorang kiyai atau tokoh agama.

➡️ Pengangkatan wali muhakkam biasanya dilakukan karena wali dari seorang perempuan yang mau menikah itu tidak ada, ataupun terkendala.

Syeikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :

ูˆุฅุฐุง ุนุฏู… ุงู„ูˆู„ูŠ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ุฃูŠ ุนุฏู…ุง ู…ุนุง ูƒู…ุง ุตุฑุญ ุจู‡ ููŠ ุงู„ุฑูˆุถุฉ ููˆู„ุช ู…ุน ุฎุงุทุจู‡ุง ุฃู…ุฑู‡ุง ุฑุฌู„ุง ู…ุฌุชู‡ุฏุง ู„ูŠุฒูˆุฌู‡ุง ู…ู†ู‡ ุฌุงุฒ ู„ุฃู†ู‡ ู…ุญูƒู… ูˆุงู„ู…ุญูƒู… ูƒุงู„ุญุงูƒู…

“Jika (disebuah tempat) tidak ada wali dan tidak ada hakim, yakni keduanya tidak ada secara bersamaan sebagaimana yang telah dijelaskan didalam kitab Ar-Raudhah, lalu seorang perempuan memasrahkan urusan kewaliannya kepada seorang laki-laki (ahli ijtihad yang dapat dipercaya) untuk menikahkannya dengan calonnya, maka yang demikian itu diperbolehkan. Sebab laki-laki tersebut (yang diminta untuk menikahkan) adalah wali muhakkam, dan wali muhakkam itu derajatnya sama seperti wali hakim”

๐Ÿ“š (Asnal Matholib jilid 3, hlm. 125)

Al-Imam Muhammad bin Khatib Asy-Syirbini rahimahullah berkata :

ู„ูˆ ุนุฏู… ุงู„ูˆู„ูŠ ูˆุงู„ุญุงูƒู… ููˆู„ุช ู…ุน ุฎุงุทุจู‡ุง ุฃู…ุฑู‡ุง ุฑุฌู„ุง ู…ุฌุชู‡ุฏุง ู„ูŠุฒูˆุฌู‡ุง ู…ู†ู‡ ุตุญ ู„ุฃู†ู‡ ู…ุญูƒู… ูˆุงู„ู…ุญูƒู… ูƒุงู„ุญุงูƒู…، ูˆูƒุฐุง ู„ูˆ ูˆู„ุช ู…ุนู‡ ุนุฏู„ุง ุตุญ ุงู„ู…ุฎุชุงุฑ ูˆุฅู† ู„ู… ูŠูƒู† ู…ุฌุชู‡ุฏุง ู„ุดุฏุฉ ุงู„ุญุงุฌุฉ ุฅู„ู‰ ุฐู„ูƒ

“Seandainya (disebuah tempat) tidak ada wali dan tidak ada hakim, lalu seorang perempuan meminta seorang laki-laki (ahli ijtihad yang dapat dipercaya) untuk menikahkannya dengan calonnya, maka yang demikian itu sah. Sebab laki-laki tersebut (yang diminta untuk menikahkan) adalah wali muhakkam, dan wali muhakkam itu derajatnya sama seperti wali hakim. Demikian pula sah seandainya si perempuan tersebut dan calonnya menyerahkan (urusan kewalian) kepada orang yang adil menurut pendapat yang dipilih (oleh para ulama) meskipun orang adil tersebut bukan (ahli ijtihad). Alasannya karena sangat dibutuhkannya pengangkatan wali muhakkam tersebut (untuk sebuah keabsahan dalam pernikahan)”

๐Ÿ“š (Mughni Al-Muhtaj jilid 3, hlm. 147)

➡️ Pengangkatan wali muhakkam tidak terkhusus pada ketiadaan wali hakim saja. Artinya disaat ada wali hakim pun tetap dibolehkan untuk mengangkat wali muhakkam. Misal keberadaan dua orang yang mau menikah, tapi terkendala biaya dan berinisiatif untuk mengangkat orang lain saja selain wali hakim untuk menikahkannya.

Masih didalam kitab yang sama :

ู‚ุงู„ ููŠ ุงู„ู…ู‡ู…ุงุช: ูˆู„ุง ูŠุฎุชุต ุฐู„ูƒ ุจูู‚ุฏ ุงู„ุญุงูƒู…، ุจู„ ูŠุฌูˆุฒ ู…ุน ูˆุฌูˆุฏู‡ ุณูุฑุง ูˆุญุถุฑุง ุจู†ุงุก ุนู„ู‰ ุงู„ุตุญูŠุญ ููŠ ุฌูˆุงุฒ ุงู„ุชุญูƒูŠู…

“Didalam kitab Al-Muhimmat disebutkan: (Menunjuk wali muhakkam) tidak dikhususkan karena ketiadaan wali hakim saja. Tapi disaat ada wali hakim pun tetap dibolehkan, entah dalam keadaan safar atau sedang berada dirumah berdasarkan pendapat yang shohih terkait kebolehan tahkim (menunjuk wali muhakkam)” 

๐Ÿ“š (Mughni Al-Muhtaj jilid 3, hlm. 147)

➡️ Tapi yang lebih dianjurkan jika punya biaya adalah tetap dinikahkan oleh wali hakim, agar pernikahannya itu dicatat oleh para petugas dari KUA sehingga pernikahannya menjadi legal dimata hukum negara.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Rabu, 22 Maret 2023

NASAB ANAK HASIL ZINA


Anak merupakan karunia sekaligus amanah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang harus senantiasa dijaga. Karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang mesti dijunjung tinggi. Bagi orang tua, anak merupakan aset dan karunia Allah yang tak ternilai. Karena ia sebagai penyejuk hati, penerus keturunan serta cita-cita ideal orang tua. Dan dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.

Sebagai orang tua, saya yakin semua orang tua pasti menginginkan anaknya lahir dalam keadaan sehat, normal dan hasil daripada pernikahan yang sah. Namun terkadang, ada juga seorang anak yang lahir dari hasil kemelut benang kusut perzinaan meski saya pun yakin bahwa pada hakikatnya orang tuanya tidak pernah menginginkan hal itu.

Terkhusus kali ini, kita akan coba membahas terkait masalah nasab anak zina atau anak yang lahir diluar nikah. Menurut madzhab syafi'i, anak tersebut tidak sambung nasab kepada ayahnya meskipun ayahnya tersebut yakin kalau anak itu berasal dari spermanya saat ia menghamili ibunya. Dan menurut pendapat madzhab syafi'i yang lain, anak tersebut bisa sambung nasab kepada ayahnya jika :

1. Ibunya dinikahi oleh ayahnya, kemudian anak tersebut lahir setelah lewat enam bulan dari waktu akad nikah.

2. Tapi jika kurang dari enam bulan, maka nasabnya tidak sambung kepada ayahnya, melainkan kepada ibunya.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili rahimahullah berkata :

ูŠุญู„ ุจุงู„ุงุชูุงู‚ ู„ู„ุฒุงู†ูŠ ุฃู† ูŠุชุฒูˆุฌ ุจุงู„ุฒุงู†ูŠุฉ ุงู„ุชูŠ ุฒู†ู‰ ุจู‡ุง، ูุฅู† ุฌุงุกุช ุจูˆู„ุฏ ุจุนุฏ ู…ุถูŠ ุณุชุฉ ุฃุดู‡ุฑ ู…ู† ูˆู‚ุช ุงู„ุนู‚ุฏ ุนู„ูŠู‡ุง، ุซุจุช ู†ุณุจู‡ ู…ู†ู‡، ูˆุฅู† ุฌุงุกุช ุจู‡ ู„ุฃู‚ู„ ู…ู† ุณุชุฉ ุฃุดู‡ุฑ ู…ู† ูˆู‚ุช ุงู„ุนู‚ุฏ ู„ุง ูŠุซุจุช ู†ุณุจู‡ ู…ู†ู‡، ุฅู„ุง ุฅุฐุง ู‚ุงู„ ุฅู† ุงู„ูˆู„ุฏ ู…ู†ู‡، ุฅู† ู‡ุฐุง ุงู„ุฅู‚ุฑุงุฑ ุจุงู„ูˆู„ุฏ ูŠุซุจุช ุจู‡ ู†ุณุจู‡ ู…ู†ู‡

“Para ulama telah sepakat terkait halalnya seorang laki-laki pezina menikahi wanita yang dia dizinai. Maka apabila anak tersebut lahir enam bulan setelah akad nikah, niscaya nasabnya akan tersambung ke laki-laki itu. Tapi jika kurang dari enam bulan setelah waktu akad nikah, maka nasabnya tidak akan tersambung kecuali jika si laki-laki tersebut membuat pengakuan dengan mengatakan bahwa anak itu berasal darinya (maksudnya hasil dari perzinaan yang dia lakukan dengan ibunya si anak). Nah dengan pengakuan inilah nasab anak itu tetap tersambung kepada laki-laki tersebut” (Fiqhul Islam : 9/140)

Dan adapun menurut madzhab hanafi, anak tersebut bisa sambung nasab kepada ayahnya jika ibunya dinikahi oleh ayahnya sebelum anak itu lahir. Namun jika tidak nikahi kemudian anak itu lahir, maka nasabnya tidak sambung kepada ayahnya.

Berikut ini keterangannya :

ูู…ุฐู‡ุจ ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฃู† ุงู„ูˆู„ุฏ ู„ุง ูŠู„ุญู‚ ุจุงู„ุฒุงู†ูŠ ูˆุฅู† ุงุฏุนุงู‡، ูˆู‚ุงู„ ุฃุจูˆ ุญู†ูŠูุฉ : ุฅู† ุชุฒูˆุฌู‡ุง ู‚ุจู„ ูˆุถุนู‡ุง ูˆู„ูˆ ุจูŠูˆู… ู„ุญู‚ ุจู‡ ุงู„ูˆู„ุฏ، ูˆุฅู† ู„ู… ูŠุชุฒูˆุฌู‡ุง ู„ู… ูŠู„ุญู‚ ุจู‡

“(Pandangan) madzhab syafi'i menyatakan bahwasanya anak tersebut tidak bisa bernasab kepada orang yang menzinahinya meskipun dia mengakuinya. Namun imam Abu Hanifah berkata: Jika orang yang menzinahi menikahi perempuan yang ia zinahi sebelum perempuan itu melahirkan walaupun jaraknya hanya satu hari, maka anak tersebut bernasab kepada orang yang menzinahinya. Sedangkan jika tidak dinikahi maka tidak sambung nasabnya” (Al-Hawi Al-Kabir : 8/454)

Sedangkan menurut imam Hasan Al-Bashri rahimahullah, anak tersebut memungkinkan untuk sambung nasab kepada ayahnya jika hal itu terbukti, misal melalui tes DNA. Mengingat sekarang ini zaman sudah sangat canggih, maka mudah untuk menganalisa atau mengetahui nasab seseorang secara biologis. 

Beliau rahimahullah mengatakan :

ูŠู„ุญู‚ู‡ ุงู„ูˆู„ุฏ ุฅุฐุง ุงุฏุนุงู‡ ุจุนุฏ ู‚ูŠุงู… ุงู„ุจูŠู†ุฉ، ูˆุจู‡ ู‚ุงู„ ุงุจู† ุณูŠุฑูŠู† ูˆุฅุณุญุงู‚ ุจู† ุฑุงู‡ูˆูŠู‡

“Anak tersebut memungkinkan (untuk sambung nasab kepada ayahnya) jika ayahnya tersebut mengakuinya dengan menyertakan bukti. Hal ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh imam Ibnu Sirin dan Ishaq bin Rahawaih” (Al-Hawi Al-Kabir : 8/162)

Nah demikianlah sekelumit tentang permasalahan nasab anak zina. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjauhkan kita dari perbuatan yang sangat aib itu, aamiin.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Selasa, 21 Maret 2023

TRADISI YANG BISA DIJADIKAN HUKUM


Diawali dengan sebuah qoidah fiqih :

ุงู„ุนุงุฏุฉ ู…ุญูƒู…ุฉ

“Tradisi itu bisa dijadikan hukum” (Al-Qowaid Fiqhiyyah : 5)

Atau :

ุงู„ุซุงุจุช ุจุงู„ุนุฑู ูƒุงู„ุซุงุจุช ุจุงู„ู†ุต 

“Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan tradisi itu sama seperti halnya sesuatu yang ditetapkan berdasarkan nash (dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah secara hukumnya)” (Al-Qowaid Fiqhiyyah : 10)

Maksud dari qoidah diatas adalah bahwasanya sebuah adat, kebiasaan atau tradisi yang berlaku dimasyarakat tertentu itu bisa dijadikan pijakan dalam mencetuskan sebuah hukum. Namun demikian, tidak semua adat dimasyarakat bisa dijadikan hukum. Melainkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

Pertama, tradisi tersebut merupakan tradisi yang berlaku secara umum dan tidak terkhusus pada individu tertentu. Dengan demikian, yang dinilai itu adalah kebiasaan masyarakat, bukan kebiasaan individu.

Kedua, tradisi tersebut merupakan sesuatu yang disepakati oleh mayoritas masyarakat, bukan tradisi yang dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat.

Ketiga, tradisi tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan syariah, maqoshid syariah dan aturan-aturan lain yang telah baku (tertulis). Sebab tradisi adalah aturan yang tak tertulis, oleh karena itu jika bertentangan dengan aturan lain yang tertulis maka ia tertolak.

Mangkanya sebuah adat atau tradisi yang ada dimasyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat maka hal itu boleh dilakukan dan bisa menjadi sumber untuk penetapan hukumnya. Misalnya maulid nabi, ia merupakan tradisi. Namun tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat. Sebab didalamnya ada tausiah, pembacaan siroh nabi, membaca Al-Qur'an dan hal-hal baik lainnya.

Dan mengapa kebanyakan mayoritas muslim itu menganggap baik tradisi maulid nabi? Itu semua dikarenakan bahwasanya tidak mungkin mereka akan bersepakat diatas kebatilan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu :

ู…ุง ุฑุฃู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุญุณู†ุง ูู‡ูˆ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุญุณู†، ูˆู…ุง ุฑุฃู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุณูŠุฆุง ูู‡ูˆ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุณูŠุก

“Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka ia baik dalam pandangan Allah. Dan apa-apa yang dipandang jelek oleh kaum muslimin, maka ia jelek dalam pandangan Allah” (HR. Ahmad : 6379)

Al-Imam Syathibi rahimahullah mengomentari :

ุฅู† ุธุงู‡ุฑู‡ ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ู…ุง ุฑุขู‡ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุจุฌู…ู„ุชู‡ู… ุญุณู†ุง ูู‡ูˆ ุญุณู†، ูˆุงู„ุฃู…ุฉ ู„ุง ุชุฌุชู…ุน ุนู„ู‰ ุจุงุทู„، ูุงุฌุชู…ุงุนู‡ู… ุนู„ู‰ ุญุณู† ุดูŠุก ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุญุณู†ู‡ ุดุฑุนุง

“Sungguh dzohirnya (perkataan Abdullah bin Mas'ud) ini menjadi dalil bahwa apa-apa yang dianggap oleh kaum muslimin secara menyeluruh baik, maka ia adalah baik. Karena umat ini tidak akan mungkin bersepakat diatas kebatilan. Jadi kesepakatan mereka atas suatu kebaikan itu menunjukkan kebaikannya secara syariat” (Al-I'tishom : 2/665)

Maka dari itu para ulama menegaskan bahwa tradisi adalah salah satu pondasi dalam penggalian hukum islam, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang tidak ada nashnya. Adapun tradisi yang bertentangan dengan nash-nash syariat, maka secara otomatis ia tertolak dan tidak boleh dilakukan.

Nah demikianlah sedikit pembahasan terkait tradisi yang bisa dijadikan sumber hukum, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Senin, 20 Maret 2023

JANGAN SAMPAI NIAT HIJRAHMU SALAH


๐Ÿ”„ Sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam :

ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช، ูˆุฅู†ู…ุง ู„ูƒู„ ุงู…ุฑุฆ ู…ุง ู†ูˆู‰، ูู…ู† ูƒุงู†ุช ู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ูˆู…ู† ูƒุงู†ุช ู‡ุฌุฑุชู‡ ู„ุฏู†ูŠุง ูŠُุตูŠุจู‡ุง ุฃูˆ ุงู…ุฑุฃุฉ ูŠู†ูƒุญู‡ุง ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ู…ุง ู‡ุงุฌุฑ ุฅู„ูŠู‡

“Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan diberi ganjaran) berdasarkan apa yang dia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhoan) Allah dan rasulnya, maka hijrahnya itu kepada (keridhoan) Allah dan rasulnya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan (yang layak) didunia atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

➡️ Penjelasan :

ุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ู…ู† ุงู„ู‡ุฌุฑ ูˆู‡ูˆ ุงู„ุชุฑูƒ، ูˆุชูƒูˆู† ุจุชุฑูƒ ุจู„ุฏ ุงู„ุฎูˆู ุฅู„ู‰ ุจู„ุฏ ุงู„ุฃู…ู†، ูƒุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ู…ู† ู…ูƒุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ุญุจุดุฉ، ูˆุชูƒูˆู† ู…ู† ุจู„ุงุฏ ุงู„ูƒูุฑ ุฅู„ู‰ ุจู„ุงุฏ ุงู„ุฅุณู„ุงู…، ูƒุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ู…ู† ู…ูƒุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู…ุฏูŠู†ุฉ، ูˆู‚ุฏ ุงู†ุชู‡ุช ุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ุฅู„ูŠู‡ุง ุจูุชุญ ู…ูƒุฉ، ูˆุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ู…ู† ุจู„ุงุฏ ุงู„ุดุฑูƒ ุฅู„ู‰ ุจู„ุงุฏ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุจุงู‚ูŠุฉ ุฅู„ู‰ ู‚ูŠุงู… ุงู„ุณุงุนุฉ

“Hijrah berasal dari kata Al-Hajru yang bermakna meninggalkan. Dan hijrah bisa dilakukan dengan cara meninggalkan negeri yang tidak aman ke negeri yang aman, seperti hijrah dari mekkah ke habasyah. Dan hijrah juga bisa dilakukan dengan meninggalkan negeri kafir ke negeri islam, seperti hijrah dari mekkah ke madinah. Dan hijrah dari mekkah ke madinah telah usai setelah fathul mekkah, sedangkan hijrah dari negeri kesyirikan ke negeri islam akan tetap ada sampai hari kiamat”

ูˆู‚ูˆู„ู‡ ูู…ู† ูƒุงู†ุช ู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ุงุชุญุฏ ููŠู‡ ุงู„ุดุฑุท ูˆุงู„ุฌุฒุงุก، ูˆุงู„ุฃุตู„ ุงุฎุชู„ุงูู‡ู…ุง، ูˆุงู„ู…ุนู†ู‰ ู…ู† ูƒุงู†ุช ู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ู†ูŠุฉ ูˆู‚ุตุฏุง، ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุซูˆุงุจุง

“Sabda nabi: Maka barang siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhoan) Allah dan rasulnya, maka hijrahnya itu kepada (keridhoan) Allah dan rasulnya. Maka syarat dan balasan disana menjadi satu, dan secara asalnya adalah berbeda keduanya, maknanya: Barang siapa yang hijrahnya kepada Allah dan rasulnya, yaitu niat dan tujuannya, maka hijrahnya kepada Allah dan rasulnya dibalas dengan pahala”

ูุฃุฎุจุฑ ุงู„ู†ุจูŠ ุฃู† ู‡ุฐู‡ ุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ุชุฎุชู„ู ุจุงุฎุชู„ุงู ุงู„ู†ูŠุงุช ูˆุงู„ู…ู‚ุงุตุฏ ุจู‡ุง، ูู…ู† ู‡ุงุฌุฑ ุฅู„ู‰ ุฏุงุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุญุจุง ู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ูˆุฑุบุจุฉ ููŠ ุชุนู„ู… ุฏูŠู† ุงู„ุฅุณู„ุงู… ูˆุฅุธู‡ุงุฑ ุฏูŠู†ู‡ ุญูŠุซ ูƒุงู† ูŠุนุฌุฒ ุนู†ู‡ ููŠ ุฏุงุฑ ุงู„ุดุฑูƒ، ูู‡ุฐุง ู‡ูˆ ุงู„ู…ู‡ุงุฌุฑ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ุญู‚ุง، ูˆูƒูุงู‡ ุดุฑูุง ูˆูุฎุฑุง ุฃู†ู‡ ุญุตู„ ู„ู‡ ู…ุง ู†ูˆุงู‡ ู…ู† ู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡

“Nabi mengabarkan bahwasanya hijrah ini menjadi berbeda dengan berbedanya niat-niat dan tujuan hijrah itu sendiri. Oleh karena itu barang siapa yang berhijrah ke negeri islam karena cinta kepada Allah dan rasulnya, dan bersemangat untuk belajar agama islam serta menampakkan agamanya, yang mana dia dahulunya lemah untuk menampakkannya dinegeri kesyirikan, maka inilah yang disebut muhajir (orang yang berhijrah) kepada Allah dan rasulnya secara haq. Dan cukuplah baginya kemuliaan dan kebanggaan bahwa dia memperoleh apa yang dia niatkan dari pahala hijrah kepada Allah dan rasulnya”

ูˆู…ู† ูƒุงู†ุช ู‡ุฌุฑุชู‡ ู…ู† ุฏุงุฑ ุงู„ุดุฑูƒ ุฅู„ู‰ ุฏุงุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ู„ุทู„ุจ ุฏู†ูŠุง ูŠุตูŠุจู‡ุง ุฃูˆ ุงู…ุฑุฃุฉ ูŠู†ูƒุญู‡ุง ููŠ ุฏุงุฑ ุงู„ุฅุณู„ุงู…، ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ู…ุง ู‡ุงุฌุฑ ุฅู„ูŠู‡ ู…ู† ุฐู„ูƒ

“Dan barang siapa yang hijrahnya dari negeri kesyirikan ke negeri islam untuk mencari dunia yang dia inginkan atau wanita yang ingin dia nikahi dinegeri islam, maka hijrahnya itu kepada apa yang dia niatkan terhadap hal tersebut”

ูˆููŠ ู‚ูˆู„ู‡ ุฅู„ู‰ ู…ุง ู‡ุงุฌุฑ ุฅู„ูŠู‡ ุชุญู‚ูŠุฑ ู„ู…ุง ุทู„ุจู‡ ู…ู† ุฃู…ุฑ ุงู„ุฏู†ูŠุง ูˆุงุณุชู‡ุงู†ุฉ ุจู‡، ุญูŠุซ ู„ู… ูŠุฐูƒุฑู‡ ุจู„ูุธู‡، ูˆุฃูŠุถุง ูุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูˆุงุญุฏุฉ، ูู„ุง ุชุนุฏุฏ ููŠู‡ุง، ูู„ุฐู„ูƒ ุฃุนุงุฏ ุงู„ุฌูˆุงุจَ ููŠู‡ุง ุจู„ูุธ ุงู„ุดุฑุท، ูˆุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ู„ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ุฏู†ูŠุง ู„ุง ุชู†ุญุตุฑ، ูู‚ุฏ ูŠู‡ุงุฌุฑ ุงู„ุฅู†ุณุงู† ู„ุทู„ุจ ุฏู†ูŠุง ู…ุจุงุญุฉ ุชุงุฑุฉ ูˆู…ุญุฑู…ุฉ ุฃุฎุฑู‰، ูˆุฃูุฑุงุฏ ู…ุง ูŠู‚ุตุฏ ุจุงู„ู‡ุฌุฑุฉ ู…ู† ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ุฏู†ูŠุง ู„ุง ุชู†ุญุตุฑ، ูู„ุฐู„ูƒ ู‚ุงู„ ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ู…ุง ู‡ุงุฌุฑ ุฅู„ูŠู‡ ูŠุนู†ูŠ ูƒุงุฆู†ุง ู…ุง ูƒุงู†

“Dan didalam sabda nabi: Kepada apa yang dia niatkan itu menunjukkan penghinaan terhadap apa yang dia cari dari perkara dunia dan kerendahan terhadapnya walaupun tidak disebutkan lafaznya (dalam hadits tersebut). Juga perkara hijrah kepada Allah dan rasulnya itu merupakan satu kesatuan, maka tidak boleh untuk memisahkannya (membedakannya). Oleh karena itu jawaban disana diulangi dengan lafaz syarat. Dan hijrah kepada urusan dunia tidaklah dibatasi, sebab bisa jadi manusia berhijrah untuk mencari dunia yang mubah, dan bisa pula yang diharamkan, serta masing-masing dari apa yang dimaksud dengan hijrah dari urusan dunia itu tidaklah terbatas. Mangkanya sabda nabi: Maka hijrahnya kepada apa yang dia niatkan, maksudnya apa saja yang dia niatkan” 

๐Ÿ“š (Jami' Al-Ulum wal Hikam jilid 1, hlm. 71-74)

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Minggu, 19 Maret 2023

UZLAH MENURUT AHLI TASAWUF


Al-Imam Ibnu Atho'illah Sakandari rahimahullah berkata :

ู…ุง ู†ูุน ุงู„ู‚ู„ุจ ุดูŠุฆ ู…ุซู„ ุนุฒู„ุฉ ูŠุฏุฎู„ ุจู‡ุง ู…ูŠุฏุงู† ููƒุฑุฉ

“Tiada yang dapat memberi manfaat kepada qolbu semisal beruzlah, sebab dengan beruzlah maka manusia akan dapat berpikir dengan jernih” (Al-Hikam Ibnu Atho'illah : 8)

Beruzlah artinya mengasingkan diri, namun seringkali kebanyakan orang memahami uzlah dengan cara berpikir yang dangkal. Mereka meninggalkan anak dan istri, bahkan menterlantarkannya. Lalu pergi ke gunung-gunung, ke dalam hutan, dan masuk ke goa. Tujuannya adalah untuk menghindari kesibukan manusia dengan cara menyepi, bertapa atau bersemedi. Padahal islam tidak pernah mengenal amalan-amalan seperti itu.

Oleh karena seseorang ingin menjernihkan hati dan ingin menghindar dari hiruk-pikuk dunia, lalu ia memilih beruzlah. Ia pergi ke tempat terpisah dengan manusia, namun anak istrinya dibiarkan kelaparan dan kewajibannya terhadap sesama manusia diabaikan, ini semua adalah perbuatan yang salah dan kekeliruannya terhadap memahami uzlah.

Mangkanya ketika badan manusia terpisah dari keramaian dan lalu lalang pergaulan sesama manusia, namun hatinya tak bisa membendung keluar masuknya pikiran yang berpangkal tentang duniawi, ini semua percuma dan tak berguna. 

Padahal niatnya adalah untuk mengheningkan cipta dan menjernihkan hati agar lebih dekat kepada Allah dan agar lebih tajam mata hati. Tapi itu semua tak mungkin selama ada tali pengikat dihatinya terhadap duniawi. Maka jalan pikiran tak akan bisa terbendung, permainan pikiran yang mengganggu itu silih berganti, datang dan pergi. Dan justru hati semakin bertambah ramai oleh pikiran duniawi.

Oleh karena itu, uzlah yang seharusnya dilakukan adalah untuk menghindarkan hati dari keramaian pikiran duniawi, tak harus uzlah dengan cara mengasingkan diri ke tempat yang sepi. Namun bagaimana caranya agar hati terbebas dari debu-debu dosa, terbebas dari kebingungan dan kekhawatiran terhadap takdir Allah, kemudian lepas dari hasrat, ambisi dan kecondongan kepada duniawi.

Maka dari itu kita perlu mengheningkan hati dan mencoba untuk mengekang hawa nafsu. Yakni hati yang diheningkan, kemudian diisi dengan perenungan dan peningkatan kesadaran kepada Allah. Dan ketika melakukan perenungan, maka yang paling penting dilakukan adalah harus benar-benar bermuhasabah diri (introspeksi diri). Sudah jauhkah diri ini meninggalkan Allah karena permainan hidup didunia yang membutuhkan energi dan pikiran? Lalu pengalaman lahir itulah yang harus diendapkan untuk menjadi jernih sehingga batin kita akan bercahaya kembali.

Jadi kesimpulannya, uzlah yang dimaksud oleh imam Ibnu Atho'illah Sakandari rahimahullah adalah memalingkan pikiran serta hati dari hiruk pikuk dunia, bukan mengasingkan diri dengan cara menyepi lalu meninggalkan kewajiban terhadap sesama manusia.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

PENTINGNYA NIAT


Qoidah fiqih :

ุงู„ุงู…ูˆุฑ ุจู…ู‚ุงุตุฏู‡ุง

“Sesuatu itu tergantung tujuannya”

Maksud dari qoidah ini adalah, bahwasanya setiap perkara itu bergantung pada tujuannya. Dengan kata lain, bahwa setiap mukallaf dan berbagai bentuknya serta hubungannya entah dalam hal ucapannya, perbuatan, dan lain sebagainya itu bergantung pada niatnya. Oleh karena itu, motif dan niat yang terkandung dalam hati sewaktu melakukan satu perbuatan akan menjadi kriteria yang nenentukan nilai dan status hukum amal yang ia lakukan.

Qoidah diatas itu sendiri berasal dari sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai berikut :

ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช، ูˆุฅู†ู…ุง ู„ูƒู„ ุงู…ุฑุฆ ู…ุง ู†ูˆู‰

“Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan diberi ganjaran) berdasarkan apa yang dia niatkan” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Ketahuilah bahwa niat itu sangat penting dalam menentukan kualitas perbuatan seseorang. Apakah seseorang melakukan suatu perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah, yakni dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang disunnahkan, atau hal yang dibolehkan oleh agama, ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan niat karena Allah, tetapi semata-mata karena adat (atau kebiasaan) saja. Misalnya seseorang duduk-duduk atau tiduran didalam masjid tanpa ia melakukan niat i'tikaf, maka apa yang dilakukannya didalam masjid tidak akan membuahkan pahala. Sedangkan apabila ia berniat i'tikaf terlebih dahulu maka ia akan mendapatkan pahala i'tikaf.

Kemudian, fungsi niat itu sendiri adalah untuk membedakan antara adat (kebiasaan) dengan ibadah. Misalnya puasa yang hakikatnya adalah menahan diri dari makan, minum, jima serta semua hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Perbuatan ini mungkin saja dilakukan oleh seseorang karena sedang berpuasa, tapi mungkin juga dilakukan oleh seseorang yang sedang diet, akan menjalani operasi dan sebab lainnya. Maka untuk membedakan antara keduanya itu harus dibedakan dengan niatnya. Kalau dia berniat puasa, maka dia dinilai ibadah, sedangkan jika diniatkan untuk yang lainnya maka hal itu adalah adat (kebiasaan) yang tidak dikategorikan ibadah (mendapatkan pahala).

Pada dasarnya, adat (kebiasaan) itu adalah hal yang mubah. Dan segala sesuatu yang mubah itu tidak dinilai ibadah sehingga membuahkan pahala, juga tidak dinilai sebagai keburukan sehingga membuahkan dosa. Kecuali jika hal mubah diniatkan untuk mencari keridhoan Allah, maka hal mubah tersebut akan membuahkan pahala seperti halnya kategori ibadah.

Al-Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :

ุฃู† ุงู„ู…ุจุงุญ ุฅุฐุง ู‚ุตุฏ ุจู‡ ูˆุฌู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุตุงุฑ ุทุงุนุฉ ูˆูŠุซุงุจ ุนู„ูŠู‡

“Sesuatu yang mubah apabila tujuannya untuk mengharap keridhoan Allah, maka hal itu akan dinilai sebagai suatu ketaatan dan mendapatkan balasan (pahala) baginya” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 6/16)

Al-Imam Ibnu Daqiq rahimahullah juga mengatakan :

ู‚ูˆู„ู‡ ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช، ู‚ูŠู„: ุฅู†ู‡ุง ู„ู„ุนู…ูˆู… ููŠ ูƒู„ ุนู…ู„، ูู…ุง ูƒุงู† ู…ู†ู‡ุง ู‚ุฑุจุฉ ุฃุซูŠุจ ุนู„ูŠู‡ ูุงุนู„ู‡، ูˆู…ุง ูƒุงู† ู…ู†ู‡ุง ู…ู† ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ุนุงุฏุงุช ูƒุงู„ุฃูƒู„ ูˆุงู„ุดุฑุจ ูˆุงู„ู†ูˆู… ูุฅู† ุตุงุญุจู‡ ูŠุซุงุจ ุนู„ูŠู‡ ุฅุฐุง ู†ูˆู‰ ุจู‡ ุงู„ุชู‚ูˆูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุฉ

“Sabda nabi: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya. Dikatakan: Hal itu untuk sesuatu yang umum pada setiap amal (entah yang ditunjukkan kepada Allah atau tidak). Maka apa-apa yang termasuk pendekatan diri kepada Allah, niscaya pelakunya akan diberi pahala atasnya. Dan apa-apa yang termasuk perkara adat (kebiasaan) seperti makan, minum, dan tidur, maka pelakunya diberi pahala atasnya jika ia meniatkannya agar menjadi kuat untuk melaksanakan ketaatan (kepada Allah)” (Syarah Arba'in Nawawi karya Ibnu Daqiq : 2/5)

Dengan demikian entah itu makan, minum dan tidur jika diniatkan untuk melakukan ibadah setelahnya, niscaya hal itu akan dinilai ibadah karena niat tersebut. Maka begitulah pentingnya bagi seseorang untuk memperhatikan masalah niat ini, karena sesuatu yang tidak dikategorikan ibadah pun niscaya akan membuahkan pahala seperti halnya segala sesuatu yang dikategorikan sebagai ibadah pada asal mulanya.

Demikianlah, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Sabtu, 18 Maret 2023

JANGAN RAGU DENGAN JANJI ALLAH

Al-Imam Ibnu Atho'illah Sakandari rahimahullah berkata :

 ู„ุง ูŠุดูƒูƒู†ูƒ ููŠ ุงู„ูˆุนุฏ ุนุฏู… ูˆู‚ูˆุน ุงู„ู…ูˆุนูˆุฏ ูˆ ุฅู† ุชุนูŠู† ุฒู…ู†ู‡ ู„ุฆู„ ูŠูƒูˆู† ุฐู„ูƒ ู‚ุฏุญุง ููŠ ุจุตูŠุฑุชูƒ ูˆ ุฅุฎู…ุงุฏุง ู„ู†ูˆุฑ ุณุฑูŠุฑุชูƒ

“Jangan sampai engkau ragu terhadap janji Allah karena belum terwujudnya apa yang telah dia janjikan meskipun waktunya sudah ditentukan. Yang demikian itu agar keraguanmu tidak (sampai) menutupi mata hatimu dan tidak memadamkan cahaya hatimu” (Al-Hikam Ibnu Atho'illah : 7)

Sesungguhnya janji Allah itu adalah haq. Dia tidak pernah ingkar janji meskipun manusia itu terkadang ingkar kepadanya, lalu durhaka dan berbuat dosa. Tapi Allah tidak pernah mengubah rahmatnya, sebab Allah adalah sang maha pemurah dan bijaksana.

Jadi jika Allah Subhanahu wa Ta'ala berjanji akan suatu hal, yakinlah bahwa yang demikian itu pasti terjadi. Dan jika apa yang telah dijanjikan belum kunjung terwujud atau terlaksana, maka jangan sampai keyakinan kita surut atau berkurang. Oleh karena itu, sebagai seorang hamba kita harus tetap yakin dan berprasangka baik kepada Allah bahwa hal tersebut pasti terwujud sesuai janjinya. Insyaa Allah akan ada hikmah yang tersembunyi dan ada skenario Allah yang lebih baik yang tidak diketahui oleh hambanya. Sebagaimana dalam firmannya :

ู„ุง ูŠุฎู„ู ุงู„ู„ู‡ ูˆุนุฏู‡ ูˆู„ูƒู† ุฃูƒุซุฑ ุงู„ู†ุงุณ ู„ุง ูŠุนู„ู…ูˆู†

“Allah tidak akan menyalahi janjinya, akan tetapi kebanyakan manusia tidak mengetahui” (Qs. Ar-Rum : 6)

Kesimpulannya, janganlah sekali-kali kita meragukan kebenaran akan janji Allah. Karena keraguan itu merupakan bukti atas lemahnya keimanan kita dan buruknya adab kita kepada Allah.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Jumat, 17 Maret 2023

HUBUNGAN ANTARA ILMU AQIDAH, FIQIH & TASAWUF


Diriwayatkan dari sayyidina Umar bin Khatthab radhiyallahu 'anhu bahwa suatu hari Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam duduk bermajelis bersama para sahabatnya, tiba-tiba datanglah seorang laki-laki yang nampak asing menghampiri majelis beliau. Rambutnya sangat hitam, bajunya sangat putih, bersih dan rapih, tidak seperti seorang musafir yang telah melakukan perjalanan panjang. Kemudian laki-laki itu mendekati Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam semakin dekat, sampai-sampai dia menempelkan kedua lututnya kepada lutut Rasulullah. Kemudian meletakkan dua telapak tangannya ke atas dua paha beliau dan terjadilah tanya jawab antara mereka berdua :

ูŠุง ู…ุญู…ุฏ ุฃุฎุจุฑู†ูŠ ุนู† ุงู„ุฅุณู„ุงู…، ูู‚ุงู„ ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…: ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุฃู† ุชุดู‡ุฏ ุฃู† ู„ุง ุฅู„ู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู„ู‡ ูˆุฃู† ู…ุญู…ุฏุง ุฑุณูˆู„ ุงู„ู„ู‡، ูˆุชู‚ูŠู… ุงู„ุตู„ุงุฉ، ูˆุชุคุชูŠ ุงู„ุฒูƒุงุฉ، ูˆุชุตูˆู… ุฑู…ุถุงู†، ูˆุชุญุฌ ุงู„ุจูŠุช ุฅู† ุงุณุชุทุนุช ุฅู„ูŠู‡ ุณุจูŠู„ุง، ู‚ุงู„ ุตุฏู‚ุช . ูุนุฌุจู†ุง ู„ู‡ ูŠุณุฃู„ู‡ ูˆูŠุตุฏู‚ู‡، ู‚ุงู„ ูุฃุฎุจุฑู†ูŠ ุนู† ุงู„ุฅูŠู…ุงู†، ู‚ุงู„: ุฃู† ุชุคู…ู† ุจุงู„ู„ู‡ ูˆู…ู„ุงุฆูƒุชู‡ ูˆูƒุชุจู‡ ูˆุฑุณู„ู‡ ูˆุงู„ูŠูˆู… ุงู„ุขุฎุฑ، ูˆุชุคู…ู† ุจุงู„ู‚ุฏุฑ ุฎูŠุฑู‡ ูˆุดุฑู‡ . ู‚ุงู„ ุตุฏู‚ุช، ู‚ุงู„ ูุฃุฎุจุฑู†ูŠ ุนู† ุงู„ุฅุญุณุงู†، ู‚ุงู„: ุฃู† ุชุนุจุฏ ุงู„ู„ู‡ ูƒุฃู†ูƒ ุชุฑุงู‡ ูุฅู† ู„ู… ุชูƒู† ุชุฑุงู‡ ูุฅู†ู‡ ูŠุฑุงูƒ

“Wahai Muhammad, beritahukanlah kepadaku tentang Islam. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Islam adalah bersaksi bahwa tidak ada tuhan kecuali Allah dan Muhammad adalah utusan Allah, kemudian menegakkan sholat, menunaikan zakat, berpuasa dibulan ramadhan, dan menunaikan haji ke baitullah jika engkau mampu melakukannya. Laki-laki itu berkata: Kamu benar. Kami pun heran, dia yang bertanya tapi dia pula yang membenarkannya. Kemudian laki-laki itu bertanya lagi: Beritahukanlah kepadaku tentang iman. Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam kemudian menjawab: Iman adalah engkau beriman kepada Allah, malaikatnya, kitab-kitabnya, para rasulnya, hari akhir, dan beriman kepada takdir Allah yang baik dan yang buruk. Laki-laki itu berkata kembali: Kamu benar. Lalu laki-laki itu bertanya lagi: Beritahukanlah kepadaku tentang ihsan. Untuk yang kesekian kalinya Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjawab: Ihsan adalah engkau beribadah kepada Allah seolah-olah engkau melihatnya, tapi jika engkau tidak melihatnya, maka sesungguhnya dia melihatmu” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Hadits diatas dikenal dengan sebutan hadits Jibril, yaitu hadits yang memiliki kedudukan tinggi dalam islam. Amirul mukminin fil hadits, imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan :

ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ูŠุตู„ุญ ุฃู† ูŠู‚ุงู„ ู„ู‡ ุฃู… ุงู„ุณู†ุฉ ู„ู…ุง ุชุถู…ู†ู‡ ู…ู† ุฌู…ู„ ุนู„ู… ุงู„ุณู†ุฉ

“Hadits ini layak disebut sebagai ummu sunnah (induknya sunnah) dikarenakan kandunganya yang menghimpun ilmu sunnah secara umum” (Fathul Bari : 1/125)

Kemudian imam Nawawi rahimahullah mengatakan :

ูˆุงุนู„ู… ุฃู† ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ูŠุฌู…ุน ุฃู†ูˆุงุนุง ู…ู† ุงู„ุนู„ูˆู… ูˆุงู„ู…ุนุงุฑู ูˆุงู„ุขุฏุงุจ ูˆุงู„ู„ุทุงุฆู ุจู„ ู‡ูˆุฃุตู„ ุงู„ุฅุณู„ุงู…

“Ketahuilah bahwa sesungguhnya hadits ini menghimpun berbagai macam jenis ilmu pengetahun, adab dan hal-hal yang tersirat. Bahkan hadits ini merupakan pokok (ajaran) islam” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 1/160)

Lalu, imam Ibnu Daqiq rahimahullah dalam Syarah Arba'in Nawawi juga mengatakan :

ู‡ุฐุงุญุฏูŠุซ ุนุธูŠู… ู‚ุฏ ุงุดุชู…ู„ ุนู„ู‰ ุฌู…ูŠุน ูˆุธุงุฆู ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุงู„ุธุงู‡ุฑุฉ ูˆุงู„ุจุงุทู†ุฉ، ูˆุนู„ูˆู… ุงู„ุดุฑูŠุนุฉ ูƒู„ู‡ุง ุฑุงุฌุนุฉ ุฅู„ูŠู‡ ูˆู…ุชุดุนุจุฉ ู…ู†ู‡ ู„ู…ุง ุชุถู…ู†ู‡ ู…ู† ุฌู…ุนู‡ ุนู„ู… ุงู„ุณู†ุฉ ูู‡ูˆ ูƒุงู„ุฃู… ู„ู„ุณู†ุฉ ูƒู…ุง ุณู…ูŠุช ุงู„ูุงุชุญุฉ ุฃู… ุงู„ู‚ุฑุขู† ู„ู…ุง ุชุถู…ู†ุชู‡ ู…ู† ุฌู…ุนู‡ุง ู…ุนุงู†ูŠ ุงู„ู‚ุฑุขู†

“Ini adalah hadits yang agung, mencangkup seluruh fungsi dan kedudukan amal dzohir dan amal batin. Semua ilmu tentang syariat islam itu merujuk kepada hadits ini dan tercabang daripadanya. Hal itu karena hadits ini mengandung ilmu sunnah secara keseluruhan, hadits ini adalah induknya sunnah seperti halnya Al-Fatihah yang dinamai induk Al-Qur'an karena kandungannya yang berisi makna-makna Al-Qur'an secara keseluruhan” (Syarah Arba'in Nawawi, hlm. 29)

Cukuplah perkataan dan penjelasan ulama-ulama besar diatas yang mengatakan keagungan hadits Jibril ini, dan bahwasannya hadits ini memuat ajaran islam secara menyeluruh. Atau paling tidak hadits ini merupakan dasar dari semua ajaran islam yang bercabang-cabang.

Pada akhir hadits, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan kepada para sahabatnya bahwa yang datang ke majelis beliau adalah malaikat Jibril. Dia datang untuk mengajarkan agama islam kepada para sahabat dengan mengatakan :

ูุฅู†ู‡ ุฌุจุฑูŠู„ ุฃุชูƒู… ูŠุนู„ู…ูƒู… ุฏูŠู†ูƒู…

“Dia adalah Jibril yang datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian”

Subhanallah, bayangkanlah suatu majelis yang mana pengajarnya itu adalah Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dan malaikat Jibril, lalu yang menyimaknya adalah para sahabat yang mulia radhiyallahu 'anhum ajma'in.

Lalu, mengapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam mengatakan bahwa kedatangan malaikat Jibril itu adalah untuk mengajarkan agama islam? Hal tersebut tiada lain karena pertanyaan-pertanyaan yang diajukan kepada Rasulullah itu menghimpun dasar-dasar dan jenis-jenis ilmu yang ada didalam agama islam.

Al-Imam Ibnu Rajab rahimahullah berkata terkait hadits Jibril diatas :

ู‡ูˆ ุญุฏูŠุซ ุนุธูŠู… ุฌุฏุง، ูŠุดุชู…ู„ ุนู„ู‰ ุดุฑุญ ุงู„ุฏูŠู† ูƒู„ู‡، ูˆู„ู‡ุฐุง ู‚ุงู„ ุงู„ู†ุจูŠ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ููŠ ุขุฎุฑู‡: ู‡ุฐุงุฌุจุฑูŠู„ ุฃุชุงูƒู… ูŠุนู„ู…ูƒู… ุฏูŠู†ูƒู… ุจุนุฏ ุฃู† ุดุฑุญ ุฏุฑุฌุฉ ุงู„ุฅุณู„ุงู…، ูˆุฏุฑุฌุฉ ุงู„ุฅูŠู…ุงู†، ูˆุฏุฑุฌุฉ ุงู„ุฅุญุณุงู†، ูุฌุนู„ ุฐู„ูƒ ูƒู„ู‡ ุฏูŠู†ุง

“Ini adalah hadits yang agung yang mencangkup semua penjelasan agama. Oleh sebab itu nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda pada akhir hadits tersebut: Dia adalah Jibril, datang kepada kalian untuk mengajarkan agama kalian setelah menjelasakan kedudukan islam, kedudukan iman dan kedudukan ihsan yang mana itu semua merupakan (hal-hal yang ada didalam) agama” (Jami'ul Ulum wal Hikam, hlm. 97)

Dasar-dasar agama islam, yang kita kenal dengan ilmu syariat yaitu fiqih. Fiqih adalah ilmu yang berkaitan dengan amal perbuatan munusia yang bersifat dzohir seperti sholat, zakat, puasa dan sebagainya. Dan sebenarnya, fiqih sebagai suatu makna tertentu itu sudah ada sejak dahulu, namun fiqih sebagai suatu disiplin ilmu adalah hal baru hasil kerja keras para ulama. Itu terbukti dari berbedanya definisi fiqih sebagai sebuah kata dalam bahasa Arab dengan definisi fiqih dalam arti sebuah ilmu. Adapun secara bahasa, fiqih artinya adalah faham. Sedangkan secara istilah :

ุงู„ุนู„ู… ุจุงู„ุฃุญูƒุงู… ุงู„ุดุฑุนูŠุฉ ุงู„ุนู…ู„ูŠุฉ ุงู„ู…ูƒุชุณุจ ู…ู† ุฃุฏู„ุชู‡ุง ุงู„ุชูุตูŠู„ูŠุฉ

“(Fiqih adalah) ilmu yang membahas tentang hukum syariat atas perbuatan-perbuatan dzohir yang digali dari dalil-dalil secara terperinci” (Jam'ul Jawami, hlm. 5)

Itulah diantara khidmah para ulama dalam mengaplikasikan makna islam dalam hadits Jibril diatas ke kehidupan nyata didunia ini. Maka sudah selayaknya kita untuk berterima kasih dan menghormati jasa-jasa mereka. Adapun diantara upaya kita agar mampu membumikan makna islam dalam diri kita adalah dengan belajar ilmu fiqih secara baik dan benar.

Kemudian iman, ditafsirkan dengan segala sesuatu yang berkaitan dengan perbuatan hati atau amal batin berupa i'tiqod atau keyakinan kita. Yakni agar keyakinan kita benar, para ulama telah bersusah payah memilah, memilih dan merumuskan semua petunjuk yang mengarahkan kita kepada iman yang benar. Maka lahirlah apa yang disebut ilmu aqidah.

Sedangkan ihsan, imam Ibnu Rajab rahimahullah mengatakan :

ุงู„ุฅุญุณุงู† ู‡ูˆ ุฃู† ูŠุนุจุฏ ุงู„ู…ุคู…ู† ุฑุจู‡ ููŠ ุงู„ุฏู†ูŠุง ุนู„ู‰ ูˆุฌู‡ ุงู„ุญุถูˆุฑ ูˆุงู„ู…ุฑุงู‚ุจุฉ،ูƒุฃู†ู‡ ูŠุฑุงู‡ ุจู‚ู„ุจู‡ ูˆูŠู†ุธุฑ ุฅู„ูŠู‡ ููŠ ุญุงู„ ุนุจุงุฏุชู‡

“Ihsan adalah ketika seorang mukmin beribadah kepada tuhannya didunia ini dengan merasakan kehadiran dan pengawasannya. Seolah-olah dia melihat Allah dengan hatinya pada saat dia beribadah” (Al-Ibanah Al-Kubra : 1/642)

Untuk mencapat derajat ihsan ini tidaklah mudah. Selain harus faham ilmu syariat (fiqih), menjaga kejernihan hati dan akhlak juga menjadi syarat yang harus dipenuhi. Namun ternyata, para ulama terdahulu yang telah mencapai keadaan ihsan ini sudah berupaya mencari, memilih, merenungi dan memahami apa saja yang bisa menghantarkan seorang hamba kepada derajat ihsan. Lalu mereka memetakan jalan-jalan menuju ihsan ini, mereka beri rambu-rambu perjalanan, mereka beri peringatan akan apa saja yang menghalangi kita dalam menuju derajat ihsan. Inilah yang disebut dengan ilmu tasawuf. Jadi antara islam, iman dan ihsan itu sangat erat. Atau antara syariat (fiqih), aqidah dan tasawuf itu sangatlah erat.

Al-Imam Ma'ruf Al-Karkhi qodda shallahu sirrahu mengatakan :

ุงู„ุชุตูˆู ุงู„ุฃุฎุฐ ุจุงู„ุญู‚ุงุฆู‚ ูˆุงู„ูŠุฃุณ ู…ู…ุง ููŠ ุฃูŠุฏูŠ ุงู„ุฎู„ุงุฆู‚

“Tasawuf adalah (ilmu untuk) mencari kebenaran yang hakiki dan memalingkan (hati) dari apa yang dimiliki oleh makhluk” (Awafiful Ma'arif, hlm. 62)

Maksudnya adalah hidup dan mati hanya dipesembahkan untuk Allah semata, serta tidak memperdulikan apapun yang ada pada diri manusia berupa harta, jabatan atau yang lainnya. Dan bukan pula dengan cara hidup menyusah-nyusahkan diri, pakaian compang camping dan sebagainya. Karena yang dimaksud adalah keadaan hati yang tidak condong kepada syahwat atau keinginan duniawi, bukan dengan cara dzohirnya yang berpaling dari itu semua. Karena banyak ulama-ulama sufi terdahulu yang dalam keadaan dunia berada ditangannya (hidup kaya raya), tapi hati mereka tidak condong kepada dunia, imam Ibnul Mubarok rahimahullah contohnya.

Sebenarnya masih banyak definisi tentang tasawuf ini, namun pada intinya semua definisi itu menggambarkan bagaimana keadaan seseorang agar bisa mencapai derajat ihsan. Dengan tasawuf (atau ihsan) inilah seluruh amalan lahir maupun amalan batin niscaya akan menjadi sempurna. Sebagai konsekuensi dari keyakinan dan kesadaran yang selalu diawasi oleh Allah Subhanahu wa Ta'ala, lalu akan terjaga seluruh anggota tubuh dari melakukan hal-hal buruk, kemudian akan terus hadir didalam hatinya kekhusyuan, keikhlasan dan rasa takut kepada Allah. Kemudian akan baik akhlak serta perilakunya kepada sesama manusia, karena dia tau bahwa itu semua merupakan bentuk pengabdian kepada Allah dan Allah selalu mengawasinya.

Maka dari itu, sangat penting (bahkan wajib) bagi seorang muslim untuk belajar ilmu aqidah (iman), kemudian ilmu fiqih (islam), dan ilmu tasawuf (ihsan).

Al-Imam Malik bin Anas rahimahullah mengatakan :

ู…ู† ุชุตูˆู ูˆู„ู… ูŠุชูู‚ู‡ ูู‚ุฏ ุชุฒู†ุฏู‚ ูˆู…ู† ุชูู‚ู‡ ูˆู„ู… ูŠุชุตูˆู ูู‚ุฏ ุชูุณู‚ ูˆู…ู† ุฌู…ุน ุจูŠู†ู‡ู…ุง ูู‚ุฏ ุชุญู‚ู‚

“Barang siapa yang bertasawuf tanpa fiqih, maka ia akan menjadi zindiq. Dan barang siapa berfiqih tanpa tasawuf, maka ia akan menjadi fasiq. Tapi barang siapa yang mengamalkan keduanya, maka ia akan mencapai maqom hakikat (kebenaran sejati)” (Hasyiyah Al-Adawi Syarah Az-Zarqoni : 3/195)

Apa yang dikatakan oleh imam Malik rahimahullah diatas adalah benar adanya. Ketika seseorang bertasawuf namun tidak mempunyai pengetahuan tentang ilmu fiqih, maka dia akan menjadi zindiq. Dia akan seenaknya meninggalkan sholat karena berasumsi sudah merasa dekat dengan Allah. Begitu juga dengan orang yang mengetahui ilmu fiqih namun tidak bertasawuf, maka ia akan mudah untuk mengentengkan syariat. Sholat asal-asalan yang penting sah, ah ini kan halal, ah itu kan boleh dan sebagainya. 

Nah kesimpulannya, antara islam, iman dan ihsan itu merupakan satu kesatuan yang dinamakan dengan agama. Semuanya berjalan bersama dan beriringan, oleh karenanya barang siapa yang memisah antara ketiganya, maka seolah-olah telah berkurang darinya sebagian dari agamanya.

Baik, demikianlah uraian terkait iman, islam dan ihsan, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Kamis, 16 Maret 2023

BAB PENTINGNYA NIAT


Ada beberapa hadits yang memuat kaidah penting tentang ajaran islam. Para ulama menyatakan bahwa hadits tersebut memuat tiga pokok ajaran islam. Ya, tiga pokok dari ajaran islam tidak bisa dilepaskan dari hadits ini sehingga hadits tersebut sangat penting untuk diketahui, dihafalkan dan difahami isi kandungannya.

Hadits tersebut sudah sangat masyhur, yaitu hadits tentang niat.

Diriwayatkan dari sayyidina Umar bin Khatthab radhiyallahu 'anhu bahwasanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam bersabda :

ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช، ูˆุฅู†ู…ุง ู„ูƒู„ ุงู…ุฑุฆ ู…ุง ู†ูˆู‰، ูู…ู† ูƒุงู†ุช ู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡ ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ูˆุฑุณูˆู„ู‡، ูˆู…ู† ูƒุงู†ุช ู‡ุฌุฑุชู‡ ู„ุฏู†ูŠุง ูŠُุตูŠุจู‡ุง ุฃูˆ ุงู…ุฑุฃุฉ ูŠู†ูƒุญู‡ุง ูู‡ุฌุฑุชู‡ ุฅู„ู‰ ู…ุง ู‡ุงุฌุฑ ุฅู„ูŠู‡

“Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya. Dan sesungguhnya setiap orang (akan diberi ganjaran) berdasarkan apa yang dia niatkan. Maka barang siapa yang hijrahnya karena (ingin mendapatkan keridhoan) Allah dan rasulnya, maka hijrahnya itu kepada (keridhoan) Allah dan rasulnya. Dan barang siapa yang hijrahnya karena menginginkan kehidupan (yang layak) didunia atau karena perempuan yang ingin dinikahinya, maka hijrahnya (akan bernilai sebagaimana) yang dia niatkan” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Al-Imam Ibnu Daqiq rahimahullah mengatakan terkait hadits diatas :

ูˆู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ุฃุญุฏ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ุชูŠ ูŠุฏูˆุฑ ุงู„ุฏูŠู† ุนู„ูŠู‡ุง، ูุฑูˆูŠ ุนู† ุงู„ุดุงูุนูŠ ุฃู†ู‡ ู‚ุงู„: ู‡ุฐุง ุงู„ุญุฏูŠุซ ุซู„ุซ ุงู„ุนู„ู…، ูˆูŠุฏุฎู„ ููŠ ุณุจุนูŠู† ุจุงุจุง ู…ู† ุงู„ูู‚ู‡، ูˆุนู† ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุญู…ุฏ ู‚ุงู„: ุฃุตูˆู„ ุงู„ุฅุณู„ุงู… ุนู„ู‰ ุซู„ุงุซุฉ ุฃุญุงุฏูŠุซ: ุญุฏูŠุซ ุนู…ุฑ ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช، ูˆุญุฏูŠุซ ุนุงุฆุดุฉ ู…ู† ุฃุญุฏุซ ููŠ ุฃู…ุฑู†ุง ู‡ุฐุง ู…ุง ู„ูŠุณ ู…ู†ู‡ ูู‡ูˆ ุฑุฏ، ูˆุญุฏูŠุซ ุงู„ู†ุนู…ุงู† ุจู† ุจุดูŠุฑ: ุงู„ุญู„ุงู„ ุจูŠู† ูˆุงู„ุญุฑุงู… ุจูŠู†

“Hadits ini merupakan salah satu hadits yang merupakan (pokok ajaran agama). Diriwayatkan dari imam Syafi'i bahwasanya beliau berkata: Hadits ini merupakan sepertiga ilmu, dan masuk didalamnya tujuh puluh dari bab fiqih. Dan dari imam Ahmad beliau berkata: Pokok (ajaran) islam itu terdiri atas tiga hadits: Yaitu hadits Umar (Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya), lalu hadits Aisyah (Barang siapa yang membuat perkara baru dalam urusan agama kami yang tidak ada dasarnya, maka ia tertolak), dan hadits Nu'man bin Basyir: (Yang halal itu jelas, dan yang haram juga jelas)” (Syarah Arba'in Nawawi karya Ibnu Daqiq : 2/5)

Terkhusus pada pembahasan kali ini adalah pembahasan tentang hadits niat, karena betapa pentingnya niat sehingga sebuah amal tidak akan berarti jika tanpa dibarengi dengannya. Dan hadits diatas menjadi pondasi penting terkait masalah niat. Menimbang begitu pentingnya hadits tersebut, banyak ulama yang meletakkannya sebagai hadits pertama dalam beberapa kitabnya.

Lalu bagaimana bisa hadits tentang niat ini dinyatakan sebagai pokok ajaran islam? Bagaimana penjelasannya? Apa arti niat? Dan kenapa Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam menjadikan dunia dan perempuan sebagai perbandingan untuk Allah dan rasulnya? 

Berikut ini penjelasannya :

Pertama, hadits tentang niat mencakup pokok ajaran islam, artinya bahwa permasalahan tentang niat itu masuk ke hampir seluruh bab dalam kajian fiqih. Seperti halnya dalam bab sholat, wudhu, mandi junub, tayammum, dan lain sebagainya. Niat merupakan pokok dari bagian tersebut dan merupakan hal terpenting. Sebab niat kadang menjadi ibadah tersendiri tanpa yang lain, dan selain niat itu terkadang memerlukan niat pula agar menjadi ibadah tersendiri.

Kedua, niat artinya adalah kesengajaan dalam hati tatkala melakukan sesuatu. Oleh sebab itu kesengajaan dalam hati yang muncul sebelum melakukan sesuatu itu tidak bisa disebut niat. Dan didalam kajian fiqih diistilahkan dengan 'azm. Oleh karena itu, niat dalam masalah wudhu hendaknya besertaan saat awal wudhu, dan niat dalam sholat dan amalan lainnya juga seperti itu.

Ketiga, amal dalam hadits diatas maknanya adalah apa yang dilakukan oleh dzohiriyah (anggota badan), tidak mencakup oleh apa yang dilakukan dengan hati. Dan makna amal tergantung kepada niat itu bukan berarti bahwa gerakan tubuh layaknya orang sholat apabila tidak diniati tidak dapat disebut sholat. Tapi tidak dianggap sah dan belum bisa menggugurkan kewajiban sholat dari pelakunya.

Keempat, Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam dalam hadits diatas menyebutkan kata perempuan setelah dunia padahal perempuan juga bagian dari dunia. Menurut para ulama hal itu menunjukkan bahwa bahaya atau godaan perempuan dalam permasalahan melalaikan Allah itu lebih berbahaya dari godaan apapun. Sedangkan membandingkan antara niat kepada Allah dan rasulnya pada dunia dan perempuan mengisyaratkan pentingnya beralih dari memandang atau mempertimbangkan ciptaan kepada wujudnya sang pencipta. Jadi wujudnya keindahan alam dunia dan seisinya jangan sampai membuat lalai dari Allah sebagai penciptanya.

Dan yang terakhir, pentingnya niat ikhlas kepada Allah mengingatkan kita bahwa dalam memandang segala sesuatu itu tidak boleh hanya berdasar pada tindakan dzohir saja. Sebab tidaklah setiap orang yang tampak bersedekah misalnya, berarti ia sedang mencari ridho Allah. Dan tidak setiap orang yang tampak sholat berarti ia sedang mendekatkan diri kepada Allah. Sebab jika niatnya agar memperoleh perhatian dari manusia, maka bisa jadi Allah telah hilang dari alam pikirannya.

Nah demikianlah sedikit pembahasan terkait pentingnya niat dalam hadits diatas, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

AHLI BID'AH YANG DIMAKSUD PARA ULAMA


Kita pasti sering mendengar istilah ahli bid'ah dan peringatan dari para ulama agar tidak dekat-dekat dengan mereka, bergaul dengan mereka, bermajelis dengan mereka apalagi sampai menjadikan mereka teman dekat. Dan hadits tentang bid'ah pun sudah sangat umum sekali didengar, namun demikian tidak semua orang faham siapa yang dimaksud sebagai ahli bid'ah atau pelaku bid'ah itu sebenarnya.

Istilah ahli bid'ah, sejatinya adalah istilah yang disematkan kepada mereka yang aqidahnya menyimpang. Dan siapakah mereka itu?

Al-Imam Ibnu Hajar Al-Haitami rahimahullah mengatakan :

ูˆู…ุง ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุฃุตุญุงุจ ุงู„ุจุฏุน ูˆู‡ู„ ู…ู†ู‡ู… ู…ู† ูŠุฎุจุฑ ุจู…ุง ุงู‚ุชุถุงู‡ ุงู„ู†ุฌูˆู…؟ ูุฃุฌุงุจ ุจู‚ูˆู„ู‡ ุฑูˆุงู‡ ุงู„ุฎุทูŠุจ ููŠ ุชุงุฑูŠุฎ ุจุบุฏุงุฏ ูˆููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ุงู„ุตุญูŠุญ ุดุฑ ุงู„ุฃู…ูˆุฑ ู…ุญุฏุซุงุชู‡ุง ูˆูƒู„ ุจุฏุนุฉ ุถู„ุงู„ุฉ، ูˆุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจุฃุตุญุงุจ ุงู„ุจุฏุน ููŠู‡ ู…ู† ูƒุงู† ุนู„ู‰ ุฎู„ุงู ู…ุง ุนู„ูŠู‡ ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุงู„ุฌู…ุงุนุฉ ูˆุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจู‡ู… ุฃุชุจุงุน ุงู„ุฅู…ุงู… ุฃุจูŠ ุงู„ุญุณู† ุงู„ุฃุดุนุฑูŠ ูˆุฃุจูŠ ู…ู†ุตูˆุฑ ุงู„ู…ุงุชุฑูŠุฏูŠ ุฅู…ุงู…ูŠ ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ

“Siapakah yang dimaksud dengan ahli bid'ah itu, dan apakah termasuk kelompok mereka adalah para tukang ramal yang berbicara berdasarkan nujum (bintang-bintang)? Maka aku jawab: Terkait hal itu, telah diriwayatkan oleh imam Khatib Al-Baghdadi dalam tarikh baghdad dan didalam hadits shohih disebutkan bahwa hal paling buruk (dalam masalah agama) adalah hal yang dibuat-buat, dan setiap bid'ah adalah sesat. Adapun yang dimaksud dengan ahli bid'ah dalam hadits tersebut adalah orang-orang yang menyimpang dari manhaj ahlussunnah wal jama'ah. Dan yang dimaksud ahlussunnah wal jama'ah adalah siapa saja yang mengikuti imam Abu Hasan Al-Asy'ari dan Abu Manshur Al-Maturidi, yakni dua orang imam ahlussunnah (dalam bidang aqidah)” (Fatawa Al-Haditsiyah : 1/483)

Dengan demikian, maka yang dimaksud ahli bid'ah itu adalah setiap orang yang keluar dari manhaj aqidahnya imam asy'ari dan imam maturidi

Al-Imam Ibnu Abidin rahimahullah berkata :

ุฃู‡ู„ ุงู„ุจุฏุนุฉ ูƒู„ ู…ู† ู‚ุงู„ ู‚ูˆู„ุง ุฎَุงู„ู ููŠู‡ ุงุนุชู‚ุงุฏ ุฃู‡ู„ ุงู„ุณู†ุฉ ูˆุงู„ุฌู…ุงุนุฉ

“Ahli bid'ah adalah setiap orang yang mengatakan sebuah perkataan dimana perkataannya tersebut menyelisihi aqidah ahlussunnah wal jama'ah (asy'ariyah dan maturidiyah)” (Raddul Muhtar : 4/70)

Nah kesimpulannya sudah jelas sekarang siapa yang dimaksud ahli bid'ah oleh para ulama. Demikianlah, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Rabu, 15 Maret 2023

HADITS PALSU BERGEMBIRA DENGAN DATANGNYA BULAN RAMADHAN


Detik-detik memasuki bulan ramadhan, biasanya ada sejumlah penceramah yang dengan semangat suka menyampaikan keutamaan-keutamaan bulan suci ini. Bahkan ada pula yang mengatakan bahwa baru bergembira dengan kedatangan bulan ramadhan saja sudah bisa menjauhkan diri dari api neraka. Hehe ini bagi saya sangat tak masuk akal, bahkan seperti sedang mendengar sebuah dongeng. 

Tapi ternyata, bukan tanpa alasan para penceramah menyampaikan hal itu. Sebab ada sebuah hadits yang seringkali dijadikan sandaran untuk memperkuat ungkapan tersebut, yakni hadits :

ู…ู† ูุฑุญ ุจุฏุฎูˆู„ ุฑู…ุถุงู† ุญุฑู… ุงู„ู„ู‡ ุฌุณุฏู‡ ุนู„ู‰ ุงู„ู†ูŠุฑุงู†

“Barang siapa yang bergembira dengan masuknya bulan Ramadhan, maka Allah akan mengharamkan jasadnya dari api neraka”

Prof Dr KH. Ali Musthofa Ya'qub, yakni seseorang yang terkenal sebagai ahli hadits asal Indonesia dalam bukunya yang berjudul "Hadits-Hadits Bermasalah" beliau mengatakan: Redaksi hadits diatas termaktub dalam kitab Durrotun Nashihin karya Utsman Al-Khubawi. Dalam kitab tersebut, Al-Khubawi dengan jelas menulis, "Wa 'anin nabiyyi shallallahu 'alaihi wasallam" didepan redaksinya yang menandakan kalau ungkapan tersebut memang dinisbatkan kepada nabi shallallahu 'alaihi wasallam.

Namun demikian, kiyai Ali Musthofa Ya'qub menyatakan bahwa beliau telah melacak hadits tersebut dikitab-kitab hadist mu'tabar untuk mengetahui siapa perawinya. Sebab untuk mengetahui kualitas sebuah hadits, seorang peneliti itu harus mengetahui profil para perawinya. 

Akan tetapi, mantan imam besar Masjid Istiqlal ini menyatakan bahwa beliau tidak menemukan perawi sekaligus redaksi hadits tersebut dikitab hadist rujukan manapun. Oleh karena itu hadits diatas ditetapkan sebagai hadits palsu yang haram dibawakan ceramah atau disebarkan kecuali hanya sekedar untuk menjelaskan kepalsuannya saja.

Adapun ciri-ciri hadits palsu sebagaimana yang telah dikatakan oleh Al-Hafidz imam Ibnul Jauzi rahimahullah yaitu :

ู…ุง ุฃุญุณู† ู‚ูˆู„ ุงู„ู‚ุงุฆู„ ุฅุฐุง ุฑุฃูŠุช ุงู„ุญุฏูŠุซ ูŠุจุงูŠู† ุงู„ู…ุนู‚ูˆู„ ุฃูˆ ูŠุฎุงู„ู ุงู„ู…ู†ู‚ูˆู„ ุฃูˆ ูŠู†ุงู‚ุถ ุงู„ุฃุตูˆู„ ูุงุนู„ู… ุฃู†ู‡ ู…ูˆุถูˆุน، ูˆู…ุนู†ู‰ ู…ู†ุงู‚ุถุชู‡ ู„ู„ุฃุตูˆู„ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุฎุงุฑุฌุง ุนู† ุฏูˆุงูˆูŠู† ุงู„ุฅุณู„ุงู… ู…ู† ุงู„ู…ุณุงู†ูŠุฏ ูˆุงู„ูƒุชุจ ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑุฉ

“Betapa baiknya perkataan orang yang mengatakan: Jika engkau melihat suatu hadits bertentangan dengan akal (tidak masuk akal), atau menyalahi penukilan (dari Al-Qur'an dan hadits yang shohih), atau bertentangan dengan ushul, maka ketahuilah bahwa itu merupakan hadits palsu. Dan maksudnya bertentangan dengan ushul adalah: Jika hadits tersebut (tidak disebutkan didalam) kitab-kitab islam, kitab-kitab musnad, dan kitab-kitab yang masyhur/terkenal (sebagai kitab rujukan hadits)” (Tadribur Rawi : 1/327)

Selain apa yang dikatakan oleh Al-Hafidz imam Ibnul Jauzi, ciri-ciri hadits palsu yang lain diantaranya sering menyebutkan redaksi amal yang ringan dan pahala besar, atau sebaliknya yaitu perbuatan dosa yang remeh namun azabnya besar. Sebagaimana yang kita ketahui pada redaksi hadits bergembira menyambut ramadhan, disana disebutkan amal yang sangat ringan (yaitu sekedar bergembira saja) namun pahalanya sangat besar (yaitu diharamkan jasadnya dari api neraka).

Al-Imam As-Suyuthi rahimahullah berkata :

ุฃู† ู…ู† ุฌู…ู„ุฉ ุฏู„ุงุฆู„ ุงู„ูˆุถุน ุฃู† ูŠูƒูˆู† ู…ุฎุงู„ูุง ู„ู„ุนู‚ู„ ุจุญูŠุซ ู„ุง ูŠู‚ุจู„ ุงู„ุชุฃูˆูŠู„ ูˆูŠู„ุชุญู‚ ุจู‡ ู…ุง ูŠุฏูุนู‡ ุงู„ุญุณ ูˆุงู„ู…ุดุงู‡ุฏุฉ ุฃูˆ ูŠูƒูˆู† ู…ู†ุงููŠุง ู„ุฏู„ุงู„ุฉ ุงู„ูƒุชุงุจ ุงู„ู‚ุทุนูŠุฉ ุฃูˆ ุงู„ุณู†ุฉ ุงู„ู…ุชูˆุงุชุฑุฉ ุฃูˆ ุงู„ุฅุฌู…ุงุน ุงู„ู‚ุทุนูŠ، ูˆู…ู†ู‡ุง ุงู„ุฅูุฑุงุท ุจุงู„ูˆุนูŠุฏ ุงู„ุดุฏูŠุฏ ุนู„ู‰ ุงู„ุฃู…ุฑ ุงู„ุตุบูŠุฑ ุฃูˆ ุงู„ูˆุนุฏ ุงู„ุนุธูŠู… ุนู„ู‰ ุงู„ูุนู„ ุงู„ุญู‚ูŠุฑ ูˆู‡ุฐุง ูƒุซูŠุฑ ูู‰ ุญุฏูŠุซ ุงู„ู‚ุตุงุต

“Diantara ciri kepalsuan sebuah hadits adalah haditsnya tidak masuk akal, kandungannya tidak bisa diterima, lalu teridentifikasinya hadits palsu itu biasanya akan bertentangan dengan bahasa (kalimat) serta informasi yang benar. Atau bertentangan dengan nash Al-Qur'an yang qoth'i, bertentangan dengan hadits-hadits yang mutawatir serta ijma yang qoth'i. Dan diantara ciri kepalsuan sebuah hadits adalah kalimat pada hadits tersebut sangat (berlebihan), yakni ancaman yang sangat keras untuk perkara yang remeh atau pahala yang sangat besar untuk amalan yang ringan. Dan hal ini banyak dijumpai pada hadits-hadits yang berkaitan dengan balasan atau hukuman” (Tadribur Rawi : 1/326)

Dan disamping itu, perlu diketahui bahwa Utsman Al-Khubawi ini tidak dikenal oleh para ulama kita sebagai ahli hadits. Tapi tiada lain dia hanyalah sekedar sejarawan yang terkenal gemar menulis cerita-cerita hikayat atau dongeng. Disisi lain, kitab Durrotun Nashihin sendiri bukanlah merupakan kitab hadits meskipun didalamnya terdapat sekitar 29 % hadits shohih dan sisanya hadits hasan, dhoif, dhoif jiddan, palsu dan belum diketahui kualitasnya.

Kesimpulannya, jangan jadikan Durrotun Nashihin sebagai rujukan untuk menukil hadits, sebab Durrotun Nashihin bukanlah sebuah kitab hadits. Dan sebagai penutup, saya mengingatkan dengan sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam berikut ini :

ู…ู† ุญุฏุซ ุนู†ูŠ ุจุญุฏูŠุซ ูŠุฑู‰ ุฃู†ู‡ ูƒุฐุจ ูู‡ูˆ ุฃุญุฏ ุงู„ูƒุงุฐุจูŠู†

“Barang siapa yang menyampaikan hadits dariku, yang mana (nampaknya) hadits tersebut terlihat seperti hadits dusta (atau dia ragu), maka dia (si penyampai) akan tergolong sebagai salah satu dari dua golongan pendusta” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Al-Imam Ibnu Hibban rahimahullah berkomentar terkait hadits diatas :

ููŠ ู‡ุฐุง ุงู„ุฎุจุฑ ุฒุฌุฑ ู„ู„ู…ุฑุก ุฃู† ูŠุญุฏุซ ุจูƒู„ ู…ุง ุณู…ุน ุญุชู‰ ูŠุนู„ู… ุนู„ู‰ ุงู„ูŠู‚ูŠู† ุตุญุชู‡، ููƒู„ ุดุงูƒ ููŠู…ุง ูŠุฑูˆูŠ ุฃู†ู‡ ุตุญูŠุญ ุฃูˆ ุบูŠุฑ ุตุญูŠุญ ุฏุงุฎู„ ููŠ ุงู„ุฎุจุฑ

“Didalam hadits ini terdapat larangan bagi siapapun untuk menyampaikan setiap apa yang dia dengar sampai dia mengetahui secara yakin tentang kebenarannya. Oleh karena itu setiap orang yang ragu terhadap hadits yang dia sampaikan apakah hadits tersebut shohih atau tidak, maka dia tercakup ke dalam (ancaman) hadits ini” (Adh-Dhu'afa wal Matrukin : 1/8)

Nah oleh karena itu saya ingatkan sekali lagi agar jangan sembarangan untuk menshare sebuah hadits. Minimal jika mau meneruskan postingan orang lain yang didalamnya terdapat hadits, lihat dulu apakah dalam postingannya itu ada disebutkan hadits riwayatnya siapa (misal HR Bukhari, HR Muslim dan yang lainnya) atau tidak. Jika tidak ada, maka sebaiknya jangan dishare terlebih dahulu karena khawatir hadits tersebut adalah tidak benar. Kemudian, sebuah hadits sangat tidak dianjurkan untuk dinukil kecuali dinukil dari kitab-kitab yang mu'tabar atau kitab-kitab yang menjadi rujukan untuk mengambil hadits. 

Al-Imam Mulla Ali Al-Qari rahimahullah berkata :

ู„ุง ูŠุฌูˆุฒ ู†ู‚ู„ ุงู„ุฃุญุงุฏูŠุซ ุงู„ู†ุจูˆูŠุฉ ูˆุงู„ู…ุณุงุฆู„ ุงู„ูู‚ู‡ูŠุฉ ูˆุงู„ุชูุงุณูŠุฑ ุงู„ู‚ุฑุขู†ูŠุฉ ุฅู„ุง ู…ู† ุงู„ูƒุชุจ ุงู„ู…ุฏุงูˆู„ุฉ ุงู„ู…ุดู‡ูˆุฑุฉ ู„ุนุฏู… ุงู„ุฅุนุชู…ุงุฏ ุนู„ู‰ ุบูŠุฑู‡ุง

“Tidak diperbolehkan menukil hadits-hadits nabi, permasalahan fiqih dan tafsir-tafsir Al-Qur'an kecuali dari kitab yang masyhur (mu'tabar), karena kitab yang lainnya tidak bisa dijadikan sebagai pedoman” (Majmu' Rasail Mulla Ali Al-Qari : 1/154)

Nah demikianlah sedikit pembahasan tentang hadits palsu bergembira menyambut datangnya bulan ramadhan. Semoga bisa berhati-hati lagi disaat membagikan sebuah postingan, terutama yang didalamnya tercantum hadits-hadits nabi.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

MEMAHAMI HADITS "JANGAN JADIKAN RUMAH SEPERTI KUBURAN" DENGAN BENAR


Terkait hadits jangan jadikan rumah seperti kuburan, itu terdapat beberapa riwayat dengan sedikit redaksi yang berbeda-beda. Dan para ulama mempunyai beragam penjelasan serta kesimpulan antara riwayat yang satu dengan riwayat lainnya.

Namun apakah benar bahwa mayoritas dari para ulama tersebut telah menjadikan hadits itu sebagai hujjah atas terlarangnya membaca Al-Qur'an dikuburan sebagaimana yang difahami oleh sebagian ustad wahabi dan juga para komplotannya?

Mari kita simak hadits pertama :

ุงุฌุนู„ูˆุง ู…ู† ุตู„ุงุชูƒู… ููŠ ุจูŠูˆุชูƒู…، ูˆู„ุง ุชุชุฎุฐูˆู‡ุง ู‚ุจูˆุฑุง

“Jadikanlah sebagian dari sholat kalian (berupa sholat sunnah) dirumah-rumah kalian, dan janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Al-Imam Ibnu Batthal rahimahullah memberi penjelasan :

ู‡ุฐุง ู…ู† ุงู„ุชู…ุซูŠู„ ุงู„ุจุฏูŠุน ูˆุฐู„ูƒ ุจุชุดุจูŠู‡ู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู… ุงู„ุจูŠุช ุงู„ุฐู‰ ู„ุง ูŠุตู„ู‰ ููŠู‡ ุจุงู„ู‚ุจุฑ ุงู„ุฐู‰ ู„ุง ูŠู…ูƒู† ุงู„ู…ูŠุช ููŠู‡ ุนุจุงุฏุฉ

“(Hadits) ini adalah bagian dari tamtsil badi' (perumpamaan) ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyamakan antara rumah yang didalamnya tidak pernah digunakan untuk sholat dengan kuburan dimana mustahil akan ada mayit yang didalamnya melakukan ibadah” (Syarah Shohih Bukhari Ibnu Batthal : 3/176)

Sedangkan imam Nawawi rahimahullah mengatakan :

ู…ุนู†ุงู‡ ุตู„ูˆุง ููŠู‡ุง، ูˆู„ุง ุชุฌุนู„ูˆู‡ุง ูƒุงู„ู‚ุจูˆุฑ ู…ู‡ุฌูˆุฑุฉ ู…ู† ุงู„ุตู„ุงุฉ، ูˆุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจู‡ ุตู„ุงุฉ ุงู„ู†ุงูู„ุฉ ุฃูŠ : ุตู„ูˆุง ุงู„ู†ูˆุงูู„ ููŠ ุจูŠูˆุชูƒู…

“Maknanya: Sholatlah didalamnya, dan jangan menjadikannya seperti kuburan yang sepi dari sholat. Dan maksud daripada itu yakni sholat sunnah, maka artinya adalah sholat sunnahlah dirumah-rumah kalian” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 3/59)

Adapun Amirul mukminin fil hadits, yaitu imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan :

ูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ู„ุง ุชุฌุนู„ูˆุง ุจูŠูˆุชูƒู… ูˆุทู†ุง ู„ู„ู†ูˆู… ูู‚ุท، ู„ุง ุชุตู„ูˆู† ููŠู‡ุง ูุฅู† ุงู„ู†ูˆู… ุฃุฎูˆ ุงู„ู…ูˆุช ูˆุงู„ู…ูŠุช ู„ุง ูŠุตู„ูŠ، ูˆู‚ุงู„ ุงู„ุชูˆุฑุจุดุชูŠ: ูˆูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุฃู† ู…ู† ู„ู… ูŠุตู„ ููŠ ุจูŠุชู‡ ุฌุนู„ ู†ูุณู‡ ูƒุงู„ู…ูŠุช ูˆุจูŠุชู‡ ูƒุงู„ู‚ุจุฑ

“Boleh jadi yang dimaksud adalah jangan menjadikan rumah kalian hanya sebatas tempat tinggal untuk tidur saja yang tidak pernah digunakan untuk sholat didalamnya, karena tidur adalah saudaranya mati dan mayit itu tidak bisa melakukan sholat. Al-Imam At-Turbusyti berkata: Boleh jadi yang dimaksud adalah barang siapa yang tidak pernah melakukan sholat didalam rumahnya, maka dia menjadikan dirinya sendiri seperti mayit dan rumahnya itu seperti kuburan” (Fathul Bari : 1/630)

Dan yang terakhir, imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan :

ูˆุชุฃูˆู„ู‡ ุฌู…ุงุนุฉ ุนู„ู‰ ุฃู†ู‡ ุฅู†ู…ุง ููŠู‡ ุงู„ู†ุฏุจ ุฅู„ู‰ ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠ ุงู„ุจูŠูˆุช، ุฅุฐ ุงู„ู…ูˆุชู‰ ู„ุง ูŠุตู„ูˆู†، ูƒุฃู†ู‡ ู‚ุงู„ ู„ุง ุชูƒูˆู†ูˆุง ูƒุงู„ู…ูˆุชู‰ ุงู„ุฐูŠู† ู„ุง ูŠุตู„ูˆู† ููŠ ุจูŠูˆุชู‡ู… ูˆู‡ูŠ ุงู„ู‚ุจูˆุฑ، ู‚ุงู„ : ูุฃู…ุง ุฌูˆุงุฒ ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠ ุงู„ู…ู‚ุงุจุฑ ุฃูˆ ุงู„ู…ู†ุน ู…ู†ู‡، ูู„ูŠุณ ููŠ ุงู„ุญุฏูŠุซ ู…ุง ูŠุคุฎุฐ ู…ู†ู‡ ุฐู„ูƒ

“Sekelompok ulama memberi penjelasan bahwa hadits tersebut adalah sebagai anjuran untuk melakukan sholat (sunnah) dirumah, sebab mayit itu tidak sholat. Maka seolah-olah dikatakan bahwa janganlah engkau seperti mayit yang mana mereka tidak lagi sholat dirumahnya, yaitu dikuburnya. Mereka juga berkata: Adapun terkait dibolehkannya sholat dikuburan ataupun larangan tentangnya, maka tidak ada kaitannya hadits ini dengan perkara tersebut” (Nailul Athor : 2/151)

Dari penjelasan diatas kita bisa simpulkan bahwa sesungguhnya yang diserupakan oleh nabi adalah penghuni kedua tempat tersebut, yakni antara penghuni rumah dan kuburan. Sehingga kedua tempat itu dianggap serupa tatkala penghuni rumah yang menjadikan rumahnya sepi dari ibadah laksana mayit dikuburan yang telah terputus amal ibadahnya.

Dan imam Nawawi menjelaskan secara khusus bahwa maksud dari hadits tersebut adalah anjuran untuk melakukan sholat sunnah dirumah. Beliau berhujjah dengan beberapa hadits dibawah ini :

ูุตู„ูˆุง ุฃูŠู‡ุง ุงู„ู†ุงุณ ููŠ ุจูŠูˆุชูƒู… ูุฅู† ุฃูุถู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ุตู„ุงุฉ ุงู„ู…ุฑุก ููŠ ุจูŠุชู‡ ุฅู„ุง ุงู„ู…ูƒุชูˆุจุฉ

“Wahai sekalian manusia, sholatlah dirumah-rumah kalian. Karena sholat yang paling utama adalah dilakukan oleh seseorang dirumahnya, kecuali yang fardhu” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Kemudian :

ุฅุฐุง ู‚ุถู‰ ุฃุญุฏูƒู… ุงู„ุตู„ุงุฉ ููŠ ู…ุณุฌุฏู‡ ูู„ูŠุฌุนู„ ู„ุจูŠุชู‡ ู†ุตูŠุจุง ู…ู† ุตู„ุงุชู‡ ูุฅู† ุงู„ู„ู‡ ุฌุงุนู„ ููŠ ุจูŠุชู‡ ู…ู† ุตู„ุงุชู‡ ุฎูŠุฑุง

“Jika salah seorang dari kalian telah melaksanakan sholat (fardhu) dimasjid, hendaknya ia menjadikan sebagian sholatnya untuk (dilakukan dirumahnya). Karena sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan dirumahnya dengan sebab sholatnya itu” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Dan yang terakhir :

ู…ุซู„ ุงู„ุจูŠุช ุงู„ุฐูŠ ูŠุฐูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ููŠู‡ ูˆุงู„ุจูŠุช ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุฐูƒุฑ ุงู„ู„ู‡ ููŠู‡ ู…ุซู„ ุงู„ุญูŠ ูˆุงู„ู…ูŠุช

“Perumpamaan antara rumah yang didalamnya digunakan untuk berdzikir kepada Allah dengan rumah yang didalamnya tidak pernah digunakan untuk berdzikir kepada Allah adalah seperti perumpamaannya orang hidup dan orang mati” (HR. Muslim : 779)

Beliau pun memberi pengecualian dari beberapa sholat sunnah yang tidak untuk dilakukan dirumah seperti halnya sholat sunnah tahiyatul masjid, sholat istisqo, sholat gerhana, dan sholat ied.

Kemudian hadits yang kedua :

ู„ุง ุชุฌุนู„ูˆุง ุจูŠูˆุชูƒู… ู…ู‚ุงุจุฑ، ุฅู† ุงู„ุดูŠุทุงู† ูŠู†ูุฑ ู…ู† ุงู„ุจูŠุช ุงู„ุฐู‰ ุชู‚ุฑุฃ ููŠู‡ ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surah Al-Baqarah” (HR. Muslim : 780, Tirmidzi : 2766)

Amirul mukminin fil hadits imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan :

ู‚ูˆู„ู‡ ู„ุง ุชุฌุนู„ูˆุง ุจูŠูˆุชูƒู… ู‚ุจูˆุฑุง ุฃูŠ ู„ุง ุชู†ุงู…ูˆุง ูุชูƒูˆู†ูˆุง ูƒุงู„ุฃู…ูˆุงุช ูุชูƒูˆู† ุจูŠูˆุชูƒู… ูƒุงู„ู‚ุจูˆุฑ

“Sabda nabi janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, artinya jangan hanya digunakan untuk sekedar tidur saja sehingga engkau seperti orang mati yang mana rumahmu akan seperti kuburan” (Fathul Bari : 5/473)

Adapun Al-Imam Mubarok Furi mengatakan :

ูˆุฎุต ุณูˆุฑุฉ ุงู„ุจู‚ุฑุฉ ุจุฐู„ูƒ ู„ุทูˆู„ู‡ุง ูˆูƒุซุฑุฉ ุฃุณู…ุงุก ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ูˆุงู„ุฃุญูƒุงู… ููŠู‡ุง، ูˆู‚ุฏ ู‚ูŠู„ ููŠู‡ุง ุฃู„ู ุฃู…ุฑ ูˆุฃู„ู ู†ู‡ูŠ ูˆุฃู„ู ุญูƒู… ูˆุฃู„ู ุฎุจุฑ

“Dan dikhususkannya surah Al-Baqarah pada hadits tersebut disebabkan surah itu panjang dan banyaknya nama-nama Allah (disebutkan) serta kandungan hukum-hukum didalamnya. Sungguh telah dikatakan didalamnya tentang adanya seribu perintah, seribu larangan, seribu hukum, dan seribu khobar” (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi : 9/126)

Dan pada redaksi "jangan jadikan seperti kuburan" yang sering dijadikan hujjah oleh ustad-ustad wahabi dan komplotannya untuk melarang amaliyah orang-orang yang berziarah kubur dengan membaca Al-Quran dikuburan, dimana mereka pun juga tau bahwa orang yang melakukan itu pada umumnya adalah bertujuan untuk menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur, bukanlah untuk menyembah kubur (kuburiyun).

Dan hadits yang terakhir, yakni :

ู„ุง ุชุฌุนู„ูˆุง ุจูŠูˆุชูƒู… ู‚ุจูˆุฑุง ูˆู„ุง ุชุฌุนู„ูˆุง ู‚ุจุฑูŠ ุนูŠุฏุง ูˆุตู„ูˆุง ุนู„ูŠ ูุฅู† ุตู„ุงุชูƒู… ุชุจู„ุบู†ูŠ ุญูŠุซ ูƒู†ุชู…

“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, dan jangan jadikan kuburku sebagai hari raya. Serta bersholawatlah kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR. Abu Daud : 2042)

Adapun pada redaksi ketiga ini terkhusus pada kalimat jangan jadikan kuburku sebagai hari raya, maka sebagian orang berhujjah dengan kalimat tersebut atas terlarangnya ziarah kubur secara umum ketika hari raya. Padahal dalam hadits tersebut nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut kuburku. Lantas bagaimana para ulama memahami kalimat dari sabda nabi jangan jadikan kuburku sebagai hari raya itu?

Al-Imam Syihabudin Al-Khafaji rahimahullah mengatakan :

๏บ๏ปŸ๏ปค๏บฎ๏บ๏บฉ ๏ปป ๏บ—๏บ˜๏บจ๏บฌ๏ปญ๏ปซ๏บŽ ๏ป›๏บŽ๏ปŸ๏ปŒ๏ปด๏บช ๏ป“๏ปฒ ๏บ๏ปŸ๏ปŒ๏บŽ๏ปก ๏ปฃ๏บฎ๏บ“ ๏บ‘๏ปž ๏บƒ๏ป›๏บœ๏บฎ๏ปญ๏บ ๏บฏ๏ปณ๏บŽ๏บญ๏บ—๏ปฌ๏บŽ

“Maksudnya adalah jangan menjadikannya seperti hari raya yang hanya ada setahun sekali, tapi perbanyaklah menziarahinya” (Nasimur Riyadh : 5/83)

Adapun imam Nuruddin As-Samhudi rahimahullah mengatakan :

ูŠุญุชู…ู„ ุฃู† ูŠูƒูˆู† ุงู„ู…ุฑุงุฏ ุจู‡ ุงู„ุญุซّ ุนู„ู‰ ูƒุซุฑุฉ ุฒูŠุงุฑุชู‡ ุตู„ู‰ ุงู„ู„ู‡ ุนู„ูŠู‡ ูˆุณู„ู…، ูˆุฃู† ู„ุง ูŠู‡ู…ู„ ุญุชู‰ ู„ุง ูŠุฒุงุฑ ุฅู„ุง ููŠ ุจุนุถ ุงู„ุฃูˆู‚ุงุช ูƒุงู„ุนูŠุฏ ุงู„ุฐูŠ ู„ุง ูŠุฃุชูŠ ููŠ ุงู„ุนุงู… ุฅู„ุง ู…ุฑุชูŠู†

“Bisa jadi yang dimaksud itu justru anjuran agar lebih sering meziarahi makam beliau shallallahu 'alaihi wasallam, bukan malah diabaikan sehingga tidak diziarahi kecuali hanya pada waktu-waktu tertentu sebagaimana hari raya yang hanya datang dua kali dalam setahun” (Al-Wafa bi Akhbar Darul Musthofa : 2/191)

Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa hadits janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan itu tidaklah layak dijadikan hujjah atas terlarangnya membaca Al-Qur'an dikuburan sebagaimana yang difahami ustad-ustad wahabi dan para komplotannya. Disamping penafsiran tersebut tidak dikenal, juga terkesan sangat dipaksakan.

Adapun amaliyah membaca Al-Qur'an dikuburan yang pada umumnya dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah bertujuan untuk menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur. Untuk itu sebagai penutup, mari kita simak apa yang dikatakan oleh imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dibawah ini :

ุฅุฐุง ุฏุฎู„ุชู… ุงู„ู…ู‚ุงุจุฑ، ูุงู‚ุฑุกูˆุง ุจูุงุชุญุฉ ุงู„ูƒุชุงุจ، ูˆุงู„ู…ุนูˆุฐุชูŠู†، ูˆู‚ู„ ู‡ูˆ ุงู„ู„ู‡ ุฃุญุฏ، ูˆุงุฌุนู„ูˆุง ุซูˆุงุจ ุฐู„ูƒ ุฅู„ู‰ ุฃู‡ู„ ุงู„ู…ู‚ุงุจุฑ، ูุฅู†ู‡ ูŠุตู„ ุฅู„ูŠู‡ู…، ูˆูƒุงู†ุช ู‡ูƒุฐุง ุนุงุฏุฉ ุงู„ุฃู†ุตุงุฑ ููŠ ุงู„ุชุฑุฏุฏ ุฅู„ู‰ ู…ูˆุชุงู‡ู… ูŠู‚ุฑุกูˆู† ุงู„ู‚ุฑุขู†

“Jika kalian memasuki kuburan, maka bacalah surah Al-Fatihah, Al-Mu'awwidzatain dan Qul Huwallahu Ahad. Lalu hadiahkanlah pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur, karena hal itu akan sampai kepada mereka. Ini adalah tradisi orang-orang Anshor dahulu ketika mereka mendatangi saudaranya yang telah meninggal, mereka membacakannya Al-Qur'an” (Mathalib Ulin Nuha : 2/162)

Nah demikianlah pembahasan terkait hadits jangan menjadikan rumah seperti kuburan yang banyak disalah fahami oleh orang-orang, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : ูˆุงู„ุฌู…ุงุน ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุชูุณุฏ ุจู‡ ุงู„ุนู…ุฑุฉ ุงู„ู…ูุฑุฏุฉ ุฃู…ุง ุงู„ุชูŠ ููŠ ุถู…ู† ุญุฌ ููŠ ู‚ุฑุงู†، ูู‡ูŠ ุชุงุจุนุฉ ู„ู‡ ุตุญุฉ ูˆูุณ...