Permasalahannya kemudian adalah apa batasan sebuah ijab qabul dikatakan bersambung atau tidak? Berapa lama jeda waktu yang masih bisa ditolelir untuk mengatakan bahwa ijab qabul itu bersambung? Nah didalam hal ini masyarakat berbeda-beda dalam memahami dan mengaplikasikannya pada prosesi akad pernikahan. Ada sebagian yang masih bisa menerima diamnya pengantin laki-laki dalam waktu yang relatif singkat, dan ada juga yang secara ketat melarang adanya jeda waktu antara ijab dan qabul meski hanya satu detik saja. Bagi kelompok yang kedua ini, huruf terakhir dari kalimat ijab harus benar-benar bersambung dengan huruf pertama dari kalimat qabul.
Syeikh Musthofa Sa'id Al-Khin rahimahullah berkata :
ومن شروط الصيغة أيضا أن يتصل الإيجاب من الولي بالقبول من الزوج، فلو قال ولي الزوجة: زوجتك ابنتي فسكت الزوج مدة طويلة ثم قال: قبلت زواجها لم يصح العقد، لوجود الفاصل الطويل بين الإيجاب والقبول، مما يجعل أمر رجوع الولي في هذه المدة عن الزواج أمرا محتملا، أما السكوت اليسير: كتنفس وعطاس فإنه لا يضر في صحة العقد
“Dan diantara syarat shighot adalah bersambungnya kalimat ijab dari wali dengan qabul dari suami. Maka seandainya wali dari istri mengatakan: Aku nikahkah engkau dengan anak perempuanku, lalu calon suami terdiam dalam waktu yang cukup lama baru kemudian menjawab: Aku terima nikahnya, maka akad nikah tersebut tidak sah karena adanya waktu pemisah yang cukup lama antara ijab dan qabul dimana pada rentang waktu tersebut memungkinkan wali untuk menarik kembali akad nikahnya. Adapun jeda yang hanya sebentar seperti jeda untuk bernafas dan bersin, maka yang demikian itu tidak merusak keabsahan dalam akad”
📚 (Fiqhul Minhaji : 2/53)
Imam Nawawi rahimahullah juga mengatakan :
إذا تخلل بين الايجاب والقبول زمان طويل لم يصح وان تخلل بينهما زمان يسير يجري مجري بلع الريق وقطع النفس صح لأن ذلك لا يمكن الاحتراز منه
“Jika antara ijab dan qabul dijeda oleh waktu yang cukup lama, maka akad nikahnya tidak sah. Tapi jika diantara keduanya dijeda waktu yang singkat yang setara waktunya untuk menelan ludah dan berhenti bernafas, maka akad nikahnya sah. Sebab tidak mungkin dia untuk menghindari hal tersebut”
📚 (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab : 16/474)
Dari dua keterangan diatas kita bisa memahami bahwa syarat bersambungnya ijab dan qabul itu tidak mutlak harus tanpa ada jeda sama sekali. Adapun adanya jeda waktu yang relatif singkat untuk sekadar bernafas, bersin atau menelan ludah maka masih bisa ditolelir dan akad nikahnya tetap dihukumi sah. Jadi kesimpulannya, jika setelah wali mengucapkan kalimat qabul dan calon suami berhenti sejenak untuk sekedar mengambil nafas atau menelan ludah umpamanya, maka akad nikahnya tetap dianggap sah karena antara ijab dan qabul masih dianggap bersambung dan tidak terpisah dengan jeda waktu yang cukup lama.
Nah demikianlah sedikit pembahasan tentang waktu jeda saat ijab qabul, semoga bermanfaat.
والله أعلم بالـصـواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar