Ilmu agama yang wajib dipelajari itu terbagi menjadi dua, yakni ilmu yang sifatnya fardhu 'ain dan juga fardhu kifayah. Adapun ilmu fardhu 'ain adalah ilmu yang wajib dipelajari oleh setiap orang muslim yang mukallaf, dan ilmu ini tidak bisa diwakilkan kepada siapapun dalam rangka mempelajarinya. Lalu apa saja ilmu yang hukumnya fardhu 'ain untuk dipelajari itu?
Terkait hal ini, Syeikh Zainuddin Al-Malibari rahimahullah mengatakan :
تعلم العلم الشرعي وتعلمن علما يصحح طاعة وعقيدة ومزكي القلب اصقلا هذا الثلاثة فرض عين فاعرفن واعمل بها تحصل نجاة واعتلا
“Pelajarilah ilmu syar'i dan pelajarilah ilmu yang mengesahkan ibadah (berupa ilmu fiqih), ilmu aqidah dan ilmu membersihkan hati (tasawuf). Ketiga ilmu ini hukumnya fardhu 'ain (wajib bagi setiap orang muslim) untuk mempelajari dan mengamalkannya agar terwujud keselamatan serta kehormatan” (Mandhumatu Hidayatil Adzkiya : 1/2)
1. ILMU FARDHU 'AIN
Ilmu yang menjadikan sahnya ibadah kepada Allah adalah ilmu fiqih yang membahas tentang bagaimana semestinya seorang muslim beribadah kepada Allah. Sebagai contoh setiap muslim wajib mempelajari ilmu tentang bagaimana caranya sholat yang baik dan benar. Dia juga wajib mempelajari berbagai ilmu yang berkaitan dengan keabsahan sholat seperti caranya berwudhu, cara mensucikan berbagai macam najis, bertayamum, beristinja dan lain sebagainya.
Seorang muslim juga wajib mempelajari ilmu yang berkaitan dengan ibadah-ibadah lain seperti puasa, zakat, haji dan lain sebagainya. Termasuk juga dalam kategori ini adalah ilmu muamalah, yaitu ilmu yang mengatur bagaimana semestinya seseorang melakukan berbagai macam kegiatan yang berhubungan dengan sesama manusia seperti jual beli, sewa menyewa, penitipan, dan sebagainya. Ilmu-ilmu ini fardhu ain hukumnya untuk dipelajari, mengingat amalan seseorang yang tidak didasari dengan ilmu maka amalan yang dilakukannya itu menjadi batal alias tak diterima.
Al-Imam Ibnu Ruslan rahimahullah berkata :
كل من بغير علم يعمل أعماله مردودة لا تقبل
“Setiap orang yang beramal tanpa ilmu, maka amalnya tertolak tidak diterima” (Matan Zubad Fiqih Syafi'i, hlm. 844)
Kemudian ilmu aqidah, yakni ilmu yang menjadikan keyakinan seseorang menjadi benar sesuai dengan keyakinan yang dianut oleh para ulama ahlussunah wal jama'ah. Dengan mempelajari dan memahami ilmu ini, maka seseorang akan terjaga dari aqidah-aqidah yang rusak dan tidak benar seperti aqidah mu'tazilah, jabariyah, qodariyah dan lain sebagainya. Oleh karena itu orang yang tidak mempelajari ilmu ini maka dikhawatirkan ia akan salah dalam memahami dan meyakini perihal bagaimana Allah dan berbagai permasalahan keimanan lainnya.
Dan yang terakhir adalah ilmu membersihkan hati (tasawuf), yakni ilmu yang menjadikan hati seseorang itu bersih dari berbagai macam penyakit seperti ujub, riya, takabbur dan berbagai macam penyakit hati lainnya. Oleh karena itu ilmu ini fardhu 'ain pula untuk dipelajari oleh setiap orang muslim. Mengingat perilaku orang itu tidak hanya apa yang dilakukan oleh anggota badan secara lahiriyah saja, namun juga perilaku-perilaku yang berkaitan secara batin.
2. ILMU FARDHU KIFAYAH
Adapun ilmu fardhu kifayah, tidak setiap orang muslim wajib mempelajarinya. Jadi jika ada satu diantara mereka yang telah mempelajarinya, maka hal itu sudah cukup dan menggugurkan muslim lainnya untuk mempelajarinya. Termasuk dalam kategori ilmu ini adalah ilmu hadist, ilmu tafsir Al-Qur'an dan lain sebagainya.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
العلم فرض الكفاية هو تحصيل ما لا بد للناس منه في إقامة دينهم من العلوم الشرعية كحفظ القرآن والأحاديث وعلومهما والأصول والفقه والنحو واللغة والتصريف ومعرفة رواة الحديث والإجماع والخلاف وأما ما ليس علما شرعيا ويحتاج إليه في قوام أمر الدنيا كالطب والحساب ففرض كفاية أيضا
“Ilmu fardhu kifayah adalah ilmu yang dibutuhkan oleh manusia demi tegaknya agama mereka yang sifatnya harus ada, yaitu berupa ilmu-ilmu syar'i seperti menghafal Al-Qur'an, menghafal hadits dan mempelajarinya, ilmu ushul fiqih, ilmu nahwu, ilmu bahasa (Arab), ilmu shorof, ilmu perawi hadist, dan terkait apa yang disepakati serta yang diperselisihkan oleh para ulama. Adapun selain ilmu syar'i namun dibutuhkan untuk tegaknya urusan dunia seperti ilmu kedokteran dan matematika, maka ini termasuk ilmu fardhu kifayah juga” (Majmu 'Syarah Muhadzdzab : 1/51)
Ilmu fardhu kifayah adalah kewajiban yang dituntut kepada sekelompok muslim disebuah tempat. Oleh karena itu jika kewajiban tersebut tidak dilakukan oleh semua orang muslim ditempat itu, maka akan menjadi berdosa semua muslim yang ada disana. Contohnya disebuah kampung tidak ada yang mau mempelajari ilmu hadits, maka semua orang yang berada dikampung tersebut akan berdosa. Oleh karenanya baik ilmu yang hukumnya fardhu 'ain maupun fardhu kifayah itu sebenarnya sangat penting untuk dipelajari. Dan saking pentingnya ilmu, seorang muslim akan terangkat ke jenjang yang tinggi dihadapan Allah yaitu berupa kemuliaan disisinya.
Al-Imam Sufyan Ats-Tsauri rahimahullah berkata :
اطلبوا العلم فإنه شرف في الدنيا وشرف في الآخرة
“Carilah oleh kalian ilmu, karena sesungguhnya ilmu merupakan kemuliaan didunia dan kemuliaan diakhirat” (Jami' Bayanil Ilmi, hlm. 274)
Nah demikianlah sedikit pembahasan tentang ilmu yang hukum mempelajarinya adalah fardhu 'ain dan fardhu kifayah. Semoga setelah ini kita lebih bersemangat lagi untuk mencari ilmu, mempelajarinya dan kemudian mengamalkannya, aamiin.
والله أعلم بالـصـواب

Makasih ilmunya ustadz....
BalasHapusSama-sama.
HapusAjibbb
BalasHapus