Akad nikah merupakan salah satu dari sekian banyak akad yang boleh diwakilkan kepada orang lain. Sebagaimana wali nikah boleh menunjuk orang lain sebagai wakil untuk menikahkan anaknya, demikian pula calon suami boleh mewakilkan akad nikahnya kepada orang lain.
Kebolehan tersebut bukan karena alasan tertentu yang menyebabkannya tidak dapat menghadiri akad nikah semisal karena sakit dan yang lainnya. Akan tetapi memang boleh sejak dari hukum asalnya entah itu karena suatu halangan ataupun tidak.
Syaikh Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berkata :
وكالة هي تفويض شخص أمره إلى آخر فيما يقبل النيابة ليفعله في حياته فتصح في كل عقد كبيع ونكاح وهبة ورهن وطلاق
“Wakalah adalah penyerahan yang dilakukan oleh seseorang (atas urusannya) kepada orang lain dalam urusan yang boleh dilakukan oleh orang lain supaya orang yang (ditunjuk sebagai wakil) melakukan hal tersebut semasa hidup orang yang menunjuknya. Oleh karena itu sah menunjuk wakil dalam setiap akad seperti dalam akad jual beli, pernikahan, hibah, gadai dan talak”
📚 (Fathul Mu'in, hlm. 359)
Didalam keterangan lain disebutkan bahwa mewakilkan akad nikah itu merupakan suatu hal yang memang pernah ada pada zaman nabi, yaitu pada saat baginda nabi shallallahu 'alaihi wasallam menikahi Ummu Habibah radhiyallahu 'anha dan saat itu pernikahannya diwakilkan oleh seorang sahabat yang bernama 'Amr bin Umayyah radhiyallahu 'anhu. Berikut ini keterangannya :
يجوز التوكيل في عقد النكاح لما روي أن النبي صلى الله عليه وسلم وكل عمرو بن أمية الضمري في نكاح أم حبيبة
“Diperbolehkan taukil dalam akad nikah berdasarkan sebuah riwayat bahwasanya nabi shallallahu 'alaihi wasallam pernah memerintahkan 'Amr bin Umayyah sebagai wakilnya saat menikahi Ummu Habibah”
📚 (Al-Muhadzdzab Fiqih Syafi'i : 2/62)
Kemudian dalam keterangan lain disebutkan :
يشترط في صحة عقد النكاح حضور أربعة ولي وزوج وشاهدي عدل ويجوز أن يوكل الولي والزوج
“Disyaratkan dalam keabsahan akad nikah itu hadirnya empat orang yang terdiri dari calon suami, wali dan dua orang saksi yang adil. Dan diperbolehkan bagi wali dan calon suami untuk mewakilkan (ijab qobulnya kepada orang lain)”
📚 (Kifayatul Akhyar : 1/358)
Nah demikianlah sekilas tentang hukum mewakilkan akad nikah, semoga bermanfaat.
والله أعلم بالـصـواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar