Nah terlepas dari itu semua, bagaimana hukum pernikahan orang yang punya dua kelamin atau Khuntsa Musykil itu? Dalam hal ini para ulama hampir sepakat bahwa pernikahan seorang banci itu tidak sah, sebab tidak ada kejelasan kalau dia itu laki-laki atau perempuan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
لا يصح نكاح الخنثى المشكل لأنه إن تزوج امرأة لم يؤمن أن يكون امرأة، وإن تزوج رجلا لم يؤمن أن يكون رجلا
“Tidak sah pernikahannya orang yang mempunyai kelamin ganda (khuntsa musykil), karena jika dia menikahi perempuan maka tidak terdapat jaminan kalau dia akan menjadi perempuan, atau jika dia menikahi laki-laki maka tidak terdapat jaminan pula kalau dia akan menjadi laki-laki”
📚 [Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab : 17/375]
Dalam keterangan lain disebutkan :
لا يصح نكاح الخنثى المشكل آخر الكتاب أنه لا يكون زوجا ولا زوجة ولا أبا ولا أما ولا جدا ولا جدة
“Tidak sah pernikahannya orang yang mempunyai kelamin ganda (khuntsa musykil) baik dia (akan) berstatus sebagai suami atau istri. Tidak pula dia bisa menjadi ayah, ibu, kakek dan nenek”
📚 [Hasyiyah As-Syarqawi : 2/329]
Nah itulah sekilas tentang hukum pernikahan orang yang punya kelamin ganda atau Khuntsa Musykil, semoga bermanfaat.
والله أعلم بالـصـواب
Tidak ada komentar:
Posting Komentar