Selasa, 14 Februari 2023

HUKUM TIDAK MENGKAFIRKAN ORANG DILUAR ISLAM

Ketahuilah bahwasanya diantara prinsip ajaran islam adalah seorang muslim mesti meyakini kafirnya orang non muslim atau orang diluar islam serta orang musyrik. Tidak ragu akan kekafiran mereka, juga tidak sampai membenarkan ajaran mereka. Demikianlah dijelaskan oleh para ulama mengenai akidah yang mesti diyakini oleh setiap muslim. Sebab jika tidak meyakini hal tersebut, maka keislaman seseorang akan menjadi rusak atau bahkan dihukumi kafir. 

Sebab kenapa, dinegeri kita ini muncul berbagai macam celoteh yang seolah menganggap kebenaran agama lain diluar islam. Diantara celoteh mereka misalnya mengatakan: “kita meyakini tuhan yang sama namun dengan konsep ibadah yang berbeda”, “semua agama adalah sama dan surga juga diperuntukkan bagi semua orang yang berbuat baik meskipun bukan islam”, dan masih banyak lagi celoteh-celoteh yang lain. 

Jika perkataan itu muncul dari orang-orang yang berada diluar islam, maka perkataan seperti itu adalah hal yang biasa dan bisa kita maklumi. Namun disaat perkataan itu muncul dari lisannya orang yang mengaku beragama islam, maka itu merupakan kekeliruan yang sangat fatal. Sebab tidak meyakini kekafiran orang kafir merupakan kekafiran itu sendiri. 

Allah ﷻ berfirman :

إن الذين كفروا من أهل الكتاب والمشركين في نار جهنم خالدين فيها ۚ أولئك هم شر البرية

“Sesungguhnya orang-orang kafir dari kalangan ahli kitab dan orang-orang yang musyrik (tempatnya) di neraka jahannam, mereka kekal didalamnya. Mereka itu adalah seburuk-buruk makhluk” (Qs. Al-Bayyinah : 6)

Didalam ayat lain :

لقد كفر الذين قالوا إن الله هو المسيح ابن مريم

“Sungguh telah kafir orang-orang yang berkata bahwasanya Allah (atau tuhan itu) adalah Al-Masih putra Maryam” (Qs. Al-Maidah : 17) 

Al-Imam Qodhi Iyadh rahimahullah menjelaskan :

نكفر كل من دان بغير ملة المسلمين من الملل أو وقف فيهم أو شك أو صحح مذهبهم

“Kami mengkafirkan semua orang yang beragama selain agama kaum muslimin, atau orang yang diam (mengkafirkan tidak dan membenarkan pun juga tidak), atau orang yang ragu-ragu terhadap kekafiran mereka), atau orang yang membenarkan agama mereka” (Asy-Syifa Bita'rif Huquqil Mustofa : 2/282)

Al-Imam Nawawi rahimahullah secara tegas mengatakan :

من لم يكفر من دان بغير الإسلام كالنصارى، أو شك في تكفيرهم أو صحح مذهبهم فهو كافر وإن أظهر مع ذلك الإسلام واعتقده

“Barang siapa yang tidak mengkafirkan orang yang beragama selain islam seperti halnya nasrani, atau dia ragu dengan kekafiran mereka, atau dia membenarkan ajaran mereka, maka dia telah kafir meskipun dia menampakkan keislaman serta meyakininya” (Roudhotut Tholibin : 10/70)

Nah oleh karena itu, kalau kalian mendengar atau menyaksikan orang islam yang berkata seperti perkataan diatas, maka berpalinglah darinya dan jangan dibenarkan ucapannya. Sebab perkataan seperti itu sangat berbahaya dan merupakan kesesatan yang sangat nyata. 

Al-Imam Qodhi Iyadh rahimahullah dihalaman yang sebelumnya mengatakan :

الإجماع على كفر من لم يكفر أحدا من النصارى واليهود وكل من فارق دين المسلمين

“Para ulama telah sepakat atas kafirnya orang-orang yang tidak mengkafirkan seseorang dari kaum nasrani dan yahudi serta semua golongan yang berbeda dengan agama kaum muslimin” (Asy-Syifa Bita'rif Huquqil Mustofa : 2/281)

Pemahaman orang yang meyakini kebenaran agama selain islam merupakan keyakinannya orang-orang liberal yang sesat menyesatkan, dan bahkan keyakinan seperti itu biasanya muncul dari pemahamannya orang-orang kejawen yang ingin mengotori kesucian syariat islam ini. Oleh karena itu wajib bagi kaum muslimin seluruhnya untuk berpaling dari mereka serta tidak mendengarkan ucapan mereka. 

Dan yang terakhir, Al-Imam Qodhi Iyadh rahimahullah berkata :

أن كل مقالة صرحت بنفي الربوبية أو الوحدانية أو عبادة أحد غير الله أو مع الله فهي كفر كمقالة الدهرية

“Bahwasanya setiap perkataan yang tegas menolak ketuhanan atau keesaan Allah, atau menyembah selain Allah, atau bersama Allah (meyakini diri menyatu dengan dzat Allah alias pemahaman manunggaling kaula gusti), maka dia telah kafir seperti keyakinan orang-orang dahriyyah” (Asy-Syifa Bita'rif Huquqil Mustofa : 2/281)

Demikianlah, semoga bermanfaat.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...