Didalam sebuah kitab yang berjudul Nisa'u Ahlil Jannah disebutkan :
فأما المرأة التي ماتت قبل أن تتزوج فهذه يزوجها الله عزوجل في الجنة من رجل من أهل الدنيا لقوله صلى الله عليه وسلم : ما في الجنة أعزب
“Seorang wanita yang meninggal sebelum ia sempat menikah, apabila Allah Azza wa Jalla memasukkannya ke dalam surga, maka ia akan diberikan laki-laki dunia yang menjadi ahli surga juga berdasarkan sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam : Disurga tidak ada yang membujang” (Nisa'u Ahlil Jannah : 8)
Keterangan lanjut :
وأما المرأة التي مات عنها زوجها فتزوجت بعده فإنها تكون لآخر أزواجها مهما كثروا لقوله صلى الله عليه وسلم : المرأة لآخر أزواجها، ولقول حذيفة رضي الله عنه : إن شئت أن تكوني زوجتي في الجنة فلا تزوجي بعدي فإن المرأة في الجنة لآخر أزواجها في الدنيا فلذلك حرم الله على أزواج النبي صلى الله عليه وسلم أن ينكحن بعده لأنهن أزواجه في الجنة
“Dan adapun perempuan yang ditinggal mati oleh suaminya lalu menikah lagi, maka ia akan berada disurga bersama suaminya yang terakhir berdasarkan sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam : Perempuan (disurga) bersama suaminya yang terakhir. Dan juga berdasarkan perkataan Hudzaifah radhiyallahu 'anhu (pada saat ia berkata kepada istrinya) : Jika engkau ingin menjadi istriku disurga, maka janganlah engkau menikah lagi setelah aku meninggal. Karena seorang perempuan disurga akan menjadi istri bagi suaminya yang terakhir didunia. Oleh karena itu Allah mengharamkan istri-istri nabi shallallahu 'alaihi wasallam untuk menikah lagi setelah beliau meninggal, karena mereka adalah istri-istri nabi disurga” (Nisa'u Ahlil Jannah : 10)
Dari keterangan diatas dapat kita fahami bahwasanya keadaan perempuan ahli surga itu bermacam-macam. Yaitu perempuan yang belum sempat menikah ketika didunia, maka dia akan diberikan oleh Allah seorang laki-laki ahli surga juga yang didunia dia itu sama-sama belum sempat menikah. Dan perempuan yang pernah menikah kemudian ditinggal mati oleh suaminya lalu menikah lagi, maka disurga ia akan bersama suaminya yang terakhir jika suaminya masuk surga juga. Namun jika tidak menikah lagi maka ia akan bersama suaminya yang pertama jika suaminya masuk surga juga.
Demikian pula dengan seorang perempuan yang dicerai oleh suaminya, jika perempuan itu menikah lagi maka akan bersama suaminya yang terakhir, tapi jika tidak menikah lagi maka ia akan bersama suaminya yang dulu sempat menceraikannya ketika didunia.
Wallahu a'lam.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar