Banyak sekali polemik dikalangan para ulama terkait hukum melakukan puasa sunnah setalah nisfu sya'ban atau setelah tanggal 15 bulan sya'ban. Diantara mereka ada yang mengatakan haram berpuasa, dan diantara mereka juga ada yang membolehkan secara mutlak.
Hal ini tidak terlepas dari adanya sebuah hadits terkait larangan berpuasa setelah nisfu sya'ban. Berikut ini haditsnya :
إذا انتصف شعبان فلا تصوموا حتى يكون رمضان
“Jika telah masuk separuh bulan sya'ban, maka janganlah kalian berpuasa (sunnah) sampai masuknya bulan ramadhan” (HR. Abu Daud : 2337)
Hadits diatas dipakai oleh sebagian ulama untuk berdalil terkait ketidak bolehan puasa setelah nisfu sya'ban, karena pada saat itu termasuk hari-hari syak (ragu). Sedangkan ulama yang membolehkan secara mutlak itu berangkat daripada menilai derajat haditsnya itu sendiri. Kata mereka hadits terkait larangan puasa setelah nisfu sya'ban itu merupakan hadits yang tidak shohih sehingga tidak bisa dipakai hujjah terkait hukum pelarangan puasa.
Dan adapun terkait pelarangan puasa setelah nisfu sya'ban, para ulama memberikan catatan terhadap orang yang melakukan puasa pada hari itu. Yakni larangannya hanya bagi orang yang sebelumnya tidak pernah melakukan puasa sunnah. Tapi bagi orang yang terbiasa melakukan puasa seperti puasa senin kamis, puasa daud, puasa ayyamul bidh dan yang lainnya maka itu diperbolehkan. Begitu juga dengan puasa qodho dan puasa nadzar maka diperbolehkan.
Didalam kitab Fathul Qarib disebutkan :
ويكره تحريما صوم يوم الشك بلا سبب يقتضي صومه وأشار المصنف لبعض صور هذا السبب بقوله إلا أن يوافق عادة له في تطوعه كمن عادته صيام يوم وإفطار يوم فوافق صومه يوم الشك، وله صيام يوم الشك أيضا عن قضاء ونذر
“Dimakruhkan tahrim (makruh yang mendekati haram) berpuasa pada hari-hari syak tanpa sebab yang melatarbelakangi puasanya. Dan mushonnif (pengarang kitab) telah menunjukkan sebagian contoh puasa yang memiliki sebab melalui qoulnya kecuali puasa tersebut sudah menjadi kebiasaan. Sebagaimana orang yang terbiasa satu hari berpuasa dan satu hari berbuka (puasa daud), ketika puasa tersebut bertepatan pada hari syak, maka diperbolehkan baginya berpuasa. Begitu juga dengan puasa qodho dan puasa nadzar (diperbolehkan)” (Fathul Qarib : 139)
Nah melalui keterangan diatas kita bisa mengetahui bahwa yang dilarang itu hanyalah bagi orang-orang yang tidak terbiasa melakukan puasa sebelumnya. Sedangkan bagi orang yang terbiasa melakukan puasa sebelumnya maka diperbolehkan. Hal ini senada dengan hadits berikut ini :
لا تقدموا رمضان بصوم يوم ولا يومين إلا رجل كان يصوم صوما فليصمه
“Janganlah kalian mendahului bulan ramadhan dengan berpuasa sehari atau dua hari kecuali bagi orang yang (terbiasa) berpuasa, maka berpuasalah” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)
Kemudian terkait pendapat yang mengatakan kebolehan secara mutlak berpuasa sunnah setelah nisfu sya'ban itu karena menilai hadits larangan puasanya adalah tidak shohih, dan ini merupakan pendapat jumhur ulama.
Imam Asy-Syaukani rahimahullah berkata :
وقال جمهور العلماء يجوز الصوم تطوعا بعد النصف من شعبان وضعفوا الحديث الوارد فيه وقال أحمد وبن معين إنه منكر
“Mayoritas ulama mengatakan: Diperbolehkan berpuasa sunnah setelah nisfu sya'ban, dan para ulama menganggap lemah hadits larangan untuk berpuasa setelah nisfu sya'ban. Imam Ahmad dan Yahya bin Ma'in mengatakan: Sesungguhnya hadits larangan untuk berpuasa setelah nisfu sya'ban itu adalah hadits munkar” (Naiul Athor : 4/291)
Demikianlah perbedaan pendapat dikalangan ulama terkait hukum melakukan puasa sunnah setelah nisfu sya'ban, semoga bermanfaat.
والله أعلم بالـصـواب
.jpeg)
alhamdulilah makasih ilmunya ustadz..
BalasHapusSama-sama
Hapus