Sabtu, 04 Maret 2023

HUKUM MELAKUKAN SUJUD SELAIN SUJUD SYUKUR & TILAWAH

Sujud sangat identik dengan agama islam. Bahkan beberapa orang menjadikan sujud sebagai identitas untuk menunjukan bahwa dirinya itu seorang muslim. Misalnya para pemain sepak bola yang menjadikan sujud sebagai gestur dalam rangka merayakan gol.

Selain itu, dalam dunia hikmah juga dikenal amalan yang cara berdoanya dilakukan dengan cara bersujud dan dilakukan setelah sholat. Namun yang menjadi catatan, sujud-sujud diatas dilakukan diluar sholat. Dalam kacamata hukum fiqih, sebenarnya bolehkah sujud semacam itu dilakukan?

Dalam literatur fiqih, sujud yang diperbolehkan untuk dilakukan diluar sholat itu hanya ada dua, yakni sujud tilawah dan sujud syukur. Adapun sujud tilawah adalah sujud yang disyariatkan ketika membaca ayat-ayat sajdah dalam Al-Qur'an, dan ada sedikitnya 15 tempat yang terdapat ayat sajdah didalam Al-Qur'an. Sedangkan sujud syukur adalah sujud yang disyariatkan ketika datangnya sebuah nikmat atau hilangnya sebuah musibah meski secara tiba-tiba.

Selain untuk dua tujuan diatas, maka melakukan sujud hukumnya adalah haram seperti yang dikatakan oleh Syeikh Zainuddin Al-Malibari rahimahullah berikut ini :

ولا يحل التقرب إلى الله تعالى بسجدة بلا سبب ولو بعد الصلاة

“Tidak halal melakukan (sesuatu dengan tujuan) mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa adanya sebab meskipun hal tersebut dilakukan setelah sholat”

📚 (Fathul Mu'in : 1/212)

Dan mengenai tata cara melakukannya, sujud tilawah dan sujud syukur itu adalah sama seperti yang tertera dalam kitab Syarah Minhajut Tholibin berikut ini :

وهي كسجدة التلاوة خارج الصلاة في كيفيتها وشروطها

“(Sujud syukur) itu seperti sujud tilawah diluar sholat dalam hal tata cara dan syarat-syaratnya”

📚 (Syarah Minhajut Tholibin : 1/261)

Adapun untuk persoalan rukunnya itu ada empat yakni niat melakukan sujud tilawah atau sujud syukur, membaca takbir seperti halnya takbir saat sholat, melakukan satu kali sujud dan kemudian salam. Sedangkan untuk syarat-syaratnya itu sama dengan syarat-syarat yang ada dalam sholat seperti harus suci dari hadas dan najis, menutup aurat, menghadap kiblat, dan seterusnya.

Dan yang terakhir untuk sujud yang terdapat dalam amalan-amalan tertentu maka diperbolehkan dengan diniatkan untuk melakukan sujud syukur. Atau mengikuti sebuah pendapat yang mengatakan terkait diperbolehkannya melakukan sujud untuk mendekatkan diri pada Allah meski tidak dalam rangka sujud syukur ataupun sujud tilawah.

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

لو خضع إنسان لله تعالى فتقرب بسجدة بغير سبب يقتضي سجود شكر ففيه وجهان حكاهما إمام الحرمين وغيره أحدهما يجوز قاله صاحب التقريب وأصحهما لا يجوز صححه إمام الحرمين وغيره

“Jika seseorang hendak mendekatkan diri kepada Allah dengan cara bersujud tanpa adanya sebab yang mendorong untuk melakukan sujud syukur, maka ada dua pendapat seperti yang pernah dikemukakan oleh imam Al-Haromain. Yang pertama adalah boleh, hal ini diungkapkan oleh pengarang kitab taqrib. Dan kedua yang paling benar, yakni tidak boleh. Pendapat ini dishohihkan oleh imam Al-Haromain dan yang lainnya”

📚 (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab : 4/69)

Nah demikianlah sedikit pembahasan tentang hukum melakukan sujud selain sujud syukur dan sujud tilawah, dan umumnya para ulama berbeda pendapat terkait hal ini.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...