Rabu, 22 Maret 2023

NASAB ANAK HASIL ZINA


Anak merupakan karunia sekaligus amanah dari Allah Subhanahu wa Ta'ala yang harus senantiasa dijaga. Karena dalam dirinya melekat harkat, martabat, dan hak-hak sebagai manusia yang mesti dijunjung tinggi. Bagi orang tua, anak merupakan aset dan karunia Allah yang tak ternilai. Karena ia sebagai penyejuk hati, penerus keturunan serta cita-cita ideal orang tua. Dan dari sisi kehidupan berbangsa dan bernegara, anak adalah masa depan bangsa dan generasi penerus cita-cita bangsa.

Sebagai orang tua, saya yakin semua orang tua pasti menginginkan anaknya lahir dalam keadaan sehat, normal dan hasil daripada pernikahan yang sah. Namun terkadang, ada juga seorang anak yang lahir dari hasil kemelut benang kusut perzinaan meski saya pun yakin bahwa pada hakikatnya orang tuanya tidak pernah menginginkan hal itu.

Terkhusus kali ini, kita akan coba membahas terkait masalah nasab anak zina atau anak yang lahir diluar nikah. Menurut madzhab syafi'i, anak tersebut tidak sambung nasab kepada ayahnya meskipun ayahnya tersebut yakin kalau anak itu berasal dari spermanya saat ia menghamili ibunya. Dan menurut pendapat madzhab syafi'i yang lain, anak tersebut bisa sambung nasab kepada ayahnya jika :

1. Ibunya dinikahi oleh ayahnya, kemudian anak tersebut lahir setelah lewat enam bulan dari waktu akad nikah.

2. Tapi jika kurang dari enam bulan, maka nasabnya tidak sambung kepada ayahnya, melainkan kepada ibunya.

Syaikh Wahbah Az-Zuhaili rahimahullah berkata :

يحل بالاتفاق للزاني أن يتزوج بالزانية التي زنى بها، فإن جاءت بولد بعد مضي ستة أشهر من وقت العقد عليها، ثبت نسبه منه، وإن جاءت به لأقل من ستة أشهر من وقت العقد لا يثبت نسبه منه، إلا إذا قال إن الولد منه، إن هذا الإقرار بالولد يثبت به نسبه منه

“Para ulama telah sepakat terkait halalnya seorang laki-laki pezina menikahi wanita yang dia dizinai. Maka apabila anak tersebut lahir enam bulan setelah akad nikah, niscaya nasabnya akan tersambung ke laki-laki itu. Tapi jika kurang dari enam bulan setelah waktu akad nikah, maka nasabnya tidak akan tersambung kecuali jika si laki-laki tersebut membuat pengakuan dengan mengatakan bahwa anak itu berasal darinya (maksudnya hasil dari perzinaan yang dia lakukan dengan ibunya si anak). Nah dengan pengakuan inilah nasab anak itu tetap tersambung kepada laki-laki tersebut” (Fiqhul Islam : 9/140)

Dan adapun menurut madzhab hanafi, anak tersebut bisa sambung nasab kepada ayahnya jika ibunya dinikahi oleh ayahnya sebelum anak itu lahir. Namun jika tidak nikahi kemudian anak itu lahir, maka nasabnya tidak sambung kepada ayahnya.

Berikut ini keterangannya :

فمذهب الشافعي أن الولد لا يلحق بالزاني وإن ادعاه، وقال أبو حنيفة : إن تزوجها قبل وضعها ولو بيوم لحق به الولد، وإن لم يتزوجها لم يلحق به

“(Pandangan) madzhab syafi'i menyatakan bahwasanya anak tersebut tidak bisa bernasab kepada orang yang menzinahinya meskipun dia mengakuinya. Namun imam Abu Hanifah berkata: Jika orang yang menzinahi menikahi perempuan yang ia zinahi sebelum perempuan itu melahirkan walaupun jaraknya hanya satu hari, maka anak tersebut bernasab kepada orang yang menzinahinya. Sedangkan jika tidak dinikahi maka tidak sambung nasabnya” (Al-Hawi Al-Kabir : 8/454)

Sedangkan menurut imam Hasan Al-Bashri rahimahullah, anak tersebut memungkinkan untuk sambung nasab kepada ayahnya jika hal itu terbukti, misal melalui tes DNA. Mengingat sekarang ini zaman sudah sangat canggih, maka mudah untuk menganalisa atau mengetahui nasab seseorang secara biologis. 

Beliau rahimahullah mengatakan :

يلحقه الولد إذا ادعاه بعد قيام البينة، وبه قال ابن سيرين وإسحاق بن راهويه

“Anak tersebut memungkinkan (untuk sambung nasab kepada ayahnya) jika ayahnya tersebut mengakuinya dengan menyertakan bukti. Hal ini juga sebagaimana yang dikatakan oleh imam Ibnu Sirin dan Ishaq bin Rahawaih” (Al-Hawi Al-Kabir : 8/162)

Nah demikianlah sekelumit tentang permasalahan nasab anak zina. Semoga Allah Subhanahu wa Ta'ala menjauhkan kita dari perbuatan yang sangat aib itu, aamiin.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...