Selasa, 21 Maret 2023

TRADISI YANG BISA DIJADIKAN HUKUM


Diawali dengan sebuah qoidah fiqih :

ุงู„ุนุงุฏุฉ ู…ุญูƒู…ุฉ

“Tradisi itu bisa dijadikan hukum” (Al-Qowaid Fiqhiyyah : 5)

Atau :

ุงู„ุซุงุจุช ุจุงู„ุนุฑู ูƒุงู„ุซุงุจุช ุจุงู„ู†ุต 

“Sesuatu yang ditetapkan berdasarkan tradisi itu sama seperti halnya sesuatu yang ditetapkan berdasarkan nash (dalil-dalil Al-Qur'an dan sunnah secara hukumnya)” (Al-Qowaid Fiqhiyyah : 10)

Maksud dari qoidah diatas adalah bahwasanya sebuah adat, kebiasaan atau tradisi yang berlaku dimasyarakat tertentu itu bisa dijadikan pijakan dalam mencetuskan sebuah hukum. Namun demikian, tidak semua adat dimasyarakat bisa dijadikan hukum. Melainkan ada syarat-syarat yang harus dipenuhi diantaranya :

Pertama, tradisi tersebut merupakan tradisi yang berlaku secara umum dan tidak terkhusus pada individu tertentu. Dengan demikian, yang dinilai itu adalah kebiasaan masyarakat, bukan kebiasaan individu.

Kedua, tradisi tersebut merupakan sesuatu yang disepakati oleh mayoritas masyarakat, bukan tradisi yang dilakukan oleh sebagian kecil masyarakat.

Ketiga, tradisi tersebut tidak bertentangan dengan aturan-aturan syariah, maqoshid syariah dan aturan-aturan lain yang telah baku (tertulis). Sebab tradisi adalah aturan yang tak tertulis, oleh karena itu jika bertentangan dengan aturan lain yang tertulis maka ia tertolak.

Mangkanya sebuah adat atau tradisi yang ada dimasyarakat selama tidak bertentangan dengan syariat maka hal itu boleh dilakukan dan bisa menjadi sumber untuk penetapan hukumnya. Misalnya maulid nabi, ia merupakan tradisi. Namun tradisi yang tidak bertentangan dengan syariat. Sebab didalamnya ada tausiah, pembacaan siroh nabi, membaca Al-Qur'an dan hal-hal baik lainnya.

Dan mengapa kebanyakan mayoritas muslim itu menganggap baik tradisi maulid nabi? Itu semua dikarenakan bahwasanya tidak mungkin mereka akan bersepakat diatas kebatilan. Sebagaimana yang dikatakan oleh Abdullah bin Mas'ud radhiyallahu 'anhu :

ู…ุง ุฑุฃู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุญุณู†ุง ูู‡ูˆ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุญุณู†، ูˆู…ุง ุฑุฃู‰ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุณูŠุฆุง ูู‡ูˆ ุนู†ุฏ ุงู„ู„ู‡ ุณูŠุก

“Apa-apa yang dipandang baik oleh kaum muslimin, maka ia baik dalam pandangan Allah. Dan apa-apa yang dipandang jelek oleh kaum muslimin, maka ia jelek dalam pandangan Allah” (HR. Ahmad : 6379)

Al-Imam Syathibi rahimahullah mengomentari :

ุฅู† ุธุงู‡ุฑู‡ ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุฃู† ู…ุง ุฑุขู‡ ุงู„ู…ุณู„ู…ูˆู† ุจุฌู…ู„ุชู‡ู… ุญุณู†ุง ูู‡ูˆ ุญุณู†، ูˆุงู„ุฃู…ุฉ ู„ุง ุชุฌุชู…ุน ุนู„ู‰ ุจุงุทู„، ูุงุฌุชู…ุงุนู‡ู… ุนู„ู‰ ุญุณู† ุดูŠุก ูŠุฏู„ ุนู„ู‰ ุญุณู†ู‡ ุดุฑุนุง

“Sungguh dzohirnya (perkataan Abdullah bin Mas'ud) ini menjadi dalil bahwa apa-apa yang dianggap oleh kaum muslimin secara menyeluruh baik, maka ia adalah baik. Karena umat ini tidak akan mungkin bersepakat diatas kebatilan. Jadi kesepakatan mereka atas suatu kebaikan itu menunjukkan kebaikannya secara syariat” (Al-I'tishom : 2/665)

Maka dari itu para ulama menegaskan bahwa tradisi adalah salah satu pondasi dalam penggalian hukum islam, khususnya dalam kasus-kasus hukum yang tidak ada nashnya. Adapun tradisi yang bertentangan dengan nash-nash syariat, maka secara otomatis ia tertolak dan tidak boleh dilakukan.

Nah demikianlah sedikit pembahasan terkait tradisi yang bisa dijadikan sumber hukum, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

1 komentar:

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : ูˆุงู„ุฌู…ุงุน ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุชูุณุฏ ุจู‡ ุงู„ุนู…ุฑุฉ ุงู„ู…ูุฑุฏุฉ ุฃู…ุง ุงู„ุชูŠ ููŠ ุถู…ู† ุญุฌ ููŠ ู‚ุฑุงู†، ูู‡ูŠ ุชุงุจุนุฉ ู„ู‡ ุตุญุฉ ูˆูุณ...