Minggu, 19 Maret 2023

PENTINGNYA NIAT


Qoidah fiqih :

ุงู„ุงู…ูˆุฑ ุจู…ู‚ุงุตุฏู‡ุง

“Sesuatu itu tergantung tujuannya”

Maksud dari qoidah ini adalah, bahwasanya setiap perkara itu bergantung pada tujuannya. Dengan kata lain, bahwa setiap mukallaf dan berbagai bentuknya serta hubungannya entah dalam hal ucapannya, perbuatan, dan lain sebagainya itu bergantung pada niatnya. Oleh karena itu, motif dan niat yang terkandung dalam hati sewaktu melakukan satu perbuatan akan menjadi kriteria yang nenentukan nilai dan status hukum amal yang ia lakukan.

Qoidah diatas itu sendiri berasal dari sabda nabi shallallahu 'alaihi wasallam sebagai berikut :

ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช، ูˆุฅู†ู…ุง ู„ูƒู„ ุงู…ุฑุฆ ู…ุง ู†ูˆู‰

“Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya, dan sesungguhnya setiap orang (akan diberi ganjaran) berdasarkan apa yang dia niatkan” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)

Ketahuilah bahwa niat itu sangat penting dalam menentukan kualitas perbuatan seseorang. Apakah seseorang melakukan suatu perbuatan itu dengan niat ibadah kepada Allah, yakni dengan melakukan perbuatan yang diperintahkan atau yang disunnahkan, atau hal yang dibolehkan oleh agama, ataukah dia melakukan perbuatan tersebut bukan niat karena Allah, tetapi semata-mata karena adat (atau kebiasaan) saja. Misalnya seseorang duduk-duduk atau tiduran didalam masjid tanpa ia melakukan niat i'tikaf, maka apa yang dilakukannya didalam masjid tidak akan membuahkan pahala. Sedangkan apabila ia berniat i'tikaf terlebih dahulu maka ia akan mendapatkan pahala i'tikaf.

Kemudian, fungsi niat itu sendiri adalah untuk membedakan antara adat (kebiasaan) dengan ibadah. Misalnya puasa yang hakikatnya adalah menahan diri dari makan, minum, jima serta semua hal yang membatalkan mulai dari terbit fajar sampai terbenamnya matahari. Perbuatan ini mungkin saja dilakukan oleh seseorang karena sedang berpuasa, tapi mungkin juga dilakukan oleh seseorang yang sedang diet, akan menjalani operasi dan sebab lainnya. Maka untuk membedakan antara keduanya itu harus dibedakan dengan niatnya. Kalau dia berniat puasa, maka dia dinilai ibadah, sedangkan jika diniatkan untuk yang lainnya maka hal itu adalah adat (kebiasaan) yang tidak dikategorikan ibadah (mendapatkan pahala).

Pada dasarnya, adat (kebiasaan) itu adalah hal yang mubah. Dan segala sesuatu yang mubah itu tidak dinilai ibadah sehingga membuahkan pahala, juga tidak dinilai sebagai keburukan sehingga membuahkan dosa. Kecuali jika hal mubah diniatkan untuk mencari keridhoan Allah, maka hal mubah tersebut akan membuahkan pahala seperti halnya kategori ibadah.

Al-Imam Nawawi rahimahullah mengatakan :

ุฃู† ุงู„ู…ุจุงุญ ุฅุฐุง ู‚ุตุฏ ุจู‡ ูˆุฌู‡ ุงู„ู„ู‡ ุชุนุงู„ู‰ ุตุงุฑ ุทุงุนุฉ ูˆูŠุซุงุจ ุนู„ูŠู‡

“Sesuatu yang mubah apabila tujuannya untuk mengharap keridhoan Allah, maka hal itu akan dinilai sebagai suatu ketaatan dan mendapatkan balasan (pahala) baginya” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 6/16)

Al-Imam Ibnu Daqiq rahimahullah juga mengatakan :

ู‚ูˆู„ู‡ ุฅู†ู…ุง ุงู„ุฃุนู…ุงู„ ุจุงู„ู†ูŠุงุช، ู‚ูŠู„: ุฅู†ู‡ุง ู„ู„ุนู…ูˆู… ููŠ ูƒู„ ุนู…ู„، ูู…ุง ูƒุงู† ู…ู†ู‡ุง ู‚ุฑุจุฉ ุฃุซูŠุจ ุนู„ูŠู‡ ูุงุนู„ู‡، ูˆู…ุง ูƒุงู† ู…ู†ู‡ุง ู…ู† ุฃู…ูˆุฑ ุงู„ุนุงุฏุงุช ูƒุงู„ุฃูƒู„ ูˆุงู„ุดุฑุจ ูˆุงู„ู†ูˆู… ูุฅู† ุตุงุญุจู‡ ูŠุซุงุจ ุนู„ูŠู‡ ุฅุฐุง ู†ูˆู‰ ุจู‡ ุงู„ุชู‚ูˆูŠ ุนู„ู‰ ุงู„ุทุงุนุฉ

“Sabda nabi: Sesungguhnya setiap perbuatan itu tergantung niatnya. Dikatakan: Hal itu untuk sesuatu yang umum pada setiap amal (entah yang ditunjukkan kepada Allah atau tidak). Maka apa-apa yang termasuk pendekatan diri kepada Allah, niscaya pelakunya akan diberi pahala atasnya. Dan apa-apa yang termasuk perkara adat (kebiasaan) seperti makan, minum, dan tidur, maka pelakunya diberi pahala atasnya jika ia meniatkannya agar menjadi kuat untuk melaksanakan ketaatan (kepada Allah)” (Syarah Arba'in Nawawi karya Ibnu Daqiq : 2/5)

Dengan demikian entah itu makan, minum dan tidur jika diniatkan untuk melakukan ibadah setelahnya, niscaya hal itu akan dinilai ibadah karena niat tersebut. Maka begitulah pentingnya bagi seseorang untuk memperhatikan masalah niat ini, karena sesuatu yang tidak dikategorikan ibadah pun niscaya akan membuahkan pahala seperti halnya segala sesuatu yang dikategorikan sebagai ibadah pada asal mulanya.

Demikianlah, semoga bermanfaat.

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ุตูˆุงุจ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : ูˆุงู„ุฌู…ุงุน ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุชูุณุฏ ุจู‡ ุงู„ุนู…ุฑุฉ ุงู„ู…ูุฑุฏุฉ ุฃู…ุง ุงู„ุชูŠ ููŠ ุถู…ู† ุญุฌ ููŠ ู‚ุฑุงู†، ูู‡ูŠ ุชุงุจุนุฉ ู„ู‡ ุตุญุฉ ูˆูุณ...