Selasa, 21 Februari 2023

BATASAN BERGAUL & BERTEMAN DENGAN ORANG KAFIR

Berangkat dari sebuah keterangan, Al-Imam Fakhruddin Ar-Razi rahimahullah berkata :

واعلم أن كون المؤمن مواليا للكافر يحتمل ثلاثة أوجه أحدها : أن يكون راضيا بكفره ويتولاه لأجله، وهذا ممنوع منه لأن كل من فعل ذلك كان مصوبا له في ذلك الدين، وتصويب الكفر كفر والرضا بالكفر كفر، فيستحيل أن يبقى مؤمنا مع كونه بهذه الصفة . وثانيها : المعاشرة الجميلة في الدنيا بحسب الظاهر، وذلك غير ممنوع منه . والقسم الثالث : وهو كالمتوسط بين القسمين الأولين هو أن موالاة الكفار بمعنى الركون إليهم والمعونة، والمظاهرة، والنصرة إما بسبب القرابة، أو بسبب المحبة مع اعتقاد أن دينه باطل فهذا لا يوجب الكفر إلا أنه منهي عنه، لأن الموالاة بهذا المعنى قد تجره إلى استحسان طريقته والرضا بدينه، وذلك يخرجه عن الإسلام

“Ketahuilah bahwa seorang mukmin menjalin sebuah ikatan dengan orang kafir itu berkisar pada tiga hal. Pertama, ia ridho atas kekufurannya dan menjalin ikatan karena faktor tersebut. Hal semacam ini dilarang karena ridho terhadap kekufuran merupakan bentuk kekufuran tersendiri. Kedua, interaksi sosial yang baik dalam kehidupan didunia sebatas dzohirnya saja. Ketiga, tolong-menolong yang disebabkan jalinan kekerabatan atau karena kesenangan, lalu disertai sebuah keyakinan bahwa agama kekafirannya adalah agama yang tidak benar. Hal tersebut tidak sampai menjerumuskan seorang mukmin pada kekafiran, tetapi ia tidak diperbolehkan (menjalin ikatan diatas). Sebab jalinan yang semacam ini (nomer tiga) terkadang memberi pengaruh untuk memuluskan jalan kekafiran dan keridhoan terhadapnya, dan faktor inilah yang dapat mengeluarkannya dari islam”

📕 [Tafsir Ar-Razi : 8/10]

Dari keterangan diatas kita bisa fahami bahwa bergaul dan berteman dengan orang kafir itu ada batasannya. Dan hal ini perlu diperhatikan oleh seksama, sebab pada hari ini muncul kelompok yang menggembor-gemborkan dalih toleransi terhadap non muslim tapi dalam kenyataannya toleransi yang mereka lakukan itu sangat kebablasan.

Sebagai contoh bersholawat dengan iringan hadroh dilakukan didalam gereja, mereka berdalih atas dasar toleransi. Hal semacam ini tentu tidak sesuai dengan norma-norma yang ada dalam aturan hukum islam. Sebab bukan pada tempatnya seorang muslim bersholawat dan bermain hadroh didalam gereja.

Oleh karena itu kita boleh bergaul dan berteman dengan orang kafir namun hanya sebatas dzohirnya saja. Misal dalam rangka muamalah, saling tolong menolong dalam kebaikan dan sebagainya. Orang kafir kalau sakit wajib kita obati, kalau kelaparan wajib kita beri makan. Nah sebenarnya apa yang ada dalam agama islam itu lebih tinggi derajatnya daripada sekedar toleransi, yakni kewajiban berbuat baik. Tapi karena toleransi sudah umum terdengar di masyarakat maka okey lah, namun tentu toleransi dengan adanya batasan, bukan toleransi yang kebablasan.

Semoga kita bisa lebih memperhatikan lagi terkait batasan-batasan bergaul dengan orang kafir, sebab bahayanya adalah murtad jika seseorang tidak memperhatikan hal ini dengan baik. Semisal ridho terhadap kekafiran, tolong menolong dalam kemaksiatan dan sebagainya.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...