Selasa, 21 Februari 2023

HUKUM GHIBAH DI DALAM HATI

Salah satu kemampuan makhluk Allah khususnya manusia adalah mampu berbicara dengan dirinya sendiri. Dan pembicaraan atas diri orang lain meski didalam hati maka yang demikian itu masih disebut ghibah. Semua orang tidak bisa terlepas dari hal ini, baik saat sendiri dan terlebih lagi saat berkumpul dengan banyak orang.

Contohnya saat kita bertemu dengan orang lain, entah kenapa hati kita tiba-tiba berbicara tentang orang yang kita temui, termasuk keburukannya (ghibah). Lalu bagaimana hukumnya hal tersebut, apakah diperbolehkan? Mengingat islam juga telah melarang kita untuk mengghibah.

Untuk menjawab hal ini, imam An-Nawawi didalam kitabnya menyebutkan bahwa ghibah didalam hati itu masih dimaafkan asalkan tidak dilanjutkan kepada ucapan lisan.

Beliau rahimahullah mengatakan :

فأما الخواطر وحديث النفس إذا لم يستقر ويستمر عليه صاحبه فمعفو عنه باتفاق العلماء، لانه لا اختيار له في وقوعه ولا طريق له إلى الانفكاك عنه

“Adapun sesuatu yang terbesit dalam pikiran kita atau pembicaraan kita dengan diri sendiri, jika tidak tetap dan tidak dilanjutkan oleh orang tersebut maka yang demikian itu dimaafkan berdasarkan kesepakatan para ulama. Karena sesungguhnya hal tersebut tidak bisa dihindari dan juga tidak ada cara untuk mencegah hal itu”

📚 (Al-Adzkar : 498)

Alasan mengenai dimaafkannya pikiran yang terlintas begitu saja itu karena hal tersebut tidak bisa dihindari. Sedangkan melanjutkan pikiran yang terbesit adalah dilarang karena hal tersebut bisa dihindari. Namun yang perlu diperhatikan adalah pikiran-pikiran sekilas terhadap orang lain itu berpotensi untuk membuat kita terjatuh dalam dosa ghibah dan maksiat lainnya seperti buhtan (memfitnah), untuk itulah kita wajib menghindarinya.

Imam Nawawi rahimahullah melanjutkan :

وسبب العفو ما ذكرناه من تعذر اجتنابه، وإنما الممكن اجتناب الاستمرار عليه فلهذا كان الاستمرار وعقد القلب حراما ومهما عرض لك هذا الخاطر بالغيبة وغيرها من المعاصي، وجب عليك دفعه بالاعراض عنه وذكر التأويلات الصارفة له عن ظاهره

“Dan sebab dimaafkannya adalah karena hal tersebut sulit untuk dihindari, sedangkan yang mungkin dan bisa dihindari adalah melanjutkan pikiran-pikiran yang sekilas tersebut (untuk diucapkan oleh lisan). Oleh karena itu melanjutkan pikiran-pikiran atas orang lain tersebut dan memantapkan hati atas pikiran tersebut bisa mendorong kamu pada perbuatan ghibah dan perbuatan maksiat semacamnya. Maka wajib bagimu untuk mencegahnya dengan mengalihkan pikiran tersebut kepada hal lain dan memikirkan hal lain yang berbeda dengan lahiriyahnya”

📚 (Al-Adzkar : 499)

Nah apa yang disampaikan oleh imam Nawawi diatas berangkat daripada sabda baginda nabi ﷺ dimana sesuatu atau pikiran buruk yang terbesit dalam hati itu masih dimaafkan selama belum dilakukan atau diucapkan. Oleh sebab itu yang harus dihindari adalah melakukan dan mengucapkannya.

Nabi ﷺ bersabda :

إن الله تجاوز عن أمتي ما حدثت به أنفسها ما لم تعمل أو تكلم

“Sesungguhnya Allah memaafkan apa yang terbesit dalam jiwa umatku (berupa niat bermaksiat dan pikiran buruk), selama mereka belum melakukan atau mengucapkannya”

📚 (HR. Muslim : 68)

Kesimpulannya, jika terbesit didalam hati sebuah niat atau maksud untuk berbuat buruk, maka seyogyanya wajib bagi kita untuk memalingkan hal tersebut agar kita tidak terjerumus pada dosa. Semoga Allah menjauhkan kita dari perbuatan-perbuatan dosa, aamiin.

والله أعلم بالـصـواب

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...