Sabtu, 18 Februari 2023

JIKA IMAM LUPA ROKA'AT, BAGAIMANA SIKAP MAKMUM?

Lupa merupakan sifat yang tidak mungkin tidak ada pada diri manusia, sebagaimana ada istilah yang menyebutkan bahwasanya “manusia itu tempatnya salah dan lupa”. Termasuk didalam sholat, acapkali seseorang sering lupa terkait roka'at didalam sholatnya. Dan yang mau kita bahas adalah terkait bagaimana jika seorang imam lupa roka'at hingga melebihkan roka'at dari yang semestinya. Nah makmum yang mengetahui secara yakin kalau imamnya itu lupa dalam roka'at, misal sholat yang seharusnya empat roka'at kok malah jadi lima roka'at, maka makmum tidak boleh mengikuti imam untuk bangkit melakukan roka'at yang kelima. Tapi sikap yang benar adalah, saat itu makmum diperbolehkan mufaroqoh atau menunggu imam dalam kondisi duduk tasyahud. 

Imam Nawawi rahimahullah berkata :

ูˆุฃู…ุง ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ููŠู†ุธุฑ ููŠู‡ ูุฅู† ูƒุงู† ุณู‡ูˆ ุงู„ุฅู…ุงู… ููŠ ุชุฑูƒ ูุฑุถ ู…ุซู„ ุฃู† ูŠู‚ุนุฏ ูˆูุฑุถู‡ ุฃู† ูŠู‚ูˆู… ุฃูˆ ูŠู‚ูˆู… ูˆูุฑุถู‡ ุฃู† ูŠู‚ุนุฏ ู„ู… ูŠุชุงุจุนู‡ ู„ุฃู†ู‡ ุฅู†ู…ุง ูŠู„ุฒู…ู‡ ู…ุชุงุจุนุชู‡ ููŠ ุฃูุนุงู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ ، ูˆู…ุง ูŠุฃุชูŠ ุจู‡ ู„ูŠุณ ู…ู† ุฃูุนุงู„ ุงู„ุตู„ุงุฉ

“Adapun makmum, maka dia harus memperhatikan terlebih dahulu. Jika imam lupa karena meninggalkan perkara yang wajib, misalnya imam duduk padahal wajibnya itu dia harus bangkit, atau bangkit padahal wajibnya itu dia harus duduk, maka pada saat demikian makmum tidak boleh mengikuti imam. Hal ini karena sesungguhnya makmum wajib mengikuti imam dalam perbuatan sholat, sedangkan yang dilakukan imam (saat lupa) itu bukan bagian dari perbuatan sholat”

๐Ÿ“š (Al-Majmu' Syarah Muhadzdzab : 4/238)

Kemudian didalam kitab Ghayatut Talkhis disebutkan :

ุฅุฐุง ู‚ุงู… ุงู„ุฅู…ุงู… ู„ุฎุงู…ุณุฉ ูˆุชุญู‚ู‚ ุงู„ู…ุฃู…ูˆู… ุฐู„ูƒ ู„ู… ุชุฌุฒ ู„ู‡ ู…ุชุงุจุนุชู‡ ู…ูˆุงูู‚ุง ูƒุงู† ุฃูˆ ู…ุณุจูˆู‚ุง، ูˆูŠุฌูˆุฒ ุญูŠู†ุฆุฐ ู…ูุงุฑู‚ุชู‡ ูˆุงู†ุชุธุงุฑู‡

“Jika (misalnya) imam bangkit untuk melakukan roka'at yang kelima dan makmum mengetahui secara yakin akan hal tersebut, maka tidak diperbolehkan bagi makmum untuk mengikuti imamnya (berdiri melakukan roka'at yang kelima) entah saat itu dia menjadi makmum muwafiq atau makmum yang masbuq. Akan tetapi boleh baginya (makmum) pada saat itu untuk mufaroqoh atau menunggu imam (dalam kondisi duduk tasyahud)”

๐Ÿ“š (Ghayatut Talkhis, hlm. 101)

Nah demikianlah ketentuan jika seorang makmum mendapati imamnya melebihkan roka'at karena sebab lupa. 

ูˆุงู„ู„ู‡ ุฃุนู„ู… ุจุงู„ู€ุตู€ูˆุงุจ

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : ูˆุงู„ุฌู…ุงุน ุงู„ู…ุฐูƒูˆุฑ ุชูุณุฏ ุจู‡ ุงู„ุนู…ุฑุฉ ุงู„ู…ูุฑุฏุฉ ุฃู…ุง ุงู„ุชูŠ ููŠ ุถู…ู† ุญุฌ ููŠ ู‚ุฑุงู†، ูู‡ูŠ ุชุงุจุนุฉ ู„ู‡ ุตุญุฉ ูˆูุณ...