Membicarakan keburukan orang lain tentunya telah menjadi fenomena yang tidak aneh di masyarakat kita, apalagi jika sekelompok orang sedang berkumpul. Maka untuk menghidupkan suasana perkumpulan tersebut, tak sedikit yang memutuskan untuk membicarakan aib orang lain, atau yang biasa kita sebut dengan mengghibah.
Imam Hasan Al-Bashri rahimahullah berkata :
الغيبة ثلاثة أوجه و كلها في كتاب الله تعالى : الغيبة والإفك والبهتان. فأما الغيبة : فهي أن تقول في أخيك ما هو فيه، وأما الإفك : أن تقول فيه ما بلغك عنه، وأما البهتان : أن تقول فيه ماليس فيه
“Ghibah itu ada tiga gambaran, dan seluruhnya ada didalam kitabullah ta'ala. Yaitu ghibah, ifk dan buhtan. Ghibah adalah engkau membicarakan tentang saudaramu pada perkara yang memang ada padanya. Adapun ifk adalah engkau membicarakannya pada berita yang sampai kepadamu tentangnya. Dan adapun buhtan adalah engkau membicarakannya pada perkara yang tidak ada padanya” (Tafsir Al-Qurthubi : 16/335)
Nah dari perkataan imam Hasan Al-Bashri rahimahullah diatas kita bisa mengetahui bahwa ghibah itu mempunyai tiga gambaran, yang pertama adalah ghibah yang sering kita saksikan di masyarakat dan itu merupakan sesuatu yang memang ada secara nyata pada diri orang yang sedang dighibah. Bahkan ada celoteh, “maaf ya bukan mau ghibah, tapi ini mah kenyataannya”, nah justru yang disebut ghibah itu adalah membicarakan keburukan orang lain yang mana keburukan tersebut memang ada secara nyata pada diri orang itu.
Syeikh Ibrahim Al-Baijuri rahimahullah mengatakan :
ومن الضلال قول بعض العامة: ليس هذا غيبة انما هو اخبار بالواقع
“Dan termasuk salah satu kesesatan adalah perkataan sebagian orang awam : Ini bukan ghibah, tapi hanya mengatakan yang sebenarnya” (Tuhfatul Murid : 331)
Adapun ifk, sederhananya ifk itu adalah membicarakan atau menyebarkan informasi yang didengar terkait keburukan orang lain, namun informasi itu belum jelas kebenarannya. Dan jika benar, maka itulah hakikat ghibah. Oleh karena itu sangat berbahaya menyebarkan informasi yang tidak jelas sumber dan kebenarannya, bahkan dalam hal ini yang berkaitan dengan keburukan orang lain.
Al-Imam Syafi'i rahimahullah mengatakan :
أن الكذب الذي نهاهم عنه هو الكذب الخفي وذلك الحديث عمن لا يعرف صدقه
“Bahwasanya (termasuk jenis) kedustaan terlarang adalah kedustaan yang samar, yakni ketika seseorang menyebarkan informasi (yang dia terima dari orang lain) namun tidak diketahui kebenaran (informasi tersebut)” (Ar-Risalah : 75)
Kemudian yang terakhir adalah buhtan, yaitu berbicara terkait keburukan orang lain padahal tidak sesuai dengan apa yang dibicarakan. Semua perbuatan diatas merupakan dosa besar, bahkan pelakunya bisa terkena dampak buruk berupa bangkrutnya amal sholeh karena berpindah kepada orang yang dituduh atau yang dighibah tersebut, na'udzubillah min dzaalik.
Didalam sebuah hadits yang diriwayatkan dari Abu Hurairah radhiyallahu 'anhu disebutkan bahwasanya nabi ﷺ pernah bertanya kepada para sahabat :
أتدرون من المفلس؟ قالوا: المفلس فينا من لا درهم له ولا متاع فقال: إن المفلس من أمتي يأتي يوم القيامة بصلاة وصيام وزكاة ويأتي قد شتم هذا وقذف هذا وأكل مال هذا وسفك دم هذا وضرب هذا فيعطى هذا من حسناته وهذا من حسناته فإن فنيت حسناته قبل أن يقضي ما عليه أخذ من خطاياهم فطرحت عليه ثم طرح في النار
“Tahukah kalian siapakah orang yang bangkrut itu? Para sahabat menjawab: Orang yang bangkrut dikalangan kami adalah orang yang tidak mempunyai dirham dan harta. Nabi ﷺ kemudian bersabda: Sesungguhnya orang yang bangkrut dikalangan umatku adalah orang yang pada hari kiamat datang dengan membawa (pahala) sholat, puasa, dan zakat. (Tapi dalam waktu yang sama dia juga datang dengan membawa dosa) yakni suka mencaci (orang baik-baik), menuduh (atau memfitnah orang lain), memakan harta orang lain, membunuh (orang lain tanpa alasan yang dibenarkan) dan menyakiti orang lain. Setelah itu pahalanya diambil untuk diberikan kepada orang (yang dia dzolimi) hingga pahalanya habis, sementara tuntutan mereka (yang didzolimi) banyak yang belum terpenuhi. Maka selanjutnya dosa-dosa orang yang dia dzolimi itu diambil untuk dibebankan kepada orang tersebut sampai akhirnya dia dilemparkan ke dalam neraka” (HR. Muslim : 2581)
Al-Imam Nawawi rahimahullah menjelaskan hadits diatas dengan pernyataan beliau :
انما حقيقة المفلس هذا المذكور في الحديث فهو الهالك الهلاك التام والمعدوم الاعدام المقطع فتؤخذ حسناته لغرمائه فاذا فرغت حسناته أخذ من سيئاتهم فوضع عليه ثم ألقي في النار فتمت خسارته وهلاكه وافلاسه
“Sesungguhnya hakikat orang bangkrut yang disebutkan dalam hadits ini adalah orang yang binasa dengan kebinasaan yang sempurna (karena dosanya), dan orang yang kehabisan dengan kehabisan yang pasti (yakni habis pahalanya). Diambil dari kebaikannya untuk (diberikan kepada) orang-orang yang (dia dzolimi), dan jika habis kebaikannya maka diambil keburukan (orang yang didzoliminya itu) untuk dibebankan kepadanya. Kemudian dia dilemparkan ke dalam neraka, maka sempurnalah kerugian, kehancuran dan kebangkrutannya” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 16/135)
Nah demikianlah sedikit uraian tentang tiga macam ghibah, semoga bermanfaat.
والله أعلم بالصواب

Tidak ada komentar:
Posting Komentar