Sholat adalah kewajiban bagi setiap orang muslim yang sudah baligh, berakal, dan dalam keadaan suci, kapanpun dan dimanapun. Artinya Ketika tidak dalam keadaan haid atau nifas, sedang gila atau ketika pingsan, maka kewajiban sholat tidak tergoyahkan oleh ruang dan waktu. Allah Subhanahu wa Ta'ala berfirman :
إن الصلاة كانت على المؤمنين كتابا موقوتا
“Sesungguhnya sholat itu adalah fardhu yang telah ditentukan waktunya atas orang-orang yang beriman”
📚 (Qs. An-Nisa : 103)
Namun, terdapat kondisi-kondisi tertentu yang membuat seseorang tidak bisa menjalankan sholat secara sempurna, misalnya orang tersebut sedang dalam perjalanan dan sedang sakit. Oleh karena itu dalam hukum islam terdapat rukhsoh (keringanan) bagi orang yang berhalangan untuk melakukan ibadah sholat dengan jamak dan qoshor. Menurut para ulama, diperbolehkan menjamak sholat ketika dalam kondisi berikut: Bahaya (takut), bepergian, sakit, dan hujan lebat. Namun ada sebagian ulama yang memperbolehkan menjamak sholat walaupun sedang berada dirumah dikarenakan keadaan yang sangat sibuk, seperti ketika sedang melangsungkan acara pernikahan.
Imam Nawawi rahimahullah berkata :
وذهب جماعة من الأئمة الى جواز الجمع فى الحاضر للحاجة لمن لا يتخذه عادة وهو قول ابن سيرين وأشهب من أصحاب مالك
“Sekelompok ulama berpendapat terkait diperbolehkannya menjamak sholat dirumah dalam keadaan punya hajat (yang mendesak) dengan syarat orang tersebut tidak menjadikannya sebagai kebiasaan. Dan ini merupakan pendapat imam Ibnu Sirin dan sebagian pengikut imam Malik”
📚 (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 5/219)
Nah berdasarkan keterangan diatas kita bisa mengetahui bahwa menjamak sholat saat acara pernikahan bagi pengantin itu diperbolehkan, karena hal ini termasuk dalam kondisi darurat dan kesulitan untuk melaksanakan sholat tepat pada waktunya. Untuk itu jika khawatir akan meninggalkan sholat, maka tidak apa-apa menjamak sholat. Karena menjamak sholat adalah rukhsoh yang telah diberikan oleh Allah yang merupakan suatu kemudahan dan keringanan sebab adanya keadaan darurat dan kesulitan. Namun keadaan darurat dan kesulitan dalam hal ini tidak untuk keadaan yang dialami setiap waktu, tetapi kesulitan yang memang jarang ditemui atau tidak sering dilakukan (tidak dijadikan sebagai kebiasaan).
والله أعلم بالـصـواب
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar