Terkait hadits jangan jadikan rumah seperti kuburan, itu terdapat beberapa riwayat dengan sedikit redaksi yang berbeda-beda. Dan para ulama mempunyai beragam penjelasan serta kesimpulan antara riwayat yang satu dengan riwayat lainnya.
Namun apakah benar bahwa mayoritas dari para ulama tersebut telah menjadikan hadits itu sebagai hujjah atas terlarangnya membaca Al-Qur'an dikuburan sebagaimana yang difahami oleh sebagian ustad wahabi dan juga para komplotannya?
Mari kita simak hadits pertama :
ุงุฌุนููุง ู
ู ุตูุงุชูู
ูู ุจููุชูู
، ููุง ุชุชุฎุฐููุง ูุจูุฑุง
“Jadikanlah sebagian dari sholat kalian (berupa sholat sunnah) dirumah-rumah kalian, dan janganlah menjadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)
Al-Imam Ibnu Batthal rahimahullah memberi penjelasan :
ูุฐุง ู
ู ุงูุชู
ุซูู ุงูุจุฏูุน ูุฐูู ุจุชุดุจููู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
ุงูุจูุช ุงูุฐู ูุง ูุตูู ููู ุจุงููุจุฑ ุงูุฐู ูุง ูู
ูู ุงูู
ูุช ููู ุนุจุงุฏุฉ
“(Hadits) ini adalah bagian dari tamtsil badi' (perumpamaan) ketika nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyamakan antara rumah yang didalamnya tidak pernah digunakan untuk sholat dengan kuburan dimana mustahil akan ada mayit yang didalamnya melakukan ibadah” (Syarah Shohih Bukhari Ibnu Batthal : 3/176)
Sedangkan imam Nawawi rahimahullah mengatakan :
ู
ุนูุงู ุตููุง ูููุง، ููุง ุชุฌุนูููุง ูุงููุจูุฑ ู
ูุฌูุฑุฉ ู
ู ุงูุตูุงุฉ، ูุงูู
ุฑุงุฏ ุจู ุตูุงุฉ ุงููุงููุฉ ุฃู : ุตููุง ุงูููุงูู ูู ุจููุชูู
“Maknanya: Sholatlah didalamnya, dan jangan menjadikannya seperti kuburan yang sepi dari sholat. Dan maksud daripada itu yakni sholat sunnah, maka artinya adalah sholat sunnahlah dirumah-rumah kalian” (Al-Minhaj Syarah Shohih Muslim : 3/59)
Adapun Amirul mukminin fil hadits, yaitu imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan :
ูุญุชู
ู ุฃู ุงูู
ุฑุงุฏ ูุง ุชุฌุนููุง ุจููุชูู
ูุทูุง ููููู
ููุท، ูุง ุชุตููู ูููุง ูุฅู ุงูููู
ุฃุฎู ุงูู
ูุช ูุงูู
ูุช ูุง ูุตูู، ููุงู ุงูุชูุฑุจุดุชู: ููุญุชู
ู ุฃู ูููู ุงูู
ุฑุงุฏ ุฃู ู
ู ูู
ูุตู ูู ุจูุชู ุฌุนู ููุณู ูุงูู
ูุช ูุจูุชู ูุงููุจุฑ
“Boleh jadi yang dimaksud adalah jangan menjadikan rumah kalian hanya sebatas tempat tinggal untuk tidur saja yang tidak pernah digunakan untuk sholat didalamnya, karena tidur adalah saudaranya mati dan mayit itu tidak bisa melakukan sholat. Al-Imam At-Turbusyti berkata: Boleh jadi yang dimaksud adalah barang siapa yang tidak pernah melakukan sholat didalam rumahnya, maka dia menjadikan dirinya sendiri seperti mayit dan rumahnya itu seperti kuburan” (Fathul Bari : 1/630)
Dan yang terakhir, imam Asy-Syaukani rahimahullah mengatakan :
ูุชุฃููู ุฌู
ุงุนุฉ ุนูู ุฃูู ุฅูู
ุง ููู ุงููุฏุจ ุฅูู ุงูุตูุงุฉ ูู ุงูุจููุช، ุฅุฐ ุงูู
ูุชู ูุง ูุตููู، ูุฃูู ูุงู ูุง ุชููููุง ูุงูู
ูุชู ุงูุฐูู ูุง ูุตููู ูู ุจููุชูู
ููู ุงููุจูุฑ، ูุงู : ูุฃู
ุง ุฌูุงุฒ ุงูุตูุงุฉ ูู ุงูู
ูุงุจุฑ ุฃู ุงูู
ูุน ู
ูู، ูููุณ ูู ุงูุญุฏูุซ ู
ุง ูุคุฎุฐ ู
ูู ุฐูู
“Sekelompok ulama memberi penjelasan bahwa hadits tersebut adalah sebagai anjuran untuk melakukan sholat (sunnah) dirumah, sebab mayit itu tidak sholat. Maka seolah-olah dikatakan bahwa janganlah engkau seperti mayit yang mana mereka tidak lagi sholat dirumahnya, yaitu dikuburnya. Mereka juga berkata: Adapun terkait dibolehkannya sholat dikuburan ataupun larangan tentangnya, maka tidak ada kaitannya hadits ini dengan perkara tersebut” (Nailul Athor : 2/151)
Dari penjelasan diatas kita bisa simpulkan bahwa sesungguhnya yang diserupakan oleh nabi adalah penghuni kedua tempat tersebut, yakni antara penghuni rumah dan kuburan. Sehingga kedua tempat itu dianggap serupa tatkala penghuni rumah yang menjadikan rumahnya sepi dari ibadah laksana mayit dikuburan yang telah terputus amal ibadahnya.
Dan imam Nawawi menjelaskan secara khusus bahwa maksud dari hadits tersebut adalah anjuran untuk melakukan sholat sunnah dirumah. Beliau berhujjah dengan beberapa hadits dibawah ini :
ูุตููุง ุฃููุง ุงููุงุณ ูู ุจููุชูู
ูุฅู ุฃูุถู ุงูุตูุงุฉ ุตูุงุฉ ุงูู
ุฑุก ูู ุจูุชู ุฅูุง ุงูู
ูุชูุจุฉ
“Wahai sekalian manusia, sholatlah dirumah-rumah kalian. Karena sholat yang paling utama adalah dilakukan oleh seseorang dirumahnya, kecuali yang fardhu” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)
Kemudian :
ุฅุฐุง ูุถู ุฃุญุฏูู
ุงูุตูุงุฉ ูู ู
ุณุฌุฏู ูููุฌุนู ูุจูุชู ูุตูุจุง ู
ู ุตูุงุชู ูุฅู ุงููู ุฌุงุนู ูู ุจูุชู ู
ู ุตูุงุชู ุฎูุฑุง
“Jika salah seorang dari kalian telah melaksanakan sholat (fardhu) dimasjid, hendaknya ia menjadikan sebagian sholatnya untuk (dilakukan dirumahnya). Karena sesungguhnya Allah menjadikan kebaikan dirumahnya dengan sebab sholatnya itu” (Shohih Muttafaqun 'Alaih)
Dan yang terakhir :
ู
ุซู ุงูุจูุช ุงูุฐู ูุฐูุฑ ุงููู ููู ูุงูุจูุช ุงูุฐู ูุง ูุฐูุฑ ุงููู ููู ู
ุซู ุงูุญู ูุงูู
ูุช
“Perumpamaan antara rumah yang didalamnya digunakan untuk berdzikir kepada Allah dengan rumah yang didalamnya tidak pernah digunakan untuk berdzikir kepada Allah adalah seperti perumpamaannya orang hidup dan orang mati” (HR. Muslim : 779)
Beliau pun memberi pengecualian dari beberapa sholat sunnah yang tidak untuk dilakukan dirumah seperti halnya sholat sunnah tahiyatul masjid, sholat istisqo, sholat gerhana, dan sholat ied.
Kemudian hadits yang kedua :
ูุง ุชุฌุนููุง ุจููุชูู
ู
ูุงุจุฑ، ุฅู ุงูุดูุทุงู ูููุฑ ู
ู ุงูุจูุช ุงูุฐู ุชูุฑุฃ ููู ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, sesungguhnya setan itu akan lari dari rumah yang didalamnya dibacakan surah Al-Baqarah” (HR. Muslim : 780, Tirmidzi : 2766)
Amirul mukminin fil hadits imam Ibnu Hajar Al-Asqalani rahimahullah mengatakan :
ูููู ูุง ุชุฌุนููุง ุจููุชูู
ูุจูุฑุง ุฃู ูุง ุชูุงู
ูุง ูุชููููุง ูุงูุฃู
ูุงุช ูุชููู ุจููุชูู
ูุงููุจูุฑ
“Sabda nabi janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, artinya jangan hanya digunakan untuk sekedar tidur saja sehingga engkau seperti orang mati yang mana rumahmu akan seperti kuburan” (Fathul Bari : 5/473)
Adapun Al-Imam Mubarok Furi mengatakan :
ูุฎุต ุณูุฑุฉ ุงูุจูุฑุฉ ุจุฐูู ูุทูููุง ููุซุฑุฉ ุฃุณู
ุงุก ุงููู ุชุนุงูู ูุงูุฃุญูุงู
ูููุง، ููุฏ ููู ูููุง ุฃูู ุฃู
ุฑ ูุฃูู ููู ูุฃูู ุญูู
ูุฃูู ุฎุจุฑ
“Dan dikhususkannya surah Al-Baqarah pada hadits tersebut disebabkan surah itu panjang dan banyaknya nama-nama Allah (disebutkan) serta kandungan hukum-hukum didalamnya. Sungguh telah dikatakan didalamnya tentang adanya seribu perintah, seribu larangan, seribu hukum, dan seribu khobar” (Tuhfatul Ahwadzi Syarah Sunan Tirmidzi : 9/126)
Dan pada redaksi "jangan jadikan seperti kuburan" yang sering dijadikan hujjah oleh ustad-ustad wahabi dan komplotannya untuk melarang amaliyah orang-orang yang berziarah kubur dengan membaca Al-Quran dikuburan, dimana mereka pun juga tau bahwa orang yang melakukan itu pada umumnya adalah bertujuan untuk menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur, bukanlah untuk menyembah kubur (kuburiyun).
Dan hadits yang terakhir, yakni :
ูุง ุชุฌุนููุง ุจููุชูู
ูุจูุฑุง ููุง ุชุฌุนููุง ูุจุฑู ุนูุฏุง ูุตููุง ุนูู ูุฅู ุตูุงุชูู
ุชุจูุบูู ุญูุซ ููุชู
“Janganlah kalian jadikan rumah-rumah kalian seperti kuburan, dan jangan jadikan kuburku sebagai hari raya. Serta bersholawatlah kepadaku, sesungguhnya sholawat kalian akan sampai kepadaku dimanapun kalian berada” (HR. Abu Daud : 2042)
Adapun pada redaksi ketiga ini terkhusus pada kalimat jangan jadikan kuburku sebagai hari raya, maka sebagian orang berhujjah dengan kalimat tersebut atas terlarangnya ziarah kubur secara umum ketika hari raya. Padahal dalam hadits tersebut nabi shallallahu 'alaihi wasallam menyebut kuburku. Lantas bagaimana para ulama memahami kalimat dari sabda nabi jangan jadikan kuburku sebagai hari raya itu?
Al-Imam Syihabudin Al-Khafaji rahimahullah mengatakan :
๏บ๏ป๏ปค๏บฎ๏บ๏บฉ ๏ปป ๏บ๏บ๏บจ๏บฌ๏ปญ๏ปซ๏บ ๏ป๏บ๏ป๏ป๏ปด๏บช ๏ป๏ปฒ ๏บ๏ป๏ป๏บ๏ปก ๏ปฃ๏บฎ๏บ ๏บ๏ป ๏บ๏ป๏บ๏บฎ๏ปญ๏บ ๏บฏ๏ปณ๏บ๏บญ๏บ๏ปฌ๏บ
“Maksudnya adalah jangan menjadikannya seperti hari raya yang hanya ada setahun sekali, tapi perbanyaklah menziarahinya” (Nasimur Riyadh : 5/83)
Adapun imam Nuruddin As-Samhudi rahimahullah mengatakan :
ูุญุชู
ู ุฃู ูููู ุงูู
ุฑุงุฏ ุจู ุงูุญุซّ ุนูู ูุซุฑุฉ ุฒูุงุฑุชู ุตูู ุงููู ุนููู ูุณูู
، ูุฃู ูุง ููู
ู ุญุชู ูุง ูุฒุงุฑ ุฅูุง ูู ุจุนุถ ุงูุฃููุงุช ูุงูุนูุฏ ุงูุฐู ูุง ูุฃุชู ูู ุงูุนุงู
ุฅูุง ู
ุฑุชูู
“Bisa jadi yang dimaksud itu justru anjuran agar lebih sering meziarahi makam beliau shallallahu 'alaihi wasallam, bukan malah diabaikan sehingga tidak diziarahi kecuali hanya pada waktu-waktu tertentu sebagaimana hari raya yang hanya datang dua kali dalam setahun” (Al-Wafa bi Akhbar Darul Musthofa : 2/191)
Dari sini kita bisa menyimpulkan bahwa hadits janganlah kalian jadikan rumah kalian seperti kuburan itu tidaklah layak dijadikan hujjah atas terlarangnya membaca Al-Qur'an dikuburan sebagaimana yang difahami ustad-ustad wahabi dan para komplotannya. Disamping penafsiran tersebut tidak dikenal, juga terkesan sangat dipaksakan.
Adapun amaliyah membaca Al-Qur'an dikuburan yang pada umumnya dilakukan oleh masyarakat Indonesia adalah bertujuan untuk menghadiahkan pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur. Untuk itu sebagai penutup, mari kita simak apa yang dikatakan oleh imam Ahmad bin Hanbal rahimahullah dibawah ini :
ุฅุฐุง ุฏุฎูุชู
ุงูู
ูุงุจุฑ، ูุงูุฑุกูุง ุจูุงุชุญุฉ ุงููุชุงุจ، ูุงูู
ุนูุฐุชูู، ููู ูู ุงููู ุฃุญุฏ، ูุงุฌุนููุง ุซูุงุจ ุฐูู ุฅูู ุฃูู ุงูู
ูุงุจุฑ، ูุฅูู ูุตู ุฅูููู
، ููุงูุช ููุฐุง ุนุงุฏุฉ ุงูุฃูุตุงุฑ ูู ุงูุชุฑุฏุฏ ุฅูู ู
ูุชุงูู
ููุฑุกูู ุงููุฑุขู
“Jika kalian memasuki kuburan, maka bacalah surah Al-Fatihah, Al-Mu'awwidzatain dan Qul Huwallahu Ahad. Lalu hadiahkanlah pahala bacaan tersebut kepada ahli kubur, karena hal itu akan sampai kepada mereka. Ini adalah tradisi orang-orang Anshor dahulu ketika mereka mendatangi saudaranya yang telah meninggal, mereka membacakannya Al-Qur'an” (Mathalib Ulin Nuha : 2/162)
Nah demikianlah pembahasan terkait hadits jangan menjadikan rumah seperti kuburan yang banyak disalah fahami oleh orang-orang, semoga bermanfaat.
ูุงููู ุฃุนูู
ุจุงููุตููุงุจ
Tidak ada komentar:
Posting Komentar