Kamis, 23 Maret 2023

APA ITU WALI MUHAKKAM?


➡️ Wali muhakkam adalah orang yang ditunjuk langsung oleh seorang perempuan yang ingin menikah untuk menikahkannya, misalnya menunjuk seorang kiyai atau tokoh agama.

➡️ Pengangkatan wali muhakkam biasanya dilakukan karena wali dari seorang perempuan yang mau menikah itu tidak ada, ataupun terkendala.

Syeikhul Islam Zakariya Al-Anshori rahimahullah berkata :

وإذا عدم الولي والحاكم أي عدما معا كما صرح به في الروضة فولت مع خاطبها أمرها رجلا مجتهدا ليزوجها منه جاز لأنه محكم والمحكم كالحاكم

“Jika (disebuah tempat) tidak ada wali dan tidak ada hakim, yakni keduanya tidak ada secara bersamaan sebagaimana yang telah dijelaskan didalam kitab Ar-Raudhah, lalu seorang perempuan memasrahkan urusan kewaliannya kepada seorang laki-laki (ahli ijtihad yang dapat dipercaya) untuk menikahkannya dengan calonnya, maka yang demikian itu diperbolehkan. Sebab laki-laki tersebut (yang diminta untuk menikahkan) adalah wali muhakkam, dan wali muhakkam itu derajatnya sama seperti wali hakim”

📚 (Asnal Matholib jilid 3, hlm. 125)

Al-Imam Muhammad bin Khatib Asy-Syirbini rahimahullah berkata :

لو عدم الولي والحاكم فولت مع خاطبها أمرها رجلا مجتهدا ليزوجها منه صح لأنه محكم والمحكم كالحاكم، وكذا لو ولت معه عدلا صح المختار وإن لم يكن مجتهدا لشدة الحاجة إلى ذلك

“Seandainya (disebuah tempat) tidak ada wali dan tidak ada hakim, lalu seorang perempuan meminta seorang laki-laki (ahli ijtihad yang dapat dipercaya) untuk menikahkannya dengan calonnya, maka yang demikian itu sah. Sebab laki-laki tersebut (yang diminta untuk menikahkan) adalah wali muhakkam, dan wali muhakkam itu derajatnya sama seperti wali hakim. Demikian pula sah seandainya si perempuan tersebut dan calonnya menyerahkan (urusan kewalian) kepada orang yang adil menurut pendapat yang dipilih (oleh para ulama) meskipun orang adil tersebut bukan (ahli ijtihad). Alasannya karena sangat dibutuhkannya pengangkatan wali muhakkam tersebut (untuk sebuah keabsahan dalam pernikahan)”

📚 (Mughni Al-Muhtaj jilid 3, hlm. 147)

➡️ Pengangkatan wali muhakkam tidak terkhusus pada ketiadaan wali hakim saja. Artinya disaat ada wali hakim pun tetap dibolehkan untuk mengangkat wali muhakkam. Misal keberadaan dua orang yang mau menikah, tapi terkendala biaya dan berinisiatif untuk mengangkat orang lain saja selain wali hakim untuk menikahkannya.

Masih didalam kitab yang sama :

قال في المهمات: ولا يختص ذلك بفقد الحاكم، بل يجوز مع وجوده سفرا وحضرا بناء على الصحيح في جواز التحكيم

“Didalam kitab Al-Muhimmat disebutkan: (Menunjuk wali muhakkam) tidak dikhususkan karena ketiadaan wali hakim saja. Tapi disaat ada wali hakim pun tetap dibolehkan, entah dalam keadaan safar atau sedang berada dirumah berdasarkan pendapat yang shohih terkait kebolehan tahkim (menunjuk wali muhakkam)” 

📚 (Mughni Al-Muhtaj jilid 3, hlm. 147)

➡️ Tapi yang lebih dianjurkan jika punya biaya adalah tetap dinikahkan oleh wali hakim, agar pernikahannya itu dicatat oleh para petugas dari KUA sehingga pernikahannya menjadi legal dimata hukum negara.

والله أعلم بالـصـواب

1 komentar:

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...