(Pasal) yang menjelaskan tentang benda-benda najis, kemudian benda-benda najis yang bisa suci dengan cara disamak, dan benda-benda najis yang tidak bisa suci (dengan cara disamak).
KULIT BANGKAI YANG BISA SUCI DENGAN CARA DISAMAK
Yaitu kulit bangkai semuanya bisa suci dengan cara disamak. Dalam hal ini entah itu bangkai binatang yang halal dimakan maupun bangkai binatang yang tidak halal dimakan.
TATA CARA MENYAMAK
Tata cara menyamak adalah dengan menghilangkan (segala sesuatu yang melekat) pada kulit (binatang tersebut), yaitu yang bisa membuat busuk misalnya berupa darah dan sejenisnya dengan menggunakan barang yang asam atau pahit seperti tanaman afshin. Dan jika barang pahit yang digunakan itu najis seperti kotoran burung dara, maka sudah dianggap cukup dalam penyamakan.
BENDA YANG TIDAK BISA SUCI MESKIPUN DISAMAK
Yaitu kulit bangkai anjing, babi, keturunan keduanya, dan keturunan salah satu dari keduanya. Maka kulit binatang-binatang ini tidak bisa suci dengan cara disamak. Kemudian tulang serta bulunya bangkai tersebut hukumnya adalah najis, begitu pula bangkainya itu sendiri hukumnya adalah najis juga.
Adapun yang dimaksud dengan bangkai adalah binatang-binatang yang mati dengan bukan disembelih secara syar'i. Jika demikian, maka tidak perlu dikecualikan janinnya binatang yang disembelih (secara syar'i) yang keluar dari perut induknya dalam keadaan mati. Begitu juga bentuk-bentuk pengecualian lain yang dijelaskan didalam kitab-kitab yang luas keterangannya.
Kemudian mushonnif (pengarang kitab) mengecualikan dari bulu bangkai yaitu ungkapan beliau yang berbunyi : Kecuali anak adam. Maksudnya adalah, sesungguhnya rambut dan bulu anak adam (atau manusia) itu adalah suci.
📕 Fathul Qarib, hlm. 28 Maktabah Syamilah
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar