(Pasal) yang menjelaskan tentang wadah-wadah yang tidak boleh dipergunakan dan yang boleh dipergunakan. Mushonnif (pengarang kitab) mengawalinya dengan yang pertama, beliau mengatakan : Tidak boleh dipergunakan (wadahnya) selain dalam keadaan darurat, dan tidak diperbolehkan bagi laki-laki serta perempuan untuk menggunakan sesuatu dari wadah-wadah yang terbuat dari emas dan perak. Yakni tidak digunakan untuk makan, minum dan selain dari keduanya. Sebagaimana haram menggunakan benda-benda yang telah disebutkan diatas, maka haram juga untuk menyimpannya menurut pendapat yang shohih. Dan haram menggunakan wadah yang disapuh dengan emas atau perak jika ada sapuhan yang terpisah seandainya dipanggang diatas api.
Dan diperbolehkan menggunakan wadah yang terbuat dari selain keduanya, yaitu wadah-wadah yang bagus seperti wadah yang terbuat dari logam. Namun haram menggunakan wadah yang ditambal dengan tambalan perak yang berukuran besar menurut 'urf (kebiasaan) dengan tujuan menghias. Dan jika tambalan perak itu berukuran besar karena ada hajat, maka diperbolehkan tapi (disertai hukum) makruh. Atau jika tambalannya berukuran kecil secara 'urf (kebiasaan) karena tujuan menghias, maka dimakruhkan pula. Tapi jika ada hajat maka tidak dimakruhkan. Dan adapun tambalan yang terbuat dari emas, maka hukumnya haram secara mutlak sebagaimana yang shohihkan oleh imam Nawawi.
📕 Fathul Qarib, hlm. 29 Maktabah Syamilah
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar