Selasa, 04 Juli 2023

FATHUL QARIB - PEMBATAL WUDHU


Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan :

(فصل): في نواقض الوضوء المسماة أيضا بأسباب الحدث (والذي ينقض) أي يبطل (الوضوء خمسة أشياء)

(Pasal) terkait perkara-perkara yang bisa membatalkan wudhu, hal itu disebut juga dengan sebab-sebab berhadas. Perkara yang merusak, yakni perkara yang bisa membatalkan wudhu itu ada lima.

1. SESUATU YANG KELUAR DARI DUA JALAN.

أحدها (ما خرج من) أحد (السبيلين) أي القبل والدبر من متوضىء حي واضح معتادا كان الخارج كبول وغائط، أو نادرا كدم وحصى نجساً كهذه الأمثلة، أو طاهرا كدود إلا المني الخارج باحتلام من متوضىء ممكن مقعده من الأرض، فلا ينقض والمشكل إنما ينتقض وضوءه بالخارج من فرجيه جميعا

(Pembatal wudhu yang) pertama adalah karena ada sesuatu yang keluar dari dua jalan yaitu qubul dan duburnya orang yang memiliki wudhu, kemudian orang yang hidup dan jelas jenis kelaminnya. Entah yang keluar itu adalah sesuatu yang biasa keluar seperti air kencing dan kotoran, atau sesuatu yang jarang keluar seperti darah dan kerikil. Entah itu yang najis seperti contoh-contoh ini, atau yang suci seperti cacing (keremi). 

Namun dikecualikan, yaitu sperma yang keluar karena mimpi yang dialami oleh orang yang memiliki wudhu. Yang mana tidurnya itu dengan menetapkan pantatnya ke lantai, maka hal tersebut tidak membatalkan wudhu. Kemudian seorang khuntsa musykil (orang yang memiliki dua kelamin), wudhunya hanya bisa batal karena ada sesuatu yang keluar dari kedua kelaminnya secara keseluruhan.

2. TIDUR.

(و) الثاني (النوم على غير هيئة المتمكن) وفي بعض نسخ المتن زيادة من الأرض بمقعده، والأرض ليست بقيد، وخرج بالمتمكن ما لو نام قاعدا غير متمكن أو نام قائما أو على قفاه ولو متمكنا

(Pembatal wudhu yang) kedua adalah tidur dengan keadaan tidak menetapkan pantat (ke lantai). Dalam sebagian redaksi matan ada tambahan kalimat : Dari tanah dengan tempat duduknya. Adapun kalimat menetapkan pantat, maka dikecualikan jika seseorang tidur dalam keadaan duduk yang tidak menetapkan pantat, kemudian tidur dalam keadaan berdiri dan tidur dalam keadaan telentang meskipun menetapkan pantatnya.

3. HILANG AKAL.

(و) الثالث (زوال العقل) أي الغلبة عليه (بسكر أو مرض) أو جنون أو إغماء أو غير ذلك

(Pembatal wudhu yang) ketiga adalah hilangnya akal. Bermakna akalnya terkalahkan (atau hilang) semisal karena mabuk, sakit, gila dan yang lainnya.

4. BERSENTUHAN KULIT DENGAN YANG BUKAN MAHRAM.

(و) الرابع (لمس الرجل المرأة الأجنبية) غير المحرم ولو ميتة، والمراد بالرجل والمرأة ذكر وأنثى بلغا حد الشهوة عرفاً، والمراد بالمحرم من حرم نكاحها لأجل نسب أو رضاع أو مصاهرة وقوله: (من غير حائل) يخرج ما لو كان هناك حائل فلا نقض حينئذ

(Pembatal wudhu yang) ke empat adalah bersentuhannya kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan mahram meskipun sudah meninggal dunia. Dan yang dimaksud dengan laki-laki dan perempuan adalah laki-laki dan perempuan yang telah mencapai batas syahwat menurut kebiasaan. (Yang dimaksud dengan batas syahwat adalah sudah mencapai usia dimana keduanya bisa saling menyukai serta timbul syahwat). 

Kemudian yang dimaksud dengan mahram adalah perempuan yang haram dinikahi karena sebab nasab, sepersusuan dan pernikahan. Lalu ada pernyataan mushonnif yang menyebutkan : Tanpa ada penghalang diantara keduanya. Dengan demikian dikecualikan jika terdapat penghalang diantara keduanya, oleh karena itu (jika terdapat penghalang) maka tidak batal wudhunya.

5. MENYENTUH KEMALUAN.

(و) الخامس وهو آخر النواقض (مس فرج الآدمي بباطن الكف) من نفسه وغيره ذكرا أو أنثى صغيرا أو كبيرا حيا أو ميتا، ولفظ الآدمي ساقط في بعض نسخ المتن وكذا قوله (ومس حلقة دبره) أي الآدمي ينقض (على) القول (الجديد) وعلى القديم لا ينقض مس الحلقة، والمراد بها ملتقى المنفذ وبباطن الكف الراحة مع بطون الأصابع، وخرج بباطن الكف ظاهره وحرفه، ورؤوس الأصابع وما بينها فلا نقض بذلك أي بعد التحامل اليسير

(Pembatal wudhu yang) ke lima adalah menyentuh kemaluan anak adam dengan bagian dalam telapak tangan, entah itu kemaluannya sendiri atau kemaluan orang lain. Dan entah itu kemaluan laki-laki atau perempuan, entah kecil atau besar, kemudian entah masih hidup atau sudah meninggal dunia.

Kalimat anak adam sebenarnya tidak tercantum didalam sebagian redaksi matan. Begitu juga tidak tercantum pada sebagian redaksi adalah pernyataan mushonnif yang menyebutkan : Dan menyentuh lingkaran dubur anak adam itu bisa membatalkan wudhu menurut qoul jadid. Sedangkan menurut qoul qodim, menyentuh lingkaran dubur anak adam tidaklah membatalkan wudhu.

Yang dimaksud dengan lingkaran disini adalah tempat bertemunya lubang pada saat kotoran keluar. Dan yang dimaksud dengan bagian dalam tangan adalah telapak tangan beserta bagian dalam jari-jari tangan. Namun dikecualikan dari bagian dalam tangan, yaitu bagian luar dan pinggir tangan, kemudian ujung jari jemari dan bagian diantara jari jemari. Maka tidak sampai membatalkan wudhu karena menyentuh dengan bagian-bagian tersebut, maksudnya setelah menekannya sedikit.

📕 Fathul Qarib, hlm. 39-40 Maktabah Syamilah

1 komentar:

FATHUL QARIB - HAL-HAL YANG MERUSAK IHRAM

Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan : والجماع المذكور تفسد به العمرة المفردة أما التي في ضمن حج في قران، فهي تابعة له صحة وفس...