Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan :
(فصل): في أمور تخالف فيها المرأة الرجل في الصلاة. وذكر المصنف ذلك في قوله (والمرأة تخالف الرجل في خمسة أشياء
Pasal terkait hal-hal yang membedakan antara perempuan dan laki-laki didalam sholat. Mushonnif (pengarang kitab) menyebut hal itu dengan pernyataan beliau : Dan perempuan berbeda dengan laki-laki pada lima perkara.
فالرجل يجافي) أي يرفع (مرفقيه عن جنبيه ويقل) أي يرفع (بطنه عن فخذيه في الركوع والسجود ويجهر في موضع الجهر) وتقدم بيانه في موضعه (وإذا نابه) أي أصابه (شيء في الصلاة سبح) فيقول: سبحان الله بقصد الذكر فقط أو مع الإعلام أو أطلق، لم تبطل صلاته أو الإعلام فقط بطلت (وعورة الرجل ما بين سرته وركبته) أما هما فليسا من العورة، ولا ما فوقهما
(Pada saat sholat), seorang laki-laki mengangkat kedua sikunya dari lambungnya, kemudian mengangkat perutnya dari kedua pahanya saat melakukan ruku dan sujud. Lalu mengeraskan suara sesuai pada tempatnya, dan hal itu sudah dijelaskan pada bab sebelumnya.
Dan jika seorang laki-laki mengalami sesuatu pada saat sholat, maka (dianjurkan untuk) membaca tasbih yaitu mengucapkan subhanallah dengan tujuan berdzikir saja. (Hal itu jika dilakukan) bersamaan dengan tujuan memberitahu (imam yang lupa) atau dimutlakan tanpa tujuan apa-apa, maka sholatnya tidak batal. Adapun jika bertujuan hanya memberitahu saja, maka sholatnya batal.
Kemudian, auratnya seorang laki-laki adalah anggota badan diantara pusar dan lutut. Sedangkan pusar dan lutut itu sendiri bukan termasuk aurat, demikian halnya anggota diatas keduanya.
(والمرأة) تخالف الرجل في الخمسة المذكورة فإنها (تضم بعضها إلى بعض) فتلصق بطنها بفخذيها في ركوعها وسجودها (وتخفض صوتها) إن صلت (بحضرة الرجال الأجانب) فإن صلت منفردة عنهم جهرت
Adapun seorang perempuan, berbeda dengan laki-laki didalam lima hal yang telah dijelaskan diatas. Maka seorang perempuan itu menempelkan sebagian badannya dengan sebagian badannya yang lain, oleh karena itu dia menempelkan perutnya pada kedua pahanya saat ruku dan sujud.
Dan seorang perempuan memelankan suaranya saat sedang sholat didekat laki-laki lain (yang bukan mahram). Tapi disaat dia sedang sholat sendiri, maka disunnahkan untuk mengeraskan suara (ditempat yang dianjurkan untuk mengeraskan suara semisal pada sholat shubuh dan maghrib).
(وإذا نابها شيء في الصلاة صفقت) بضرب بطن اليمين على ظهر الشمال، فلو ضربت بطناً ببطن بقصد اللعب، ولو قليلا مع علم التحريم بطلت صلاتها والخنثى كالمرأة (وجميع بدن الحرة عورة إلا وجهها وكفيها) وهذه عورتها في الصلاة أما خارج الصلاة فعورتها جميع البدن (والأمة كالرجل) فتكون عورتها ما بين سرتها وركبتها
Dan jika seorang perempuan mengalami sesuatu didalam sholat (semisal untuk mengingatkan imam), maka (dianjurkan untuk) menepuk tangannya dengan memukulkan punggung telapak tangan kanan ke punggung telapak tangan kiri. Oleh karena itu seandainya dia memukulkan telapak tangan bagian dalam ke telapak tangan bagian dalam yang satunya dengan tujuan main-main, meskipun hanya sedikit saja padahal dia tau terkait keharamannya (ketidak bolehannya), maka sholatnya batal. Kemudian, seorang khuntsa (orang yang punya dua kelamin) itu sama seperti seorang perempuan (terkait cara-cara didalam sholat).
Dan seluruh tubuh perempuan merdeka itu adalah aurat kecuali wajah dan kedua telapak tangannya, ini adalah auratnya didalam sholat. Adapun auratnya diluar sholat adalah seluruh tubuhnya (termasuk wajah dan kedua telapak tangannya). Sedangkan seorang budak perempuan itu sama seperti halnya laki-laki didalam sholat, maka auratnya adalah anggota badan diantara pusar dan lututnya.
📕 Fathul Qarib, hlm. 83-85 Maktabah Syamilah
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar