Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan :
Pasal terkait (memakai baju sutera). Bagi seorang laki-laki, diharamkan untuk memakai pakaian yang terbuat dari sutera dan memakai cincin emas dalam keadaan normal. Demikian juga diharamkan menggunakan benda-benda yang telah disebutkan (diatas) sebagai alas dan bentuk-bentuk pemakaian yang lain.
Namun bagi seorang laki-laki, dihalalkan menggunakan benda-benda yang telah disebutkan (diatas) karena darurat seperti pada saat panas dan dingin yang membahayakan (jiwanya). Adapun bagi seorang perempuan itu dihalalkan memakai pakaian yang terbuat dari sutera dan menggunakannya sebagai alas (secara mutlak). Kemudian bagi seorang wali (atau orang tua), dihalalkan memakaikan pakaian sutera pada anak kecil laki-laki sebelum dan setelah usianya tujuh tahun.
(وقليل الذهب وكثيره) أي استعمالهما (في التحريم سواء وإذا كان بعض الثوب إبريسماً) أي حريرا (وبعضه) الآخر (قطنا أو كتانا) مثلا (جاز) للرجل (لبسه ما لم يكن الإبريسم غالبا) على غيره فإن كان غير الإبريسم غالبا حل وكذا إن استويا في الأصح
Terkait emas yang sedikit dan banyak, maksudnya saat memakainya itu sama didalam keharaman hukumnya. Dan ketika sebagian bahan pakaian terbuat dari sutera dan sebagian lagi dari kapas atau semisal katun, maka bagi seorang laki-laki diperbolehkan memakainya selama kadar suteranya tidak lebih banyak daripada bahan yang lainnya. Oleh karena itu jika bahan selain suteranya lebih banyak, maka ia halal. Begitu juga halal jika ukurannya sama (yakni antara sutera dan yang lainnya) menurut pendapat yang shohih.
📕 (Fathul Qarib, hlm. 111 Maktabah Syamilah)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar