Syeikh Ibnu Qasim Al-Ghazi rahimahullah mengatakan :
(ومن وطىء في نهار رمضان) حال كونه (عامدا في الفرج) وهو مكلف بالصوم، ونوى من الليل وهو آثم بهذا الوطء لأجل الصوم (فعليه القضاء والكفارة وهي عتق رقبة مؤمنة) وفي بعض النسخ سليمة من العيوب المضرة بالعمل والكسب (فإن لم يجد) ها (فصيام شهرين متتابعين فإن لم يستطع) صومهما(فإطعام ستين مسكينا) أو فقيرا (لكل مسكين مد) أي مما يجزىء في صدقة الفطر فإن عجز عن الجميع استقرت الكفارة في ذمته، فإذا قدر بعد ذلك على خصلة من خصال الكفارة فعلها
Barang siapa yang berjima pada siang hari bulan ramadhan dalam keadaan sengaja melakukannya dibagian farji, dan dia adalah orang yang wajib untuk berpuasa serta telah berniat melakukan puasa pada malam harinya, dan juga dianggap berdosa melakukan jima tersebut karena berpuasa, maka wajib baginya untuk mengqodho puasanya dan membayar kafarat. Kafarat tersebut adalah dengan cara memerdekakan satu orang budak yang mukmin.
Didalam sebagian redaksi matan kitab ada disebutkan : Budak yang tidak cacat, yaitu budak yang bisa mengganggu pada saat bekerja dan beraktifitas (karena cacat). Namun jika tidak menemukan seorang budak, maka wajib baginya untuk berpuasa dua bulan berturut-turut. Sedangkan jika tidak mampu berpuasa selama dua bulan berturut-turut, maka wajib baginya untuk memberi maka enam puluh orang miskin dan orang fakir.
Masing-masing dari mereka (yang diberikan makan itu) mendapatkan satu mud, maksudnya dari jenis makanan yang bisa mencukupi pada saat zakat fitrah. Namun jika tidak mampu melakukan semuanya, maka kafarat tersebut tetap menjadi tanggungannya. Dan disaat dia mampu melakukan salah satunya, maka wajib baginya untuk tetap melakukannya (tanpa menggugurkan kafarat yang lainnya).
📕 (Fathul Qarib, hlm. 139-140 Maktabah Syamilah)
.jpeg)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar